Archive for June 27th, 2010 | Daily archive page

Australia Bebaskan Biaya untuk Keluarga Penerima Beasiswa

Sunday, June 27th, 2010

JAKARTA- Pemerintah Australia membebaskan biaya sekolah bagi keluarga penerima beasiswa. Kebijakan Departemen Pendidikan Australia ini sebagai bentuk kerjasama dengan Kemendiknas yang diberlakukan sejak tahun 2010 ini. Sehingga, tak hanya penerima beasiswa yang dibebaskan pungutan sekolah, tetapi anggota keluarga yang lain juga diberikan kemudahan yang sama.

“Mulai tahun 2010 ini, Departemen Pendidikan Australia telah membebaskan biaya sekolah bagi keluarga penerima beasiswa. Kami sangat senang adanya kebijakan yang diberikan Australia,” jelas Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Djoko Santoso kepada wartawan di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Kamis (24/6).

Djoko menjelaskan, kebijakan pembebasan biaya ini diterapkan di lima negara bagian Australia. Antara lain, Victoria, Queensland, West Australia dan New South Wales. “Harapan kami Australia Capital Teritory juga turut menerapkan hal ini,” imbuhnya.

Djoko menyebutkan, Pemerintah Australia setiap tahun telah memberikan lebih dari 400 beasiswa kepada mahasiswa Indonesia. Sedangkan Pemerintah Indonesia sepanjang tahun 2010 telah memberikan beasiswa Darmasiswa kepada 750 mahasiswa dari seluruh dunia.

Beasiswa yang diberikan Pemerintah Australia, lanjut dia, dibagi ke dalam tiga kelompok. Yakni, Australia Leader Award, Endeavour Award dan Australian Development Scholarship. Selain itu, Pemerintah Indonesia dengan dengan dukungan Education Foundation sedang berupaya mengembangkan pendidikan kejuruan melalui sister school. Program ini untuk mengembangkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Rintisan Bertaraf Internasional (RSBI) dengan sebuah sekolah menengah di Australia.(www.jpnn.com – 24 Juni 2010)

Pembangunan SPBU di Jalan Diponegoro Dipersoalkan

Sunday, June 27th, 2010

Gunungsitoli – Kepala Operasi Depot Gunungsitoli mengaku tidak tahu menahu soal pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) oleh PT. Nias Barat Cemerlang di Jalan Diponegoro Km. 3,2 Desa Sifalaete Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Hal itu ditegaskan Kepala Operasi Depot Gunungsitoli, Oscar L. Simorangkir saat dikonfirmasi Analisa melalui telepon selulernya Selasa, (22/6), tentang pembangunan SPBU tersebut.

“Saya sama sekali tidak menahu tentang pembanguan SPBU tersebut, sebab kami tidak pernah menerima laporan atau surat baik dari pihak pemohon atau pengusaha, Pemerintah Kota bahkan kami pernah menanyakan ke Pertamina regional I Medan tentang adanya pembanguan SPBU di Wilayah Kota Gunungsitoli jawabanya tidak jelas,” Tegas Simorangkir.

Walikota Gunungsitoli melalui Kepala Dinas Tata Ruang Pembangunan Kota Gunungsitoli, Ir.Ignasius Harefa yang dikonfirmasi Analisa di ruang kerjanya mengatakan, tentang penerbitan izin yang dikeluarkan Pemerintah Kota Gunungsitoli hanyalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan rekomendasi dari pihak kecamatan sebelumnya dan sesuai dengan persyaratan umum yang biasa digunakan yakni untuk IMB rumah, usaha. Saat ditanya tentang gambar konstruski bangunan dan Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dalam pembanguan itu, Iganasius mengatakan sudah jelas dalam gambarnya adalah pembangunan SPBU. Namun pihaknya belum mengetahui kalau pihak pengusaha sudah mengurus Amdal atau tidak karena itu bukan kewenangan pihaknya.

Ditanya persyaratan dalam menerbitkan IMB kepada pengusaha Ignasius mengatakan pensyaratan yang diberlakukan yakni persyaratan stadar IMB biasa yang lazim digunakan kepada yang lainnya. Dia mengaku ada beberapa pemilik SPBU yang telah beroperasi sebelumnya-yang tidak jauh jaraknya dari lokasi pembanguan SPBU-merasa keberatan dan dirugikan hingga para pemilik SPBU tersebut mengajukan surat keberatan No.001/GST/V/10 ditunjukan kepada General Manager Region I PT. Pertamina (Persero) Medan.

Dalam surat keberatan itu, para pengusaha SPBU merasa dirinya sangat dirugikan, beberapa poin-poin keberatan mereka antara lain, SPBU mereka sudah berstatus “pasti pas” dan perlu membutuhkan dana.

Untuk melakukan renovasi, berdirinya SPBU merupakan dorongan dari pemerintahan kabupaten dan pihak Pertamina sendiri. Dimana pasca gempa tahun 2005 kondisi BBM di Gunungsitoli sangat langka. karena ketika itu SPBU hanya ada satu unit. Selanjutnya untuk mendirikan SPBU mereka telah meminjam dana di Bank sampai saat ini angsurannya belum selesai. Untuk itu mereka memohon agar pembanguan SPBU yang baru itu dapat dibatalkan.

