Mulai hari ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi membuka penerimaan calon praja baru di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). (more…)
Author Archive
Mau Jadi PNS? Ayo Daftar ke IPDN
Monday, July 1st, 20132015, Bayi Dengan Tiga Orang Tua Akan Lahir di Inggris
Friday, June 28th, 2013Anda pasti bertanya, ‘tiga orangtua?’. Ya, bayi dengan tiga orang tua. Bayi itu akan memiliki DNA dari tiga orang berbeda secara legal, yakni dari kedua orangtuanya dan seorang donor lainnya.
Hal itu dimungkinkan bila aturan yang mengatur legalisasi teknik bayi tabung baru yang oleh para ahli diklaim lebih berhasil dari model sebelumnya tersebut disetujui parlemen Inggris tahun depan. (more…)
Sumut Masuk 5 Besar Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Tertinggi
Thursday, June 27th, 2013AKP Jonser Banjarnahor Jabat Kasat Reskrim Polres Nias Selatan
Tuesday, June 25th, 2013Kali ini, jabatan Kasatserse Polres Nisel akan diisi oleh AKP Jonser Banjarnahor yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Area. (more…)
Residu Kimia Asap Rokok Bisa Rusak DNA Manusia
Tuesday, June 25th, 2013Dari sisi kesehatan, selama ini bahaya merokok selalu dipahami hanya akan menyasar dua kelompok. Yakni, perokok aktif (first smoker) yang menghisap rokok secara langsung dan perokok pasif (second smoker) yang terpaksa ikut menghirup asap rokok yang dikeluarkan perokok aktif.
Ternyata dampak buruk rokok itu tidak selesai ketika rokok dan asapnya itu dihirup secara langsung. Tapi, setelah itu pun, masih berdampak merusak.
Asap rokok tersebut meninggalkan residu yang disebut sebagai “thirdhand smoke”. Yaitu, bau yang tertinggal di pakaian atau rambut seseorang yang baru saja merokok. Bisa juga dalam bentuk bau yang tertinggal di ruangan yang pernah dipakai untuk merokok.
Unsur kimia yang merupakan turunan dari nikotin yang keluar bersama asap rokok tertinggal di dalam ruangan dan terserap oleh beberapa bahan perabotan ruangan seperti karpet dan tirai. Residu itu kemudian terpapar pada orang-orang yang masuk ke dalam ruangan.
Hasil riset terbaru menyebutkan, dampak terpapar residu bahan kimia dari asap rokok tersebut tidak main-main, bisa merusak DNA.
“Ini adalah studi pertama yang menunjukkan thirdhand smoke adalah mutagenik dan menyebabkan kerusakan DNA. Ini dianggap sebagai salah satu langkah awal menuju kanker,†ungkap peneliti Lara Gundel dari Lawrence Berkeley National Laboratory, California.
DNA atau deoxyribonucleic acid adalah sejenis asam nukleat yang tergolong biomolekul utama penyusun berat kering setiap organisme. Di dalam sel, DNA umumnya terletak di dalam inti sel. Secara garis besar, peran DNA di dalam sebuah sel adalah sebagai materi genetik. Artinya, DNA menyimpan cetak biru bagi segala aktivitas sel. Ini berlaku umum bagi setiap organisme.
Gundel menjelaskan, riset menunjukkan residu bahan kimia dari asap rokok tetap tinggal di dalam ruangan yang digunakan untuk merokok untuk waktu yang sangat lama.
Bo Hang, peneliti lainnya yang sama-sama berasal dari California Consortium on the Health Effects of Thirdhand Smoke, seperti dilansir Medical Daily, dikutip Selasa (25/6/2013) mengatakan, pihaknya menggunakan dua teknik untuk mengukur dan menganalisi kerusakan DNA akibat terpapar residu asap rokok. Teknik itu adalah dengan Comet assay dan the long amplicon-qPCR assay.
“Hasilnya, paparan sisa rokok dapat merusak rantai DNA dan oksidasi DNA,†ujar Hang.
Hal itu bisa menyebabkan keracunan gen (genotoxicity), sebuah kondisi yang dikaitkan dengan berbagai jenis penyakit, di antaranya kanker. Makin lama terpapar, maka risiko bahayanya juga semakin bertambah.
Dalam risetnya, para peneliti menempatkan strip kertas di ruang merokok dan beberapa sampel dibiarkan tetap dalam ruangan hingga 20 menit yang residunya dikategorikan ‘paparan akut’. Juga ada strip yang dibiarkan hingga 200 hari di ruang merokok yang berventilasi yang kategori residunya dikelompokkan “paparan kronisâ€.
Hasilnya, setelah peneliti mengekstraksi bahan kimia dari strip kertas itu, ditemukan bahwa sampel kronis memiliki konsentrasi residu yang lebih tinggi dari residu asap dengan sampel akut. Sampel kronis juga menyebabkan tingkat kerusakan DNA lebih tinggi.
Karakteristik penting lainnya adalah residunya bisa berinteraksi dengan senyawa di udara seperti ozon dan menghasilkan jenis racun baru. Karena itu, sulit memastikan kapan waktu yang aman untuk memasuki tempat bekas merokok. Sebab, emisi asap rokok tampaknya terus bertahan di tempat itu untuk waktu yang lama.
Para peneliti juga menemukan, ternyata membersihkan rumah atau mobil yang sebelumnya digunakan untuk merokok, tidak menyelesaikan masalah.
Hasil lebih lengkap studi itu telah dipublikasikan dalam Jurnal Mutagenesis.
Nah, bagi para perokok, mengingat dampaknya yang berkepanjangan dan bisa menyasar banyak orang, pilihan terbaik adalah berhenti merokok. Namun, bila sangat terpaksa, maka ketika merokok semaksimal mungkin hindarkan orang lain dari dampak merusak rokok Anda dengan melakukannya di luar ruangan atau di ruangan khusus yang disediakan.
Bagi yang tidak merokok, sesuai hasil riset di atas, sangat penting untuk menghindari ruangan-ruangan bekas tempat merokok. (EN/dbs)
Ingat, Tarif Angkutan Umum Hanya Boleh Naik 15% Saja
Monday, June 24th, 2013NIASONLINE, JAKARTA – Menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500 per liter untuk jenis premium dan dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500 per liter untuk solar, sejumlah angkutan umum di berbagai daerah menaikkan tarif sepihak dengan kisaran 25-50%. (more…)
Harga Baru BBM Bersubsidi Resmi Berlaku Hari Ini
Saturday, June 22nd, 2013Hak Cipta Lagu “Happy Birthday to You†Digugat
Thursday, June 20th, 2013Kabar Baik, DNA Manusia Dilarang Dipatenkan
Wednesday, June 19th, 2013Solusi Bijak Hadapi Kenaikan Harga BBM, Kurangi Konsumsi Rokok
Tuesday, June 18th, 2013Gatot-Erry Resmi Jabat Gubernur – Wakil Gubernur Sumut
Monday, June 17th, 20134 Putra-Putri Nias Ini Bertarung Menuju DPR RI di Luar Sumut
Saturday, June 15th, 20139 Putra-Putri Nias Ini Masuk DCS DPR-RI 2014-2019
Friday, June 14th, 2013Dalam daftar yang ditampilkan di situs resmi www.kpu.go.id tersebut, sebanyak delapan putra-putri Nias dinyatakan lolos untuk berlaga di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Kedelapan bakal calon DPR RI dari Pulau Nias tersebut tersebar di enam partai. Mereka tersebar di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut II sebanyak tujuh orang. Satu orang lainnya berlaga di Dapil Sumut I.
Delapan orang yang berlaga di Dapil Sumut II adalah Yosafati Waruwu (Partai Nasdem), Yasonna Hamonangan Laoly (PDI-P), Talihadat Bazatogu Hia (Golkar), Dermawati Harefa (Gerinda), Suasana Dachi (Gerinda), Agustus Gea (Partai Demokrat), dan Esther GN Telaumbanua (Hanura), dan Barnabas Yusuf Hura (PAN).
Mereka harus bersaing memerebutkan 10 kursi di 19 Kabupaten/Kota di Dapil Sumut II. Terdiri dari: Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunungsitoli, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Kota Padangsidimpuan, Mandailing Natal, Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir, Padang Lawas Utara dan Padang Lawas.
Sedangkan Firman Jaya Daely (PDIP) berlaga di Dapil Sumut I yang terdiri dari Kota Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi.
Masih Bisa Dicoret
Karena masih daftar sementara, maka nama mereka masih bisa saja dicoret. KPU pun memberikan kesempatan selama 14 hari kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait caleg yang maju dari daerah pemilihannya tersebut.
Masyarakat yang memberikan masukan, wajib melengkapi identitas diri dan fotokopi KTP. Selanjutnya, bila syarat itu lengkap, laporan terkait caleg tersebut akan diproses KPU.
Laporan masyarakat akan diverifikasi oleh KPU kepada partai pengusungnya. Jika laporan
masyarakat itu benar, maka nama caleg tersebut akan dicoret dari daftar dan partainya mengajukan penggantinya.
Setelah batas waktu itu terlewati dan KPU melakukan verifikasi final, maka pada 25 Agustus 2013, para caleg tersebut akan ditetapkan ke dalam DCT. (EN)
Catatan Redaksi:
Sebelumnya, redaksi mencatat hanya 8 bakal calon legislatif asal Nias yang bertarung di Sumut. Tidak termasuk nama Barnabas Yusuf Hura dari Partai PAN. Dengan menuliskannya pada judul dan badan berita, maka ketidaktepatan penulisan sebelumnya sudah diperbaiki.












