FPMN Minta Pilkada Ditunda
JAKARTA: Forum Pemuda dan Mahasiswa Nias Selatan (FPMN DKI Jakarta) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Nias Selatan. Pasalnya, tahapan pilkada dinilai tidak dalam koridor hukum. Puluhan mahasiswa FPMN Jakarta itu menggelar aksi demonstrasi di depan kantor KPU pekan lalu.
“KPU Kabupaten Nias Selatan pada Keputusan No. 39/Kpts/ KPU-Kab 002.434832/ 2010 tertanggal 13 September 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan sebanyak 6 pasangan. Ironisnya, KPUD secara terang benderang mengubah keputusan calon tersebut, padahal sudah diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pilkada pasal 61 ayat (4) menyebutkan bahwa penetapan dan pengumuman calon sebagaimana pada ayat (3) bersifat final dan mengingat,” ujar Juru Bicara FPMN Jakarta Yulianus Gulo kepada Suara Karya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).
FPMN mendesak KPU untuk mengembalikan keputusan KPU pada enam pasangan yang akan bertarung memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, 2 Desember mendatang.
“Kami minta pilkada Nias Selatan ditunda karena kalau dipaksakan, melanggar hukum dan kerugian negara bertambah besar. Saat ini masyarakat Nias Selatan tidak kondusif,” kata Yulianus Gulo.
Semula enam pasangan bakal calon (balon) kepala daerah Nias Selatan (Nisel) 2011-2016 resmi mendaftar ke KPUD. Empat pasangan melalui jalur partai politik, yaitu Hadirat Manao-Denisman Buulolo, Fahuwusa Laia-Rahmat Alyakin Dakhi, Idealisman Dakhi-Hukuasa Ndruru, dan Alfred Laia-Fauduasa Hulu. Dua pasangan melalui jalur perseorangan (independen), yakni Temazisokhi Halawa-Foluaha Bidaya dan Sobambowo Buulolo-Toolo Bago. Namun, kemudian pasangan Fahuwusa-Rahmat dicoret. (Yon Parjiyono) (sumber: www.suarakarya-online.com – 29 November 2010)