Archive for the ‘Nasional’ Category
Data DPS Online Kepulauan Nias Masih Kosong
Friday, July 19th, 2013MK Bebaskan Petani Dari Jerat Pidana Pemuliaan Benih
Friday, July 19th, 2013Hal itu sebagai jawaban atas gugatan uji materi (judicial review) atas UU 12/1992 tentang sistem budidaya tanaman. Dalam perkara nomor 99/PUU-X/2012 tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan para pemohon.
“Dalil para Pemohon terbukti dan beralasan menurut hukum untuk sebagian,†ujar Ketua MK M. Akil Mochtar dalam sidang pengucapan putusan, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Adapun para pemohon dalam perkara ini adalah sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli dengan nasib petani.
Mereka adalah Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Aliansi Petani Indonesia (API), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia (IPPHTI), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Perkumpulan Sawit Watch, Serikat Petani Indonesia (SPI), dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA). Dua pemohon lainnya adalah petani. Yakni, Kunoto dan Karsinah.
Dalam putusannya, MK mengatakan, frasa “perorangan†dalam Pasal 9 ayat (3) Sistem Budidaya Tanaman tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk perorangan petani kecilâ€.
Pasal itu sebelumnya berbunyi, “Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin.â€
Kini, MK membuat perubahan dengan menambahkan norma baru ‘kecuali untuk perorangan petani kecil’sehingga bunyi ayat itu kini menjadi, “Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin kecuali untuk perorangan petani kecil’.
Dengan putusan itu, maka petani bisa bebas mengembangkan benih secara mandiri tanpa harus berbadan hukum dan kewajiban mendapatkan izin dari pemerintah. Sebelumnya, merujuk pada regulasi itu, sejumlah petani di berbagai daerah harus berurusan dengan hukum dan divonis di pengadilan. Regulasi itu dinilai berpihak dan menguntungkan pengusaha dan perusahaan benih.
Dalam penjelasan putusan, Hakim Konstitusi Muhammad Alim mengatakan, kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah yang dilakukan oleh badan hukum memang harus berdasarkan izin. Alasannya, tindakan yang dilakukan badan hukum bisa berdampak serius bagi petani. Terutama bila ternyata hasilnya tidak baik atau kurang dari yang seharusnya atau bahkan tidak menghasilkan sama sekali.
Sebaliknya, karena hidupnya bergantung pada pertanian, tidak mungkin bahkan mustahil bagi petani melakukan sesuatu yang merugikan diri mereka sendiri.
“Lebih dari itu, sebagai petani kecil warga negara Indonesia, Pemerintah malah berkewajiban, antara lain, untuk memajukan kesejahteraan umum, harus membimbing dengan melakukan pendampingan kepada mereka, bukan malahan mempersulit mereka dengan keharusan mendapat izin,†tegas dia.
Dia juga mengatakan, seharusnya petani kecil berkontribusi melalui pencarian dan pengumpulan plasma nutfah semenjak lama sehingga mereka layak disebut sebagai pelestari. Sebab, dengan proses itu para petani sebenarnya telah memilih varietas tertentu yang menguntungkan.
Karena itu, jelas dia, pemerintah justru harusnya wajib melindungi petani, termasuk bila melakukan upaya mendapatkan varietas atau benih yang baik. Pemerintah harus memberikan pendampingan untuk membimbing mereka sejak dini supaya kegiatan mereka memeroleh hasil yang baik. Pada proses akhirnya, pemerintah tinggal memberikan sertifikasi saja.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang a quo bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai bahwa izin dimaksud tidak berlaku bagi perorangan petani kecil yang melakukan kegiatan berupa pencarian dan pengumpulan plasma nutfah untuk dirinya maupun komunitasnya sendiri,†jelas Alim.
MK juga menilai, peredaran varietas hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil tidak harus diatur oleh pemerintah sebagaimana varietas yang diimpor. Sebab, para petani kecil itu hidup dari pertanian dan tidak mungkin atau mustahil mensabotase pertanian. Bila melakukan hal itu, makia sama saja dengan sabotase terhadpa kehidupan sendiri.
