Author Archive

Pengurus DPP GPKN Periode 2013-2017 Dikukuhkan

Monday, July 29th, 2013

Penyerahan Pataka GPKN oleh Disipilin F Manaö kepada Tobias Duha | GPKN

Penyerahan Pataka GPKN oleh Disipilin F Manaö kepada Tobias Duha | GPKN

NIASONLINE, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN) periode 2013-2017 telah dikukuhkan pada Sabtu (27/7/2013). Pengukuhan dilakukan bersamaan dengan deklarasi organisasi kepemudaan tersebut di Gedung Joang 45, Jakarta. (more…)

Garuda Indonesia Bakal Terbang ke Nias

Saturday, July 27th, 2013

Pesawat ATR 72-600 | airliners.net

Pesawat ATR 72-600 | airliners.net

NIASONLINE, KUALANAMU – Maskapai nasional Garuda Indonesia menyatakan minatnya untuk melayani rute penerbangan ke Pulau Nias dari Bandara Kualanamu.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar kepada wartawan, termasuk Nias Online di Bandara Kualanamu, pada Kamis (25/7/2013) dini hari. (more…)

Gempa 5,1 SR Guncang Nias Selatan

Friday, July 26th, 2013

Lokasi Gempa Nias Selatan | bmkg.go,id

Lokasi Gempa Nias Selatan | bmkg.go,id

NIASONLINE, JAKARTA – Sebuah gempa berkekuatan 5,1 Skala Richter (SR) terjadi di wilayah Nias Selatan (Nisel) malam ini.

Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), gempa tersebut berpusat pada kedalaman 22 kilometer pada lokasi 88 km sebelah tenggara Nisel. (more…)

Bandara Kualanamu, ‘Mimpi Jadi Kenyataan’ Setelah 19 Tahun Menanti

Friday, July 26th, 2013

Konferensi Pers di Bandara Kualanamu | Etis Nehe

Konferensi Pers di Bandara Kualanamu | Etis Nehe

NIASONLINE, KUALANAMU – Setelah sempat tertunda beberapa kali, akhirnya Bandara Kualanamu resmi beroperasi per 25 Juli 2013.

Redaksi Nias Online hadir dalam rangkaian kegiatan peresmian tersebut yang diawali dengan penutupan Bandara Polonia pada 24 Juli 2013, pukul 23.30-00.00 wib. (more…)

Antisipasi 7 Hal Ini Bila Terbang Melalui Bandara Kualanamu

Friday, July 26th, 2013

Pintu keberangkatan domestik | Etis Nehe

Pintu keberangkatan domestik | Etis Nehe

NIASONLINE, KUALANAMU – Menggantikan Bandara Polonia, Bandara Kualanamu resmi beroperasi mulai Kamis (25/7/2013).

Bandara megah dan terbesar kedua di Indonesia setelah Bandara Soekarno-Hatta tersebut berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). (more…)

Dahlan Iskan Tutup Bandara Polonia, Berganti Jadi Lanud Suwondo

Friday, July 26th, 2013

Dahlan Iskan saat menyambut pilot Lion Air di Bandara Polonia | Etis Nehe

Dahlan Iskan saat menyambut pilot Lion Air di Bandara Polonia | Etis Nehe

NIASONLINE, MEDAN – Menteri BUMN Dahlan Iskan memimpin penutupan secara resmi penggunaan Bandara Polonia untuk kepentingan penerbangan sipil. (more…)

SBY Buka Kesempatan 12 Anak Ikut Kegiatan “24 Jam Bersama Presiden”

Tuesday, July 23rd, 2013

hari anak 2013NIASONLINE, JAKARTA – Memeringati Hari Anak Nasional yang jatuh pada hari ini, Selasa, 23 Juli 2013, Presiden SBY memberi kesempatan kepada 12 anak untuk mengikuti kegiatan presiden selama 24 jam. (more…)

Ini Dia Perbedaan Bandara Polonia dan Bandara Kuala Namu

Tuesday, July 23rd, 2013

Bandara Polonia | pemkomedan.go.id

Bandara Polonia | pemkomedan.go.id

NIASONLINE, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (AP II) memastikan penutupan secara resmi Bandara Polonia pada Rabu, 24 Juli 2013, tepat pukul 24.00 Wib.

