Perkosa dan Bunuh Anak di Depan Ibu Kandungnya, Pasangan Kumpul Kebo Dihukum Mati di Nias

Monday, July 2, 2007
By nias

Nias – Majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) Gunungsitoli yang diketuai Togar (Wakil Ketua PN Gunungsitoli) dibantu hakim anggota Lenny M Br Napitupulu dan Hendra Halomoan dengan panitera TZ Harefa menghukum Yafonaso Laia alias Ama Anu (33) dan Beraati Laia alias Ina Otuna (37) dengan hukuman mati pada sidang Senin pekan lalu. Terpidana terbukti melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) yaitu pembunuhan berencana.

Hakim sependapat dengan JPU (jaksa penuntut umum) F Halawa yang menuntut kedua terpidana agar dijatuhi hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan sadis dan berencana terhadap Atia Hulu (8) putri kandung Beraati Laia. Yafonaso Laia baru 2 (dua) bulan kumpul kebo.

Atia Hulu dibunuh Yafonaso Laia dengan menggunakan tombak di rumah terpidana sendiri di Desa Hiliimbou, Gumo, Nisel (Nias Selatan) Kamis malam (16/11/2006) sekira pukul 23.30 WIB. Sebelum dibunuh korban 2 (dua) kali diperkosa di hadapan ibu kandungnya. Pertama tgl 13/11/2006 kedua tgl 15/11/2006. Marina Hulu (15) kakak korban juga diperkosa 4 (empat) kali juga disaksikan ibu kandungnya.  Setelah dibunuh korban dimasukkan ke karung lalu dikubur dalam lobang tempat perangkap babi hutan. Menjawab hakim ketua, terpidana Beraati Laia mengatakan ia tega membiarkan anak kandungnya dan dibunuh Yafonaso karena silap.

Hasil visum yang dilakukan Dr Fangaro Laia dari Puskesmas Gomo menyatakan, ada 11 luka tusukan di kepala, selaput dara robek.
Terungkapnya pembunuhan ini karena Marina Hulu lari ke rumah ayah kandungnya dan melaporkan peristiwa tersebut lalu ayahnya melaporkan ke polisi. Keterangan para aksi tidak dibantah yang menyatakan korban dibunuh Yafonaso Laia dan dibantu ibu kandungnya tidak dibantah terpidana, tetapi atas putusan tersebut kedua terpidana naik banding.

Yafonaso Laia sudah mempunyai istri dan anak tetapi istrinya pulang ke rumah orangtuanya karena tidak betah. Beraati Laia juga mempunyai suami tetapi suaminya pergi merantau ke Jambi. Kembali dari Jambi istrinya dan anak-anaknya tidak didapati di rumah tetapi sudah kumpul kebo dengan Yafonaso Laia.

Hakim ketua Togar yang ditanya SIB di luar sidang mengatakan terpidana dihukum mati karena tindakan mereka tidak manusiawi dan diharapkan hukuman ini menjadi terapi/pelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama. (T13/n) (www.hariansib.com – 1 Juli 2007)

One Response to “Perkosa dan Bunuh Anak di Depan Ibu Kandungnya, Pasangan Kumpul Kebo Dihukum Mati di Nias”

Leave a Reply

Kalender Berita

July 2007
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031