Guru Honor SMA Negeri 2 Mandrehe Nias Barat Aniaya Siswi Sampai Pingsan

* Sekda Nias Barat akan Panggil Pelakunya

Nias Barat – Guru honor di SMA Negeri 2 Mandrehe di Kabupaten Nias Barat menganiaya siswi kelas XII IPA. Getini Gulö (17) Jumat (8/10) sampai pingsan di hadapan siswa/i SMA negeri 2 Mandrehe.

Setelah kejadian korban dibawa ke puskesmas terdekat, namun karena puskesmas tidak mampu, korban dirujuk ke RSU Gunungsitoli dan dirawat sejak 11 Oktober 2010 hingga 14 Oktober 2010.

Dokter RSU Gunungsitoli yang dikonfirmasi Jumat (15/10) mengakui siswi SMA Negeri 2 Mandrehe diopname RSU Gunungsitoli sejak 11 Oktober 2010 hingga 14 Oktober 2010. “Kami tidak bisa memberitahukan kepada siapapun tentang masalah yang diderita korban kecuali pihak kepolisian meminta visum melalui RSU Gunungsitoli. Yang jelasnya korban sudah diobati berdasarkan rujukan Puskesmas Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat,” kata dokter.

Sementara Kepala Desa Iraono Gambö ketika ditanya SIB Jumat (15/10 ) melalui telepon selulernya tentang langkah yang sudah dilakukan terkait penganiayaan siswi SMA Negeri 2 Mandrehe yang merupakan warga desanya mengatakan, setelah kejadian pihaknya melapor kepada pihak yang berwajib secara lisan dan anggota Polsek Mandrehe telah turun di TKP dan korban langsung dibawa ke Puskesmas untuk menyelamatkan korban dan karena tidak dapat diobati oleh pihak puskesmas maka korban dirujuk ke RSU Gunungsitoli.

“Atas penganiayaan tersebut pelaku dan orangtua pelaku (Yaebesi Hia SH) telah membuat pernyataan bahwa segala biaya pengobatan korban sampai dia sembuh ditanggulangi oleh pelaku dan orangtuanya sehingga kami sebagai kepala desa dan orangtua korban fokus untuk memikirkan bagaimana supaya korban bisa sembuh secara fisik maupun traumatisnya akibat penganiayaan oleh gurunya sendiri,” kata kades.
Harapan masyarakat terhadap penegak hukum agar diterapkan Undang – Undang Perlindungan Anak kepada pelaku penganiayaan.

Kalau nanti ada perdamaian antara korban dan pelaku itu hanya untuk meringankan hukuman bukan berarti menghapuskan tindak pidananya. Diharapkan kepada Kepala Dinas Pendidikan agar memecat guru honor itu karena sebelumnya sudah pernah melakukan penganiayaan yang sama kepada siswa lainnya.

Kadis Pendidikan Kabupaten Nias Barat melalui telepon selulernya kepada SIB mengatakan, belum ada laporan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Mandrehe. “Mohon maaf saya berada di atas mobil ke Kota Gunungsitoli dan tunggu penjelasan berikutnya biar saya cek ke sekolah tersebut,” kata Kadis.

Kapolsek Mandrehe AKP Kalvinus Gulö melalui telepon selulernya membenarkan adanya peristiwa penganiayaan terhadap siswi di SMA Negeri 2 Mandrehe. “Namun belum ada laporan secara resmi dari pihak orangtua korban sehingga kita belum melakukan proses sebagaimana mekanisme yang berlaku dan informasi yang kita peroleh pihak pelaku dan orangtua pelaku telah berjanji bahwa semua biaya sampai korban sembuh ditanggulangi mereka dan kita juga menunggu kalau sudah sembuh korban meminta keterangan dan baru kepada pihak pelaku karena hingga saat ini belum ada surat perdamaian antara pihak korban dan pelaku,” kata Kapolsek.

Sementara itu, sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat Zemi Gulö SH, akan memanggil kepala sekolah dan pelakunya untuk diminta penjelasan terkait adanya pemukulan siswi, karena hal itu melanggar UU perlindungan anak.

Menurut Sekda, dia sudah mendengar ada guru honor memukul siswi bahkan polisi telah datang ke sekolah menangkap pelakunya. “Mungkin ada perjanjian pelaku Guru Honor dengan jaminan orang tua pelaku maka Polisi tidak jadi menangkapnya katanya pada SIB diruang kerja kamis (21/10 ) ketika ditanya SIB bahwa Guru honor di Kab Nias barat membuat resah orang tua karena takut atau trauma terhadap guru honor yang melakukan pemukulan terhadap siswi dan siswa. (www.hariansib.com – 31-10-2010)

23 comments on “Guru Honor SMA Negeri 2 Mandrehe Nias Barat Aniaya Siswi Sampai Pingsan

  1. Sam Gulo

    Wah… Hebat….! Guru itu masih honor sudah brutal. Apa jadinya nanti klu sudah jadi PNS? Soal perdamain antar keluarga, boleh2 saja, ttp hukum harus jalan…..