Alim menambahkan, perorangan petani kecil pada umumnya justru mewarisi atau memiliki kearifan lokal di sektor pertanian yang dapat ditumbuhkembangkan untuk ikut memajukan sektor pertanian. (EN/*)
Ratusan Formasi CPNS Disediakan Bagi Penyandang Disabilitas dan Atlit
Thursday, July 18th, 2013Siap-Siap, Tes CPNS Bagi Honorer K2 Digelar Agustus
Tuesday, July 16th, 2013Honorer K2 adalah mereka yang pendapatanya tidak berasal dari APBN dan APBD. (more…)
Mantap, ‘Lompat Batu’ Kini Bisa Dimainkan di Android & iOS
Saturday, July 13th, 2013Rusuh LP Tanjung Gusta, Antara Protes Aturan Remisi & Teguran Untuk PLN
Friday, July 12th, 2013Akhir 2015, Kualifikasi Pendidikan Guru Wajib Minimal S1 & D-4
Friday, July 12th, 2013Sesuai amanat Undang-Undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen, para guru yang kualifikasi pendidikannya masih di bawah S1 atau D4 diberi waktu melakukan penyesuaian sampai akhir 2015. (more…)
Kurikulum 2013 Berlaku 15 Juli, Buku Pelajaran Belum Siap
Friday, July 12th, 2013Kurikulum 2013 itu akan resmi berlaku pada seluruh mata pelajaran di sekolah menengah atas (SMA) saat dimulainya tahun ajaran baru pada Senin, 15 Juli 2013. (more…)
Bandara Kuala Namu Beroperasi, Polonia Ditutup per 25 Juli 2013
Thursday, July 11th, 2013Pada 24 Juli 2013 adalah hari terakhir beroperasinya pelayanan penerbangan komersil di Bandara Polonia, bandara utama di wilayah itu. (more…)
Calon Ibukota Provinsi Kepulauan Nias Disepakati di Kota Gunungsitoli
Wednesday, July 10th, 2013“Benar, hasil rapat Forum Kepala Daerah menyepakati ibukota Provinisi Kepulauan Nias di Kota Gunungsitoli,†ujar Wakil Ketua DPRD Nisel Sozanolo Ndruru kepada Nias Online, Rabu (10/7/2013).
Dia mengatakan, DPRD Nisel juga sudah menerima Surat Keputusan Forum Kepala Daerah tentang kesepakatan tersebut.
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Nisel Idealisman Dachi, Bupati Nias Sökhiatulo Laoli, Wakil Bupati Nias Utara Fangatö Lase, Bupati Nias Barat Adrianus Aroziduhu Gulö
dan Walikota Gunungsitoli Martinus Lase.
Juga dihadiri Ketua atau Wakil Ketua dan Anggota DPRD dari kelima daerah. Juga hadir para sekretaris daerah dan tim Badan Persiapan Pembentukan Provinisi Kepulauan Nias, baik di tingkat Sumut maupun pusat, Jakarta.
Kesepakatan para kepala daerah itu memuluskan jalan bagi pengajuan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias yang telah diajukan ke DPR RI. Pasalnya, seperti sebelumnya diungkapkan anggota Komisi II DPR RI Yasonna Laoly yang juga berasal dari daerah pemilihan Kepulauan Nias, pembahasan pengajuan itu terkendala belum terpenuhinya syarat adminstrasi. Di antaranya, belum adanya penetapan calon ibukota.
Selain belum adanya penetapan calon ibukota, pembahasan di DPR RI, kata Yasonna, juga terkendala belum adanya rekomendasi Gubernur Sumut.
Penetapan calon ibukota itu memang cukup alot. Selama ini, dari lima daerah, mengurucut pada dua kandidat, yakni Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nisel.
Bupati Nisel Idealisman Dachi, dalam beberapa kesempatan juga sering mengungkapkan upaya untuk menggolkan Nisel jadi ibukota provinsi yang akan dimekarkan dari Provinsi Sumut tersebut. (EN)
5-6 Oktober 2013, Himni Gelar Rakernas di Bogor
Wednesday, July 10th, 2013Berdasarkan informasi yang disampaikan Ketua Panitia Rakernas Himni 2013 Faigiziduhu Ndruru kepada Nias Online, Selasa (9/7/2013) malam, acara tersebut akan digelar di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Rakernas kali ini akan fokus membahas terkait Pemilu 2014 dan percepatan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
Hal itu terlihat dari tema Rakernas, yakni “Peranan Himni Menyongsong Pesta Demokrasi 2014 dan Mendorong Percepatan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan.â€
Sementara subtemanya, “Melalui Rakernas, Himni mengajak seluruh komponen masyarakat untuk satu kata dan perbuatan mensukseskan pembangunan Kepulauan Nias yang berkelanjutan“.
Dia menjelaskan, Rakernas itu akan dihadiri oleh seluruh pengurus dan Dewan Pakar DPP Himn, pengurus DPD dan DPC dari berbagai provinsi dan kabupetan/kota. Juga akan dihadiri para tokoh masyarakat, agama, pemuda dan intelektual Nias di Jakarta dan sekitarnya.
Lima kepala daerah di Kepulauan Nias juga diundang pada acara itu karena kebetulan semuanya menjabat sebagai Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Himni.
“Juga akan dihadiri oleh peninjau dari organisasi-organisasi masyarakat Nias,†jelas dia. (EN)
Awas, Tiga Titik Ini Berpotensi Terjadi Gempa 8,7 SR
Tuesday, July 9th, 2013Tidak tanggung-tanggung, potensi gempa di tiga daerah itu, bila terjadi, bisa mencapai 8,7 SR. (more…)
Hanya 109.853 Siswa Lolos ke Perguruan Tinggi Negeri Tahun Ini
Tuesday, July 9th, 2013Kemarin, Senin (8/7/2013) sore, Ketua Umum Panitia SBMPTN Akhmaloka mengumumkan hasilnya. Pengumuman itu lebih cepat dari jadwal semula yang harusnya pada 12 Juli 2013. Percepatan dilakukan karena penilaian telah selesai.
Hasilnya, hanya 109.853 peserta saja yang dinyatakan lulus dan berhak mengenyam pendidikan di perguruan tinggi milik pemerintah. Jumlah itu hanya sekitar seperlima dari total 585.789 peserta ujian tulis.
Adapun para pendaftar terdistribusi pada tiga kategori. Yakni, bidang sains teknologi sebanyak 220.769 orang, bidang sosial humaniora 232.613 orang, dan campuran saintek dan soshum 132.407 orang. Sedangkan yang dinyatakan lulus, pada kategori saintek sebanyak 50.559 orang dan kategori sosial humaniora sebanyak 59.294 orang.
Dari total pendaftar, sebanyak 55.975 orang melalui jalur beasiswa Bidik Misi dan dan 529.814 non-Bidik Misi. Sedangkan yang diterima, sebanyak 13.470 melalui Bidik Misi dan non-Bidik Misi 96.383 orang.
Akhmaloka menjelaskan, peserta yang meraih nilai ujian tertinggi untuk kelompok ujian sain teknologi diterima di Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung, sedangkan untuk kelompok ujian sosial humaniora diterima pada Program Studi Akuntansi Universitas Indonesia.
sepuluh PTN penerima beasiswa Bidik Misi terbanyak adalah Universtas Negeri Semarang, Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Trunojoyo, Universitas Brawijaya, Universitas Jember, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Malang, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Andalas, dan Universitas Negeri Yogyakarta.
Adapun sepuluh PTN dengan nilai rataan peserta saintek tertinggi yang diterima, yakni Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Institut Pertanian Bogor, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, Universitas Airlangga, Universitas Sebelas Maret, dan Universitas Islam Negeri Jakarta.
Hasil seleksi sepuluh PTN dengan nilai rataan peserta sosial humaniora tertinggi yang diterima adalah Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Jenderal Sudirman, Universitas Sriwijaya, Universitas Sebelas Maret, dan Universitas Negeri Yogyakarta.
Sementara, hasil seleksi sepuluh provinsi dengan nilai rataan peserta saintek tertinggi yang diterima berturut-turut DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Sumatera Barat, dan Bangka Belitung.
Adapun hasil seleksi sepuluh provinsi dengan nilai rataan peserta sosial humaniora tertinggi yang diterima berturut-turut DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Cek Kelulusan
Nah, Anda mau mengecek kelulusan Anda atau saudara Anda?
Akhmaloka yang juga Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengatakan, para peserta bisa mengetahui kelulusan mereka melalui akses khusus yang disediakan melalui internet.
Hasil tes bisa dilihat melalui pengumuman.sbmptn.or.id. kemudian, juga bisa diakses di sbmptn.ui.ac.id, sbmptn.itb.ac.id, sbmptn.undip.ac.id, dan sbmptn.its.ac.id.
Selain pengumuman secara online tersebut, hari ini, Selasa (9/7/2013) juga aka nada pengumuman melalui surat kabar nasional. (EN/*)
Mantan Ajudan Soekarno, Sidarto Danusubroto Jabat Ketua MPR RI Ke-13
Monday, July 8th, 2013Cegah Gelar ‘Profesor-Profesoran’, Kemendikbud Perberat Syarat
Saturday, July 6th, 2013Sebab, keadaannya tidak akan sama seperti sebelumnya, relatif ‘mudah.’ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan kebijakan baru memperberat syarat untuk mendapat gelar Profesor. (more…)














