Terpidana Mati Asal Nias Masih Menunggu Jawaban Permohohan Grasi
Medan – Tiga terpidana mati asal Nias masih menunggu jawaban atas upaya permohohan grasi. Demikian penjelasan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Edi Irsan Tarigan, Jumat (19/1/2010). Ketiga terpidana asal Nias itu adalah Yafonaso Laia alias Arna Anu alias Arna Kalima, Bera’ati Laia alias Ina Otuna dan Fatizanolo Laia aliasa Ama Yupi.
Yafonaso Laia dan Bera’ati Laia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Gunung Sitoli pada 20 Juni 2007 atas kasus pembunuhan anak. Sementara Fatizanolo Laia divonis mati tanggal 15/1/2008 atas pembunuhan 1 keluarga (termasuk seorang bocah) dan seorang guru. Ketiganya adalah bagian dari 7 orang terpidana mati di Sumut menunggu jawaban permohonan grasi dan pengajuan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (brk/*)