Guru Honor SMA Negeri 2 Mandrehe Nias Barat Aniaya Siswi Sampai Pingsan

* Sekda Nias Barat akan Panggil Pelakunya

Nias Barat – Guru honor di SMA Negeri 2 Mandrehe di Kabupaten Nias Barat menganiaya siswi kelas XII IPA. Getini Gulö (17) Jumat (8/10) sampai pingsan di hadapan siswa/i SMA negeri 2 Mandrehe.

Setelah kejadian korban dibawa ke puskesmas terdekat, namun karena puskesmas tidak mampu, korban dirujuk ke RSU Gunungsitoli dan dirawat sejak 11 Oktober 2010 hingga 14 Oktober 2010.

Dokter RSU Gunungsitoli yang dikonfirmasi Jumat (15/10) mengakui siswi SMA Negeri 2 Mandrehe diopname RSU Gunungsitoli sejak 11 Oktober 2010 hingga 14 Oktober 2010. “Kami tidak bisa memberitahukan kepada siapapun tentang masalah yang diderita korban kecuali pihak kepolisian meminta visum melalui RSU Gunungsitoli. Yang jelasnya korban sudah diobati berdasarkan rujukan Puskesmas Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat,” kata dokter.

Sementara Kepala Desa Iraono Gambö ketika ditanya SIB Jumat (15/10 ) melalui telepon selulernya tentang langkah yang sudah dilakukan terkait penganiayaan siswi SMA Negeri 2 Mandrehe yang merupakan warga desanya mengatakan, setelah kejadian pihaknya melapor kepada pihak yang berwajib secara lisan dan anggota Polsek Mandrehe telah turun di TKP dan korban langsung dibawa ke Puskesmas untuk menyelamatkan korban dan karena tidak dapat diobati oleh pihak puskesmas maka korban dirujuk ke RSU Gunungsitoli.

“Atas penganiayaan tersebut pelaku dan orangtua pelaku (Yaebesi Hia SH) telah membuat pernyataan bahwa segala biaya pengobatan korban sampai dia sembuh ditanggulangi oleh pelaku dan orangtuanya sehingga kami sebagai kepala desa dan orangtua korban fokus untuk memikirkan bagaimana supaya korban bisa sembuh secara fisik maupun traumatisnya akibat penganiayaan oleh gurunya sendiri,” kata kades.
Harapan masyarakat terhadap penegak hukum agar diterapkan Undang – Undang Perlindungan Anak kepada pelaku penganiayaan.

Kalau nanti ada perdamaian antara korban dan pelaku itu hanya untuk meringankan hukuman bukan berarti menghapuskan tindak pidananya. Diharapkan kepada Kepala Dinas Pendidikan agar memecat guru honor itu karena sebelumnya sudah pernah melakukan penganiayaan yang sama kepada siswa lainnya.

Kadis Pendidikan Kabupaten Nias Barat melalui telepon selulernya kepada SIB mengatakan, belum ada laporan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Mandrehe. “Mohon maaf saya berada di atas mobil ke Kota Gunungsitoli dan tunggu penjelasan berikutnya biar saya cek ke sekolah tersebut,” kata Kadis.

Kapolsek Mandrehe AKP Kalvinus Gulö melalui telepon selulernya membenarkan adanya peristiwa penganiayaan terhadap siswi di SMA Negeri 2 Mandrehe. “Namun belum ada laporan secara resmi dari pihak orangtua korban sehingga kita belum melakukan proses sebagaimana mekanisme yang berlaku dan informasi yang kita peroleh pihak pelaku dan orangtua pelaku telah berjanji bahwa semua biaya sampai korban sembuh ditanggulangi mereka dan kita juga menunggu kalau sudah sembuh korban meminta keterangan dan baru kepada pihak pelaku karena hingga saat ini belum ada surat perdamaian antara pihak korban dan pelaku,” kata Kapolsek.

