Archive for June 3rd, 2010 | Daily archive page

Pemekaran Nias Jadi Provinsi Masih Terganjal Grand Desain

Thursday, June 3rd, 2010

MEDAN (Berita):  Wacana pemekaran di tiap-tiap provinsi kemungkinan akan terkendala dan terganjal di pemerintah pusat. Hal itu sesuai pertemuan Mendagri dengan para gubernur se Indonesia baru-baru ini yang membahas tentang pemekaran bahwa pemekaran daerah harus menunggu rampungnya penyusunan grand design alias desain utama aturan pemekaran daerah.

Gambaran itu dipaparkan Kabiro Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Sumatera Utara Drs Bukit Tambunan MAP, pada pertemuan membahas soal wacana pemekaran Kabupaten Nias di aula gedung DPRD Sumut, Senin (31/05). Pertemuan itu dipimpin Ketua Komisi A Muhammad Nuh, dihadiri Bupati Nias Binahati Baeha serta dihadiri anggota Komisi A lainnya dan para tokoh pemekaran Nias.

Menurut Bukit Tambunan meski pada dasarnya semua pihak mendukung pemekaran Nias menjadi provinsi, termasuk kalangan fraksi-fraksi di DPRD Sumut juga menyetujuinya, namun kata Tambunan proses pemekaran tetap masih panjang. “Tidak hanya Nias mungkin daerah-daerah lainnya yang juga mewacanakan pemekaran di seluruh Indonesia kemungkinan akan terganjal,” katanya.

Apalagi dalam grand desain itu juga ada satu poin yang menyatakan bahwa hanya ada satu pemekaran untuk satu provinsi, misalnya Sumatera Utara sebagai provinsi induk, hanya mendapat jatah satu provinsi yang akan dimekarkan di daerah ini.  Bahkan, kata dia tidak tertutup kemungkinan untuk kawasan yang sudah dimekarkan di tingkat kabupaten kota akan kembali digabungkan dengan induk jika tidak sesuai dengan tujuan awal yakni mensejahterakan rakyat.

“Karena kesejahteraan rakyat bagi daerah yang dimekarkan memang sudah menjadi tuntutan Depdagri dan menjadi visi awal dari pemekaran,” ujar Tambunan.

“Jadi saat ini boleh-boleh saja kita semua setuju termasuk di kalangan wakil rakyat karena adanya kepentingan-kepentingan politis, namun jika nantinya terganjal di pusat jangan justru kami sebagai Biro Otda yang diancam dengan demo-demo masyarakat,” tegas Tambunan. Meski demikian , lanjut dia pihaknya mengaku tetap memberikan laporan yang baik-baik ke pemerintah pusat terkait kondisi Kabupaten Nias saat ini.

Di sisi lain, Tambunan juga masih melihat banyaknya kekurangan dari persyarakatan administratif yang diberikan pihak panitia pemekaran Nias, untuk kelengkapan persyaratan kajian akademis. “Bahkan saya hanya melihat satu tandatangan berupa keputusan hanya dari Bupati Nias Pak Binahati, bagaimana dengan bupati dan walikota lainnya, saya tak melihat tandatangan dari Bupati Nias Selatan, Nias Barat dan walikota Gunung Sitoli,” papar Tambunan. Dalam hal ini, Tambunan mengaku hanya memberikan gambaran dan bukan dalam kapasitas setuju atau tidak setuju. “Setuju atau tidak setuju tergantung dewan, jika katanya harus dikaji memang tugas kami untuk mengkaji, sedangkan keputusan ada di pemerintah pusat,” cetusnya.

Dalam pertemuan itu kalangan anggota Komisi A menyatakan menyetujui Nias untuk dimekarkan menjadi provinsi melihat cakupan wilayahnya yang terlalu luas, namun letaknya sangat jauh dari ibukota provinsi induk Sumatera Utara.

“Saya menyetujuinya berdas arkan pengalaman saya ketika terjadi bencana di Nias, ketika itu kami datang membawa bantuan namun sempat terganjal di Sibolga, bahkan menyeberangi laut hingga menempuh perjalanan yang cukup panjang. Itu semua karena bantuan harus melalui Medan terlebih dahulu,” papar Marahalim politisi Partai Demokrat. Dia mengatakan jika Nias yang memang merupakan daerah rawan bencana dimekarkan menjadi provinsi, tentu bala bantuan akan cepat bisa disalurkan.

