Archive for July 2nd, 2007 | Daily archive page

Kesalahan Teknis

Monday, July 2nd, 2007

Poll “Tiga Topik Favoritku” sempat tertutup sejak 29 Juni 2007 hingga pagi ini, 1 Juli 2007 karena kesalahan teknis. Poll tersebut sudah dibuka kembali. Poll ini bertujuan untuk menata isi Situs Yaahwou ke depan; jadi masukan Anda akan sangat bermanfaat. (Redaksi).

Listrik di Gunungsitoli Hampir Setiap hari Padam

Monday, July 2nd, 2007

Nias (SIB)
Sebulan terakhir ini hampir setiap hari listrik di Gunungsitoli, Nias padam. Kadang 3 (tiga) kali sehari padam. Akibatnya pelanggan listrik rugi karena listrik PLN tidak dapat digunakan. (more…)

Misteri Video Hantu Terkuak

Monday, July 2nd, 2007

Catatan Redaksi: Berita terakhir tentang misteri Video Hantu Santa Fe dapat dibaca dalam artikel: Misteri Video Hantu Santa Fe Belum Terkuak

Selama lebih dari sepekan berlalu, gambaran sosok bewarna putih di gedung pengadilan Sante Fe menghebohkan dunia (Global 20/6). Penampakan tersebut terekam di videotape pada Jumat pagi (15/6) oleh kamera keamanan. “Video Hantu” itu sudah disaksikan lebih dari 75.000 kali di YouTube akibat rasa keingintahuan masyarakat yang lantas menjadi buah bibir dunia. (more…)

Bantuan Pembangunan di NAD-Nias Perlu Dilanjutkan

Monday, July 2nd, 2007

Gubernur Sumatera Utara Rudolf M Pardede dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf mengharapkan bantuan dari United Nation (UN) Team bersama badan PBB lainnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias dilanjutkan. Khususnya bantuan bidang pendidikan. (more…)

Perkosa dan Bunuh Anak di Depan Ibu Kandungnya, Pasangan Kumpul Kebo Dihukum Mati di Nias

Monday, July 2nd, 2007

Nias – Majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) Gunungsitoli yang diketuai Togar (Wakil Ketua PN Gunungsitoli) dibantu hakim anggota Lenny M Br Napitupulu dan Hendra Halomoan dengan panitera TZ Harefa menghukum Yafonaso Laia alias Ama Anu (33) dan Beraati Laia alias Ina Otuna (37) dengan hukuman mati pada sidang Senin pekan lalu. Terpidana terbukti melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) yaitu pembunuhan berencana.

Hakim sependapat dengan JPU (jaksa penuntut umum) F Halawa yang menuntut kedua terpidana agar dijatuhi hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan sadis dan berencana terhadap Atia Hulu (8) putri kandung Beraati Laia. Yafonaso Laia baru 2 (dua) bulan kumpul kebo.

Atia Hulu dibunuh Yafonaso Laia dengan menggunakan tombak di rumah terpidana sendiri di Desa Hiliimbou, Gumo, Nisel (Nias Selatan) Kamis malam (16/11/2006) sekira pukul 23.30 WIB. Sebelum dibunuh korban 2 (dua) kali diperkosa di hadapan ibu kandungnya. Pertama tgl 13/11/2006 kedua tgl 15/11/2006. Marina Hulu (15) kakak korban juga diperkosa 4 (empat) kali juga disaksikan ibu kandungnya.  Setelah dibunuh korban dimasukkan ke karung lalu dikubur dalam lobang tempat perangkap babi hutan. Menjawab hakim ketua, terpidana Beraati Laia mengatakan ia tega membiarkan anak kandungnya dan dibunuh Yafonaso karena silap.

Hasil visum yang dilakukan Dr Fangaro Laia dari Puskesmas Gomo menyatakan, ada 11 luka tusukan di kepala, selaput dara robek.
Terungkapnya pembunuhan ini karena Marina Hulu lari ke rumah ayah kandungnya dan melaporkan peristiwa tersebut lalu ayahnya melaporkan ke polisi. Keterangan para aksi tidak dibantah yang menyatakan korban dibunuh Yafonaso Laia dan dibantu ibu kandungnya tidak dibantah terpidana, tetapi atas putusan tersebut kedua terpidana naik banding.

Yafonaso Laia sudah mempunyai istri dan anak tetapi istrinya pulang ke rumah orangtuanya karena tidak betah. Beraati Laia juga mempunyai suami tetapi suaminya pergi merantau ke Jambi. Kembali dari Jambi istrinya dan anak-anaknya tidak didapati di rumah tetapi sudah kumpul kebo dengan Yafonaso Laia.

Hakim ketua Togar yang ditanya SIB di luar sidang mengatakan terpidana dihukum mati karena tindakan mereka tidak manusiawi dan diharapkan hukuman ini menjadi terapi/pelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama. (T13/n) (www.hariansib.com – 1 Juli 2007)