Sementara itu, sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat Zemi Gulö SH, akan memanggil kepala sekolah dan pelakunya untuk diminta penjelasan terkait adanya pemukulan siswi, karena hal itu melanggar UU perlindungan anak.

Menurut Sekda, dia sudah mendengar ada guru honor memukul siswi bahkan polisi telah datang ke sekolah menangkap pelakunya. “Mungkin ada perjanjian pelaku Guru Honor dengan jaminan orang tua pelaku maka Polisi tidak jadi menangkapnya katanya pada SIB diruang kerja kamis (21/10 ) ketika ditanya SIB bahwa Guru honor di Kab Nias barat membuat resah orang tua karena takut atau trauma terhadap guru honor yang melakukan pemukulan terhadap siswi dan siswa. (www.hariansib.com – 31-10-2010)

23 comments on “Guru Honor SMA Negeri 2 Mandrehe Nias Barat Aniaya Siswi Sampai Pingsan

  1. Sonahia Halawa

    Mohon maaf kalau saya ikut mengambil bagian untuk menanggapi komentar ini. Apapun ceritanya kalau namanya guru berarti sebagai pengajar atau pendidik dalam hal kebaikan bukan malah mengajari yang tidak benar dengan memukul siswa/i ‘itu sangat tidak dibenarkan’ karena secara tidak langsung mengajari melakukan pemukulan, itu yang pertama. Kedua, kalau seandainya berita yang telah ditayangkan atau dimuat oleh salah satu media massa, bagi siapa saja yang merasa dirugikan, punya hak koreksi atau hak jawab untuk mengklarifikasikan berita tersebut. Karena seorang wartawan memuat suatu berita hanya sebatas menyebarluaskan informasi sesuai hasil wawancara, apa yang dilihat, dan atau apa yang didengarnya. Itulah proseduralnya! Wartawan memuat suatu beritan bukan hanya untuk mengharapkan permasukan semata. Ya’ahuwo

    Reply
  2. PutraGaekhula

    Siswa bandel,siswa nakal di Sekolah tidak dengan pukulan hingga babak belur untuk berubah dari perilaku kebandelan dan kenakalan.Siswa tdak pernah sama daya nalar ,daya serap berperilaku dan intelektual seluruh siswa,pasti ada daya serapnya cepat dan ada yang lemah, boleh dengan faktor genetik ato faktor eksternal lainnya. Jadi pendidik/guru mesti mampu memahami peronality setiap siswa, jangan dengan menyandang profesi sebagai pendidik lantas berbuat/bertindak otoriter apa lagi bertindak kepada siswi kaum lemah.jadi kejadian peristiwa ini jadi pelajaran kepada para pahlawan tanpa tanda jasa ini. Semua orang ( yang sudah pernah mengenyam pendidikan ) tidak pernah jadi pegawai(negeri/swasta,jadi pejabat apa pun profesinya ) tanpa GURU. Jadi marilah hargai profesi setiap guru yang mengubah kehidupan setiap siswa menjadi manusia . Terima aksih, mohon maaf pd hal hal yg nggak berkenan . yaahowu

    Reply
  3. Asanuddin Waruwu.

    Seorang guru dalam mengemban tugas sebagai pendidik dan pengajar yang betul betul didasari kepada personal yang profesional, masalah pemukulan kepada siswa sampai pingsan tidak akan terjadi. Namun apa yang terjadi dengan siswi kelas XII IPA di SMA 2 Mandrehe, merupakan tindakan yang memalukan dunia para pendidik. Di satu pihak, guru seperti itu, belum mampu menampilkan profil guru yang profesional. Karenanya Kepala Sekolah harus betul-betul selektif menempatkan seorang guru dala mengajarkan satu mata pelajaran. Yang sudah S-1 (S.Pd). belum jaminan menjadi guru yang profesional. Untuk itu, sebagai guru, apapun masalah yang ditampilkan oleh siswa, guru harus mampu menghadapi dan menyelesaikannya secara profesional, bukan dengan emosi. ya’ahowu.

