Medan – Tiga terpidana mati asal Nias masih menunggu jawaban atas upaya permohohan grasi. Demikian penjelasan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Edi Irsan Tarigan, Jumat (19/1/2010). Ketiga terpidana asal Nias itu adalah Yafonaso Laia alias Arna Anu alias Arna Kalima, Bera’ati Laia alias Ina Otuna dan Fatizanolo Laia aliasa Ama Yupi. Yafonaso... »