Selanjutnya, mulai pukul 01.00 Wib pada Kamis, 25 Juli 2013, Bandara Kuala Namu yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang resmi dioperasikan sebagai pengganti Bandara Polonia. (more…)

Terbang Dari Kuala Namu, Penumpang Diimbau Datang 2 Jam Lebih Awal

Tuesday, July 23rd, 2013

Direktur Utama AP II Tri S Sunoko | IST

Direktur Utama AP II Tri S Sunoko | IST

NIASONLINE, JAKARTA – Menyusul pengalihan operasional bandara dari Bandara Polonia ke Bandara Kuala Namu per 25 Juli 2013, PT Angkasa Pura II (AP II) mengingatkan para calon penumpang agar datang lebih awal ke bandara. (more…)

Bayi Kate-William Lahir, Inggris Miliki Putra Mahkota Ketiga

Tuesday, July 23rd, 2013

Kate Middleton dan Pangeran William | Guardian.co.uk

Kate Middleton dan Pangeran William | Guardian.co.uk

NIASONLINE, JAKARTA – Bertempat Di Rumah Sakit St Mary di Paddington, London, Inggris, Kerajaan Inggris kembali mendapatkan seorang Putra Mahkota.

Kate Middleton atau The Duchess of Cambridge, seperti diumumkan Istana Kensington melahirkan seorang bayi laki-laki pertama pada pukul 16.24 waktu London, dengan berat sekitar 3,9 kg. (more…)

Hanya 4 Daerah di Pulau Nias Diizinkan Rekrut CPNS Baru

Monday, July 22nd, 2013

Peta Pulau Nias | multiply.com)

Peta Pulau Nias | multiply.com)

NIASONLINE, JAKARTA – Penerimaan puluhan ribu calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru dari jalur umum tahun ini ternyata tidak berlaku untuk semua daerah.

Berdasarkan keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan, hanya 227 kabupaten/kota dan 20 provinsi diizinkan merekrut CPNS baru di daerahnya. (more…)

27 Juli, Organisasi Gerakan Pemuda Kepulauan Nias Dideklarasikan

Monday, July 22nd, 2013

Logo GPKN

Logo GPKN

NIASONLINE, JAKARTA – Satu lagi organisasi kemasyarakatan warga Kepulauan Nias akan dideklarasikan. Organisasi tersebut adalah Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN).

Deklarasi akan digelar pada Sabtu, 27 Juli 2013 di Gedung Joang 45, Jl. Menteng Raya No. 31 Jakarta Pusat. (more…)

Mulai 2016, Besaran Gaji PNS Tergantung Kinerja Bukan Pangkat

Friday, July 19th, 2013

Pelantikan PNS | IST

Pelantikan PNS | IST

NIASONLINE, JAKARTA – Mulai 2016, pemerintah akan mengubah sistem penggajian para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak lagi model pukul rata seperti selama ini. (more…)

Data DPS Online Kepulauan Nias Masih Kosong

Friday, July 19th, 2013

Tampilan Situs KPU | EN

Tampilan Situs KPU | EN

NIASONLINE, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat sudah melansir informasi online mengenai daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilu 2014 per 15 Juli 2013. (more…)

MK Bebaskan Petani Dari Jerat Pidana Pemuliaan Benih

Friday, July 19th, 2013

Petani | linckiara.blogspot.com

Petani | linckiara.blogspot.com

NIASONLINE, JAKARTA – Kabar baik bagi para petani, khususnya perorangan petani kecil. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Kamis (18/7/2013) meloloskan mereka dari jerat pidana akibat mengembangkan bibit plasma sendiri.

