Archive for November 1st, 2010 | Daily archive page

Anggota DPRD Nias Darwis Zendratö Minta Pemilukada di Kepulauan Nias Dilaksanakan Bersamaan

Monday, November 1st, 2010

Nias – Anggota DPRD Nias dari Komisi B Darwis Zendatö meminta agar Pemilukada dilaksanakan bersamaan pada bulan Pebruari tahun 2011 di empat kabupaten sekepulauan Nias yaitu Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kota Gunungsitoli karena wilayah daerah keempat kabupaten tersebut sangat berdekatan.

Hal ini dikatakan Darwis Zendratö kepada SIB di Gunung Sitoli, Jumat (22/10). Menurutnya ada beberapa hal yang dapat dihindari bila Pemilukada di empat wilayah kabupaten tersebut dilaksanakan secara bersamaan.

Darwis Zendratö menjelaskan bila Pemilukada dilaksanakan secara bersamaan maka dapat menghindari adanya mobilisasi massa, karena status kependudukan antara empat kabupaten tersebut sampai saat ini masih banyak yang berdomisili di kota Gunungsitoli, sementara mereka mempunyai kartu tanda penduduk di daerah yang lain.

Juga dapat mengefektifkan waktu, dapat memberikan pengamanan yang lebih kondusif, dapat mendorong semua pihak untuk bekerja secara maksimal termasuk pencapaian keakuratan data di DPT (daftar pemulih tetap) di masing-masing wilayah kabupaten dan Pemilukada lebih mudah dikontrol, ujarnya.

“Saya mengajak kepada semua pihak baik elit politik Parpol, pemerintah, Ormas dan pemuda supaya menjauhkan kepentingan- kepentingan pribadi tetapi marilah kita sama-sama mensukseskan Pemilukada ini agar dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas baik yang dapat membangun Nias ini setara dengan kabupaten yang ada di Sumatera Utara,” jelasnya. (www.hariansib.com – 31-10-2010)

Guru Honor SMA Negeri 2 Mandrehe Nias Barat Aniaya Siswi Sampai Pingsan

Monday, November 1st, 2010

* Sekda Nias Barat akan Panggil Pelakunya

Nias Barat – Guru honor di SMA Negeri 2 Mandrehe di Kabupaten Nias Barat menganiaya siswi kelas XII IPA. Getini Gulö (17) Jumat (8/10) sampai pingsan di hadapan siswa/i SMA negeri 2 Mandrehe.

Setelah kejadian korban dibawa ke puskesmas terdekat, namun karena puskesmas tidak mampu, korban dirujuk ke RSU Gunungsitoli dan dirawat sejak 11 Oktober 2010 hingga 14 Oktober 2010.

Dokter RSU Gunungsitoli yang dikonfirmasi Jumat (15/10) mengakui siswi SMA Negeri 2 Mandrehe diopname RSU Gunungsitoli sejak 11 Oktober 2010 hingga 14 Oktober 2010. “Kami tidak bisa memberitahukan kepada siapapun tentang masalah yang diderita korban kecuali pihak kepolisian meminta visum melalui RSU Gunungsitoli. Yang jelasnya korban sudah diobati berdasarkan rujukan Puskesmas Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat,” kata dokter.

Sementara Kepala Desa Iraono Gambö ketika ditanya SIB Jumat (15/10 ) melalui telepon selulernya tentang langkah yang sudah dilakukan terkait penganiayaan siswi SMA Negeri 2 Mandrehe yang merupakan warga desanya mengatakan, setelah kejadian pihaknya melapor kepada pihak yang berwajib secara lisan dan anggota Polsek Mandrehe telah turun di TKP dan korban langsung dibawa ke Puskesmas untuk menyelamatkan korban dan karena tidak dapat diobati oleh pihak puskesmas maka korban dirujuk ke RSU Gunungsitoli.

“Atas penganiayaan tersebut pelaku dan orangtua pelaku (Yaebesi Hia SH) telah membuat pernyataan bahwa segala biaya pengobatan korban sampai dia sembuh ditanggulangi oleh pelaku dan orangtuanya sehingga kami sebagai kepala desa dan orangtua korban fokus untuk memikirkan bagaimana supaya korban bisa sembuh secara fisik maupun traumatisnya akibat penganiayaan oleh gurunya sendiri,” kata kades.
Harapan masyarakat terhadap penegak hukum agar diterapkan Undang – Undang Perlindungan Anak kepada pelaku penganiayaan.

Kalau nanti ada perdamaian antara korban dan pelaku itu hanya untuk meringankan hukuman bukan berarti menghapuskan tindak pidananya. Diharapkan kepada Kepala Dinas Pendidikan agar memecat guru honor itu karena sebelumnya sudah pernah melakukan penganiayaan yang sama kepada siswa lainnya.

Kadis Pendidikan Kabupaten Nias Barat melalui telepon selulernya kepada SIB mengatakan, belum ada laporan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Mandrehe. “Mohon maaf saya berada di atas mobil ke Kota Gunungsitoli dan tunggu penjelasan berikutnya biar saya cek ke sekolah tersebut,” kata Kadis.

Kapolsek Mandrehe AKP Kalvinus Gulö melalui telepon selulernya membenarkan adanya peristiwa penganiayaan terhadap siswi di SMA Negeri 2 Mandrehe. “Namun belum ada laporan secara resmi dari pihak orangtua korban sehingga kita belum melakukan proses sebagaimana mekanisme yang berlaku dan informasi yang kita peroleh pihak pelaku dan orangtua pelaku telah berjanji bahwa semua biaya sampai korban sembuh ditanggulangi mereka dan kita juga menunggu kalau sudah sembuh korban meminta keterangan dan baru kepada pihak pelaku karena hingga saat ini belum ada surat perdamaian antara pihak korban dan pelaku,” kata Kapolsek.

Sementara itu, sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat Zemi Gulö SH, akan memanggil kepala sekolah dan pelakunya untuk diminta penjelasan terkait adanya pemukulan siswi, karena hal itu melanggar UU perlindungan anak.

Menurut Sekda, dia sudah mendengar ada guru honor memukul siswi bahkan polisi telah datang ke sekolah menangkap pelakunya. “Mungkin ada perjanjian pelaku Guru Honor dengan jaminan orang tua pelaku maka Polisi tidak jadi menangkapnya katanya pada SIB diruang kerja kamis (21/10 ) ketika ditanya SIB bahwa Guru honor di Kab Nias barat membuat resah orang tua karena takut atau trauma terhadap guru honor yang melakukan pemukulan terhadap siswi dan siswa. (www.hariansib.com – 31-10-2010)