Hal yang sama juga disampaikan Hasbullah Hadi (F Demokrat), Syamsul Hilal (F PDI Perjuangan) dan Marasal (F PDS), serta Parlautan. (F PAN) yang memberikan ucapan persetujuan..

Sebelumnya Binahati Baeha memaparkan, wacana pemekaran Nias berdasarkan ketertinggalan dan tingginya tingkat kemiskinan di daerah itu. Padahal, Nias memiliki begitu banyak potensi, baik di bidang perkebunan yakni  karet, kakao dan kelapa, maupun dari sektor kelautan seperti ikan dan ombaknya yang luar biasa. Daerah ini merupakan potensi luar biasa di sektor pariwisata dengan panorama pantai yang indah serta terumbu karang.

“Jadi kami harap jangan ada lagi yang menghalang-halangi waacana ini,” ujar Binahati. Karena lanjut dia pada prinsipnya enam kabupaten/kota di Nias telah mendukung, yakni Nias Selatan, Nias Tengah yang merupakan pecahan dari Nias Selatan, Nias Barat,  Nias Utara, Gunung Sitoli dan Nias induk. “Soal tandatangan seperti yang dikatakan Kabiro Otda itu bisa menyusul,” ujarnya. (www.beritasore.com – 1 Juni 2010)

Polres Nias Reka Ulang Pembunuhan

Thursday, June 3rd, 2010

Polres Nias menggelar reka ulang kasus pembunuhan Fonaami Laoli (36) di Desa Dima, Kecamatan Hiliduho, Nias, Rabu (3/5) lalu.

Reka ulang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Enyali Hulu dan dihadiri petugas Kejari Gunungsitoli R Nazara dan kuasa hukum tersangka Yaminudin Yaoli, Kades Dima dan istri tersangka Rosalia Yaoli dan keluarha korban, digelar di samping Mapolres, Senin (31/5) kemarin.

Terungkap pada rekonstruksi itu, tersangka Ameela Laoli (33) warga Desa Dima, Nias dan masih saudara kandung korban, terlibat percakapan di luar rumah. Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung membacok perut dan leher korban. Setelah korban dipastikan tewas, tersangka langsung menyerahkan diri ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Enyali Hulu saat dikonfirmasi Global mengatakan, untuk menjaga keselamatan tersangka dan mempermudah penyelidikan, pihaknya melakukan rekrontruksi di Mapolres Nias. (Harian Global, 3 Juni 2010)

Penumpang Lion Tujuan Nias Protes

Thursday, June 3rd, 2010

MEDAN, KOMPAS.com – Rombongan Konser Peduli Nias yang berangkat dari Bandara Polonia Medan ke Bandara Binaka, Gunung Sitoli, Pulau Nias, menggunakan Lion Air protes, Kamis (3/6/2010) sore. Pasalnya pesawat dengan nomor penerbangan JT 1262 yang seharusnya berangkat pukul 16.40 WIB tertunda. Alasan Yuli Aspita, Districk Manager Lion Air Bandara Polonia, karena cuaca buruk.

Namun alasan ini tidak serta merta diterima begitu saja oleh seluruh penumpang Lion Air, karena pihak Lion Air baru mengumumkan pada pukul 17.30 WIB.

Penumpang pun makin bertambah berang, karena pihak Lion Air menelantarakan mereka. Sesuai aturan, kalau terjadi penundaan penerbangan dan penumpang diterbangkan keesokan harinya, maka pihak maskapai harus menanggung penginapan penumpang di kota tersebut.

Hingga saat ini para penumpang masih tetap menuntut pihak Lion Air agar menyediakan fasilitas penginapan untuk malam ini. Namun, lagi-lagi pihak Lion tetap kukuh pada pendiriannya.

Salah seorang penumpang, Hermansyah dari Nias, Gunung Sitoli mengatakan dia tetap menuntut agar pihak Lion menanggung biaya penginapan malam ini. Apalagi di Medan, Hermansyah tidak memiliki famili. Penumpang lainnya pun memiliki tuntutan senada.

Penumpang merasa pihak Lion Air mendiksriminasikan mereka, karena wisman yang juga batal terbang ke Gunung Sitoli justru mendapatkan perlakuan istimewa dan diajak berkomunikasi dengan baik. Sementara terhadap penumpang pribumi justru malah bersitegang.

Lion Air menerbangi rute Medan-Gunung Sitoli dua kali sehari, pertama pukul 09.00 dan kedua pukul 16.40. Yuli Aspita menjanjikan akan menerbangkan para penumpang besok (Jumat, 4/6/2010) pukul 05.30. (Kompas, 3 Juni 2010)