    Reply
  2. Putra Gaekhula

    Guru yang bertindak diluar batas, dan diluar kurikulum mememang sudah keterlaluan ( apalagi seorang siswi),ini pasti ada faktor kwalitas SDM yang dimiliki oleh seoang staf pengajar, masih butuh pendidikan dan latihan dulu baru berdiri didepan kelas untuk memahami karakter siswa yang tak pernah sama. Jadi menurut hemat kami , pa bila gatini gulo udah sembuh, kepada Bapak bapak baik di Pemerintahan, Tokoh Adat dan pemuka Agama, ambil lah jalan perdamaian tidak dengan jalur hukum.semboyan orang Nias Barat ‘ OI YAITA MANO ” Jadi he sikorban,he si pelaku oi faoma yaita mano, peranan Tokoh Adat dan Tokoh Agama didukung oleh Pemerintah baik dari Pemda maupun dari Polres. Terima kasih, Sgl. Yaahowu….!

    Reply
  3. warni

    kekerasan bkn jln terbaik mendidik seorg murid, ada baikny budaya itu ditinggalkan….mg mslh ini gak terulang kembali diniasku….damai itu indah***

    Reply
  4. prym lase

    kita hidup untuk beradap bukan hidup untuk biadap,
    sbesar/seberat apapun mzlah yg dperbuat oleh siswa kan biza d selesaikan dgn cara yg wajar bukan dgn kekerasan/brutal,
    yg mlkakukan kekerasan terhdap murid harus di tindak tegas sesuai dgn peraturan yg brlaku d negara kita ini,

    Reply
  5. Fois

    Apa jadinya Pulau Niasku kalo sikap guru seperti itu, aduh masa depan generasi Nias gimana ya! Pak guru itu harus belajar lebih giat lagi supaya bisa ngerti psikologis anak didik, coba mikir kalo dimasa pak guru sekolah dilakukan hal yang demikian, apa ga sakit hati ya?

    Bagaimana pun perdamaian secara kekeluargaan hukum perlindungan anak tetap berlaku dan pak guru sabar ya seharusnya ga usah ngajar lagi dan kepada Kepala Sekolah SMA N.2 tolong pecat aja kalo ada guru yg seperti itu dikemudian hari, kasihan Generasi Niasku.

    “YA’AHOWU”

    Reply
  6. Taufik

    Panas setahun dihapus oleh hujan sehari … Satu kesilafan menghapus kebaikan bertahun-tahun … Itulah nasib seorang guru, apa mau dikata memang begitu aturannya. Saran saya dalam masalah ini, selagi pelaku bertanggung jawab apalagi sudah ada hitam di atas putih maka masalah ini jadi bahan pembelajaran ke depan; kalau memang sekali lagi terulang dengan siapa pun dan siapapun (khusus di SMAN 2 Mandrehe), maka harus siap berhadapan dengan hukum yang berlaku terutama UU Perlindungan Anak.

    Peace and God Bless
    Ya’ahowu

    Catatan: Redaksi memperbaiki penulisan komentar ini. Teks komentar asli seperti di bawah ini. Semoga menjadi perhatian pemberi komentar.

    Panas setahun d hps hjn shri……
    Satu kesilafan mghps kebaikan berthn2…….. Itulah nasib seorg gr, pa mw dkta mmg gt aturan’a. Saran sy dlm mslh ini, slgi pelaku b’tgg jwb apalagi sdh ada hitam d atas putih maka mslh ini jd bhn pmbljran k dpn & klw mmg sekali lagi t’ulng dgn siapa pun dan siapapun (khusus d SMAN 2 Mandrehe), maka hrs siap b’hdpan dgn hkm yg b’lku trtma UU Pe’lndngan Anak…….

    Peace n God Bless
    Ya’ahowu…….

    Reply
  7. desmental

    woi,jangan sembarang percaya,tu berita gak sesuai dengan kenyataan,aku aj dah tau yang sebenarnya,yang ngisi berita tu cuma nambah doang atau biar punya permasuk dari sesuatu yang tidak halal;
    Korbannya sendiri(Getini Gulo)sudah menderita penyakit sebelumnya,klo mau tau yang lebih jelasnya tanya aja ma dokter yang sudah pernah menanganinya,bukan sama orang-orang yang kurang di perhatikan dan kurang kerjaaan itu…Masa di pukul pake buku dah pingsan,nyamuk aja gk mati,bagusnya kita pke logika donk…Yaahowu

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *