Kabar Baik, DNA Manusia Dilarang Dipatenkan
April lalu, salah satu peneliti tersebut, Mannis van Houven memaparkan hasil riset mereka terkait asal-usul penduduk Nias berdasarkan penelusuran tersebut dalam dua seminar di Pulau Nias dan juga di Jakarta.
Pada awal pengambilan sampel penelitian tersebut, salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah, tujuan, pemanfaatan serta status tes DNA tersebut. Khusus soal status DNA, pertanyaan yang mengemuka adalah kekuatiran bahwa para peneliti tersebut akan mematenkannya dan berpotensi merugikan masyarakat Nias.
Redaksi Nias Online pun pernah melakukan wawancara langsung dengan Prof.Dr.med. Ingo Kennerknecht. Dalam wawancara tersebut, Prof.Dr.med. Ingo Kennerknecht memastikan bahwa tidak akan ada pematenan apapun atas pengujian DNA tersebut.
Lebih lengkap soal wawancara tersebut bisa dibaca di sini: Tidak Ada Kepentingan Komersial dan Tidak Ada Hak Paten Yang Akan Diajukan.
Namun, kabar baiknya terkait dengan itu, keputusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) yang melarang pematenan DNA manusia.
Dalam keputusan yang dibacakan pada Kamis (13/6/2013), MA AS memutuskan bahwa DNA manusia tercipta secara alamiah dan karenanya tidak bisa dipatenkan.
Sembilan Hakim Agung AS menganulir putusan banding setahun sebelumnya yang mengijinkan perusahaan bioteknologi Myriad Genetics untuk memiliki hak paten atas dua gen, BRCA1 dan BRCA2, yang terkait dengan peningkatan resiko kanker payudara dan rahim.
“Segmen DNA yang tercipta secara alamiah merupakan produk alam sehingga tidak bisa dipatenkan hanya karena telah diisolasi, namun cDNA (tiruan) bisa dipatenkan karena tidak muncul secara alamiah,” demikian putusan MA tersebut.
Keputusan tersebut dianggap sebagai terobosan karena selama ini banyak pekerjaan penelitian atas gen terhalangi karena adanya paten tersebut. Para peneliti di Cedars-Sinai Cancer Institute menilai keputusan tersebut menyelamatkan ribuan nyawa.
Sebaliknya, para pemain di industry terkait riset genetika menguatirkan dampak keputusan tersebut. Sebab, keputusan itu akan membuka jalan bagi tuntutan serupa lainnya sehingga perusahaan terkait akan enggan melakukan penelitian.
Namun, MA AS menyatakan, pematenan materi genetika yang diproduksi secara sintetis atau yang dikenal dengan nama cDNA tetap bisa dilakukan. Alasannya, karena tidak tercipta secara alamiah seperti halnya DNA.
Seperti diketahui, hingga saat ini sekitar 20% gen manusia yang telah diidentifikasi sudah dipatenkan. Sebagian besar berhubungan dengan penyaki Alzheimer dan kanker.
Sejumlah paten itu dimiliki perusahaan swasta, universitas atau lembaga penelitian yang tidak berorientasi profit melainkan untuk kepentingan umum. (EN)