Hal itu sebagai jawaban atas gugatan uji materi (judicial review) atas UU 12/1992 tentang sistem budidaya tanaman. Dalam perkara nomor 99/PUU-X/2012 tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan para pemohon.

“Dalil para Pemohon terbukti dan beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar Ketua MK M. Akil Mochtar dalam sidang pengucapan putusan, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Adapun para pemohon dalam perkara ini adalah sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli dengan nasib petani.

Mereka adalah Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Aliansi Petani Indonesia (API), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia (IPPHTI), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Perkumpulan Sawit Watch, Serikat Petani Indonesia (SPI), dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA). Dua pemohon lainnya adalah petani. Yakni, Kunoto dan Karsinah.

Dalam putusannya, MK mengatakan, frasa “perorangan” dalam Pasal 9 ayat (3) Sistem Budidaya Tanaman tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk perorangan petani kecil”.

Pasal itu sebelumnya berbunyi, “Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin.”

Kini, MK membuat perubahan dengan menambahkan norma baru ‘kecuali untuk perorangan petani kecil’sehingga bunyi ayat itu kini menjadi, “Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin kecuali untuk perorangan petani kecil’.

Dengan putusan itu, maka petani bisa bebas mengembangkan benih secara mandiri tanpa harus berbadan hukum dan kewajiban mendapatkan izin dari pemerintah. Sebelumnya, merujuk pada regulasi itu, sejumlah petani di berbagai daerah harus berurusan dengan hukum dan divonis di pengadilan. Regulasi itu dinilai berpihak dan menguntungkan pengusaha dan perusahaan benih.

Dalam penjelasan putusan, Hakim Konstitusi Muhammad Alim mengatakan, kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah yang dilakukan oleh badan hukum memang harus berdasarkan izin. Alasannya, tindakan yang dilakukan badan hukum bisa berdampak serius bagi petani. Terutama bila ternyata hasilnya tidak baik atau kurang dari yang seharusnya atau bahkan tidak menghasilkan sama sekali.

Sebaliknya, karena hidupnya bergantung pada pertanian, tidak mungkin bahkan mustahil bagi petani melakukan sesuatu yang merugikan diri mereka sendiri.

“Lebih dari itu, sebagai petani kecil warga negara Indonesia, Pemerintah malah berkewajiban, antara lain, untuk memajukan kesejahteraan umum, harus membimbing dengan melakukan pendampingan kepada mereka, bukan malahan mempersulit mereka dengan keharusan mendapat izin,” tegas dia.

Dia juga mengatakan, seharusnya petani kecil berkontribusi melalui pencarian dan pengumpulan plasma nutfah semenjak lama sehingga mereka layak disebut sebagai pelestari. Sebab, dengan proses itu para petani sebenarnya telah memilih varietas tertentu yang menguntungkan.

Karena itu, jelas dia, pemerintah justru harusnya wajib melindungi petani, termasuk bila melakukan upaya mendapatkan varietas atau benih yang baik. Pemerintah harus memberikan pendampingan untuk membimbing mereka sejak dini supaya kegiatan mereka memeroleh hasil yang baik. Pada proses akhirnya, pemerintah tinggal memberikan sertifikasi saja.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang a quo bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai bahwa izin dimaksud tidak berlaku bagi perorangan petani kecil yang melakukan kegiatan berupa pencarian dan pengumpulan plasma nutfah untuk dirinya maupun komunitasnya sendiri,” jelas Alim.

MK juga menilai, peredaran varietas hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil tidak harus diatur oleh pemerintah sebagaimana varietas yang diimpor. Sebab, para petani kecil itu hidup dari pertanian dan tidak mungkin atau mustahil mensabotase pertanian. Bila melakukan hal itu, makia sama saja dengan sabotase terhadpa kehidupan sendiri.

Alim menambahkan, perorangan petani kecil pada umumnya justru mewarisi atau memiliki kearifan lokal di sektor pertanian yang dapat ditumbuhkembangkan untuk ikut memajukan sektor pertanian. (EN/*)