Dari informasi yang didapatkan persetujuan relokasi SPBU dimaksud diharuskan melengkapi 18 persyaratan (izin), dalam kurun waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal terbitnya surat persetujuan relokasi. Pembangunan SPBU oleh PT. Nias Barat Cemerlang, Jalan Diponegoro Km. 3,2 Desa Sifalaete Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, diduga tidak memiliki izin sesuai dengan surat persetujuan relokasi, Medan 16 Oktober 2009, No.611/F11100/2009-S3 dari jalan persimpangan Lahomi, Sirombu, Nias Barat bukan di Jalan Diponegoro Kota Gunungsitoli-Nias.

Selain itu diduga pembanguan SPBU tersebut izin UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UKL (Usaha Keselamatan Lingkungan) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup wilayah Sumatera Utara melalui Komisi Penilaian Amdal, Karena instansi ini yang memiliki sertifikasi sebagai penyusun dan penilai Amdal, sesuai dengan UU.RI No.32 Tahun 2009, yang merupakan dasar dari penerbitan izin-izin yang lain tidak ada serta tidak pernah melakukan konsultasi kepada pihak Pertamina, dan tanpa mempertimbangkan lokasi pertapakan SPBU yang akan dibangun, kata sejumlah pengusaha SPBU yang ditemui.

Pantauan Analisa, kondisi geografis di sepanjang Jalan Diponegoro antara km 0 sampai dengan km 6 pendirian SPBU yang baru sangat berdekatan dengan SPBU-SPBU yang sudah lama berdiri. dengan jarak kurang lebih 1 sampai 2 km. PT. Nias Barat Cemerlang Idealisme Dakhi yang dikonfirmasi Analisa melalui telepon selulernya membantah keras hal itu. Menurutnya pembanguan SPBU yang Ia lakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, “Kita tentu tidak mungkin membangun tanpa izin dan tentunya kita tidak bangun yang bukan pada tempatnya dan surat untuk pembangunan tersebut telah lengkap serta izin yang kita dapatkan jelas di lokasi jalan Diponegoro Gunungsitoli,” Tegas Idealisme Dakhi. (www.analisadaily.com – 24 Juni 2010)

Sejumlah Anggota DPRD Nias Kembalikan Uang Korupsi

Sunday, June 27th, 2010

Gunungsitoli – Terkait dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Nias tahun 2006 senilai Rp 354.790.000, sejumlah anggota DPRD Nias yang diduga terlibat mengembalikan uang ke kas daerah.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Noferius Lomboe SH kepada wartawan di Gunungsitoli, Senin (21/5).

Menurutnya, hampir seluruh uang telah dikembalikan ke kas daerah dan bukti pengembalian itu telah diterima pihaknya dalam waktu yang tidak bersamaan.

“Uang itu telah dikembalikan. Memang masih ada juga anggota DPRD Nias yang belum mengembalikan uang itu,” katanya.

Menyikapi, pengembalian uang tersebut sejumlah LSM secara terpisah di Gunungsitoli menyesali terjadinya kasus tersebut karena dinilai sangat memalukan.

“Itu sangat memalukan, uang negara dipulangkan kembali ke kas daerah setelah dilaporkan oleh masyarakat. Ini lucu kedengarannya. Coba kita bayangkan, uang yang telah dinikmati selama kurang lebih empat tahun kembali dimuntahkan,” Kata Direktur Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Jaringan Rakyat Memantau Indonesia (Jarakpantau), Atoni Waruwu, Senin (21/6).

Lebih lanjut dikatakannya, yang paling disayangkan dalam kasus tersebut adanya anggota DPRD Nias yang selama ini dinilai pro rakyat dan bisa dikatakan tidak tahu apa-apa terkait uang itu, harus menjadi korban dari sistem birokrasi keuangan pemerintah Kabupaten Nias yang amburadul selama ini. Atoni yang juga Ketua Presidium Aliansi Gerakan Nias Barat ini meminta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli segera memeroses kasus tersebut.

“Perbuatan melawan hukumnya harus di proses secara hukum,” ujarnya.

Sekretaris Lembaga Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara Kabupaten Nias, Yanuari Zebua, Kepada wartawan, Selasa (21/6) mengatakan, kasus DPRD Nias diduga sengaja dipetieskan. Pihaknya menduga adanya upaya tertentu mengulur-ulur proses kasus tersebut.

Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Penyelamat Harta Negara (LSM- Perlahan) Nias, Ferdinand Ndraha mengatakan sikap sejumlah anggota DPRD Nias yang mengembalikan uang tersebut patut diapresiasi. Namun di sisi lain pengembalian tersebut tidak akan mengurangi proses hukum yang ada sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidanna Korupsi bahwa pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

Menurutnya jika ada pasal yang mengatur tentang itu, maka enak sekali pejabat-pejabat di Negeri ini, ketahuan curi uang rakyat lalu buru-buru dikembalikan. (Analisa, 24 Juni 2010)