Archive for November 23rd, 2010 | Daily archive page

Pasangan Fahuwusa Laia – Rahmat Alyakin Dakhi Menangi Gugatan Pemilukada

Tuesday, November 23rd, 2010

*Fraksi Partai Demokrat Minta KPU Patuhi Putusan PTUN Medan

Medan – Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (PD) Nias Selatan (Nisel) Yurisman Laia SH, Rabu, (17/11) minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nisel mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam maksud menghindari kemungkinan putusan selanjutnya yang cacat hukum. Alasannya, “KPU Nisel jangan melangkah tak sesuai dengan koridor hukum produk hukum formal,” tandas Yurisman Laia yang dihubungi via telepon di jeda rapat pihaknya dengna petinggi Partai Demokrat terkait dimenangkannya gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nisel Fahuwusa Laia – Rahmat Alyakin Dakhi.

Sebagaimana diketahui, PTUN Medan, Senin, (15/11) memenangkan gugatan Fahuwusa Laia – Rahmat Alyakin Dakhi. Putusan Ptun Medan itu mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan No 41/Kpts/KPU-Kab-002.434832/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nisel No 39/Kpts/KPU-Kab-002.434832/2010 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2010. Keputusan PTUN Medan dituangkan di Putusan PTUN Medan No 81/G/2010/PTUN-Mdn tertanggal 15 November 2010.

Sekretaris Fraksi PD Nisel Yurisman Laia mengatakan, fraksi dan partainya menyambut baik putusan PTUN Medan tersebut dan seluruh instansi terkait sangat ideal melaksanakan hasil putusan dimaksud. “KPU Nisel selaku lembaga penyelenggara Pemilu di Nisel harus mengindahkan putusan hukum dimaksud guna memberi teladan dalam ketaatan pada hukum yang berlaku dan terlebih itu dalam rangka negara hukum dan tegaknya demokrasi diperlukan sikap konsisten aparatur negara terhadap kepatuhan hukum,” tandas Yarisman Laia yang memastikan fraksi dan partainya akan mempertanyakan dan mengikuti hasil produk hukum itu dalam proses Pemilikada Nisel.
Mengutip hasil sidang ptun Medan dipimpin Hakim Ketua Majelis Puji Rahayu SH MH dengan hakim anggota Haryati SH MH, Nasrifal SH dan panitera pengganti Masalina Purba SH, Senin, (15/1), lembaga itu memerintahkan KPUD Nisel untuk mencabut surat keputusan objek sengketa berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan No 41/Kpts/KPU-Kab-002.434832/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nisel bernomor No 39/Kpts/KPU-Kab-002.434832/2010 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2010.

Sebelumnya KPU Nisel mengeluarkan surat No 4/Kpts/KPU-KAb-00.434832/200 tanggal 4 Oktober 2010 tentang perubahan atas SK KPU Nisel No 39/Kpts/KPU-Kab-002.434832/2010 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2010. Keputusan itu digugat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Fahuwusa Laia SH dan Rahmat Alyakin Dakhi SKM MKes yang semula dianulir kpUD Nisel. (r10/h0 (www.hariansib.com – 23 November 2010)

Anggota DPRD Sumut Harapkan NIP CPNS Pembak Nias Diterbitkan, Diselesaikan Secara Bijaksana

Tuesday, November 23rd, 2010

Gunungsitoli – Ketua Tim reses DPRD Sumut Ramli dari kader Partai Demokrat asal Kepulauan Nias mengharapkan permasalahan CPNS di Kepulauan Nias diselesaikan secara bijaksana dan arif jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah. Yang dinyatakan lulus oleh Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) sebaiknya diterima sebab mereka itu adalah warga negara Indonesia dan juga anak daerah setempat.

Menurut Ramli, kalau sudah dinyatakan lulus oleh PNJ dan telah diumumkan oleh Bupati Nias Barat, Walikota Gunungsitoli dan Bupati Nias Utara serta Kabupaten Nias, maka harus diperhatikan oleh pemerintah karena mereka adalah generasi yang akan meneruskan pembangunan ke depan.

Hal itu dikemukakan kepada SIB Sabtu (20/11) di Gunungsitoli ketika diminta tanggapannya seputar adanya desakan kuasa hukum pemenang CPNS formasi TA 2009 yang NIPnya belum diterbitkan.

Ramli SE didampingi Suasana Dachi SH berharap kiranya masalah CPNS di Nias Barat sebanyak 165 orang, Kota Gunungsitoli 25, dan 50 orang di Kabupaten Nias Utara serta 18 orang di Kabupaten Nias, sebelum pengumuman CPNS formasi tahun 2010 kiranya diselesaikan dulu kasus CPNS formasi tahun 2009 untuk menghindari gejolak yang tidak baik.

Bila kasus itu tidak diselesaikan dengan baik maka persoalannya dapat menimbulkan dampak negatif kepada pemerintah apalagi saat ini pemerintah sedang menghadapi persiapan pemilu kepala daerah dan sebelum itu pemerintah membuat kebijakan untuk membuka formasi baru CPNS tahun 2010 yang telah dimulai pendaftaran tgl 20 Nopember 2010 secara serentak di wilayah Sumut. Upaya yang dilakukan Marthin Simangunsong SH MHum, selaku penerima kuasa hukum pemenang CPNS Formasi Tahun 2009 yang dinyatakan lulus oleh Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) sebagaimana pengumuman Bupati Nias Barat No 810/230/BKD/2009 tgl 7 Desember 2009 menyatakan lulus seleksi, kita dukung untuk memperjuangkannya ke BKN pusat dan BKN Regional VI agar NIP dapat segera diterbitkan.

Selanjutnya mengatakan setelah membaca berita SIB tentang kedatangan kuasa hukum ke Pemkab Nias Barat yang mempertanyakan sikap pemerintah serta pengumuman Politeknik berupa hasil perangkingan dari Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) sesuai surat No.135/K7.D/DN/2009 Tgl 9 Desember 2009 yang menyatakan bahwa apa yang telah diumumkan Bupati Nias Barat Tgl 7 Desember 2009 telah sesuai hasil perangkingan dan melihat foto copy hasil evaluasi dari Politeknik juga tidak ada yang salah semua sudah jelas.

Untuk itu BKN harus menerbitkan NIP mengingat mereka yang telah proses mulai dari pendaftaran, mengikuti ujian serta dievaluasi oleh PNJ baru dikirim ke Kab/Kota untuk diumumkan nama sesuai hasil perangkingan oleh PNJ dan kemudian diumumkan hasil tersebut maka jelas para peserta sudah memenuhi persyaratan.

DPRDSU menghimbau seluruh Kepala Daerah di Kepulauan Nias pada penerimaan formasi tahun 2010 kiranya dilaksanakan secara jujur jangan berulang persoalan seperti yang terjadi pada tahun 2009 seperti permasalahan yang belum terbit NIP, tentu ini harus diambil sebagai pelajaran.

Hal itu dikemukakan anggota DPRD SU Ramli SE selaku ketua Tim kepada SIB. “Kita harapkan kepada Tim penyelenggara agar melaksanakan proses sesuai mekanisme, apa hasil yang dicapai kiranya itu yang diusulkan nanti dan sesuai jumlah formasi yang dialokasikan oleh Menpan RI jangan ada yang kurang dan jangan ada yang lebih,” harapnya.

Kepala BKD Nias Barat Talizokho Halawa SH mengatakan, proses penerimaan CPNS tahun 2010 telah dilaksanakan penerimaannya mulai Tgl 20 Nopember 2010, katanya. (LZ/d) (www.hariansib.com – 22 November 2010)