    Reply
  4. Postinus Gulo

    Semoga kasus ini tidak terjadi lagi di Nias dan di dunia pendidikan. Kita berharap agar kasus ini diselesaikan secara benar, jujur dan adil, Tidak dipolitisir atau dibesar-besarkan. Ya’ahowu fefu.

    Postinus Gulo (www.postinus.wordpress.com)

    Reply
  5. Bezisokhi Dao

    Saya sangat kecewa dgn kejadian ini. Kendatipun ada komentator yg mengatakan si Korban mengidap sesuatu penyakit shg tdk heran dipukuli begitu saja sudah pingsan, saya kurang terima. Seorang guru harus betul-betul memahami dan mengetahui segala sesuatu pribadi peserta didik termasuk kesehatan siswa itu sendiri. Mengapa dlm stambuk atau surat-surat yg lain di sana ada isian tentang penyakit yang pernah diderita siswa salah satu gunanya adalah agar sekolah mengetahui jenis penyakit yang pernah di derita. Termasuk penanganannya ketika kambuh suatu waktu. Jadi kalau guru sudah mengetahui hal yg demikian, coba utk bijak memilih cara yg terbaik utk memberi saksi edukatif kekalau sudah begini ceritanya ini sudah kekerasan. Tetapi walaupn demikian diperlukan klarifikasi atas masalah ini shg masalahnya jelas dan menjadi pengalaman di amasa mendatang.

    Reply
  6. sonnylaowo

    menurut kejadian tersbut… seorang guru,, tidak boleh main pukul,,sma sisiwanya….
    harapan saya.. harus ada penerapan hukun dalan hl tsbt.

    Reply
  7. Seliman Juni Waruwu

    Hy, engkau Guru yang yang belum membuka mata lebar2. kasihan sekali citramu sebagai guru kalau hanya itu yang kau tahu memukul siswa mu sendiri. sesungguhnya kau adalah pengajar/pendidik bukan penjahat.

    Reply
  8. waruwu

    tolong kalau menuangkan berita, jangan hanya sepotong… dijelaskan penganiayaan apa??? pemukulan, pemerkosaan,dll. yang penting jelas masalah apa.. jangn hanya sepotong.. kita bingung penganiayaan apa??? saohagolo..
    commentar: kalo ini pemukulan seorang siswa, jelas sudah salah, kena hukum perlindungan anak… ngapain lagi ditahan-tahan. biarlah pihak yang berwajib yang menangani…. sakit org yang punya. berarti guru yang tak pernah didik……

    Reply
  9. Putra Gaekhula

    Memahami, menelaah kejadian pada tanggal 8 Oktober 2010 silam, sebagai pembelajaran bagi semua pihak ,terutama Pemerintah Daerah Cq Badan Kepegawaian Daerah ,Cq Panitia Rekrut setiap Penerimaan Pegawai Baru ,benar benar selektif dalam menentukan kriterian /persyaratan yang diterima jadi tenaga pengajar di semua tingkatan,dari SD,SMP,SMA sederajat.Beri kesempatan kepada putra/i Negeri ini yang punya dedikasi, punya skill, punya bakat di bidang pendidikan, untuk diterima sebagai PNS, untuk mengabdi kepada bangsa dan negara khususnya di Tano Niha.Akan tetapi dunia pendidikan di Tano Niha tidak pernah berubah apa bila saat Rekrut Penerimaan PNS ( Tenaga Pengajar ) masih tumbuh subur kolusi,Nepotis,dikalangan pejabat. Beberapa Pejabat menganggap penerimaan PNS baru merupakan lahan empuk menangguk keuntungan yang luar biasa. Bagi Peserta Testing penerimaan CPNS selesai Test harus menyediakan Tas.Tas pejabat terbuka untuk di isi oleh peserta.Apa bila prosedur rekrut ini tidak berubah , dunia pendidikan di Nias semakin merosot.

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *