Ingat, Tarif Angkutan Umum Hanya Boleh Naik 15% Saja
NIASONLINE, JAKARTA – Menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500 per liter untuk jenis premium dan dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500 per liter untuk solar, sejumlah angkutan umum di berbagai daerah menaikkan tarif sepihak dengan kisaran 25-50%.
Nah, mulai sekarang, Anda pengguna angkutan umum, jangan mau lagi membayar mengikuti kenaikan ilegal itu.
Pasalnya, Menteri Perhubungan EE Mangindaan sudah menerbitkan persetujuan atas kenaikan tarif angkutan kemarin, Minggu (23/6/2013). Dalam Peraturan Menhub yang berlaku efektif sejak kemarin tersebut, kenaikan angkutan umum hanya diizinkan sebesar 15%. Angka itu lebih rendah dari usulan Organisasi Angkutan Darat (Organda) sebesar 25-30%.
“15% itu kami anggap sudah cukup,†ujar Menhub di Jakarta, Senin (24/3/2013).
Dia juga menjanjikan untuk memberikan teguran kepada para operator angkutan umum yang menaikkan tarif lebih tinggi dari ketentuan itu.
Pihaknya juga mengerahkan aparat untuk mengawasi kenaikan tarif angkutan di berbagai terminal. Sedangkan pengawasan itu dipercayakan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Kepada masyarakat pengguna jasa transportasi, Menhu mendorong untuk melaporkan bila ada angkutan umum yang menerapkan tarif lebih tinggi dari ketentuan tersebut.
Sejak pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi pada Jum’at (21/6/2013) malam, esoknya angkutan umum di beberapa wilayah langsung menaikkan tarif. Alasan mereka sederhana, BBM yang digunakan pada hari itu sudah menggunakan tarif baru. Untuk menutupi kerugian, terpaksa menaikkan tarif. (EN)