Medan (SIB) – Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis, (21/10), menetapkan menunda proses pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Nias Selatan melalui sidang yang dipimpin hakim ketua majelis Puji Rahayu SH MH dengan anggota Hartati SH MH dan Nasrifal SH dengan panitera pengganti Netty MS SH.
Di putusannya, Ptun Medan memerintahkan KPU Nisel untuk menunda pelaksanaan Pemilukada Nisel menunggu adanya putusan hukum tetap atau adanya penetapan lain dari hakim. Putusan PTUN Medan tersebut berdasar gugatan Fahuwusa Laia SH Mh dan Rahmat Alyakin Dakhi SKM MKes, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Nias Selatan (Nisel), atas proses penetapan calon bupati dan wakil bupati Nisel.
Didampingi ketua tim sukses Pegangan Dachi, Irwanta Rasmadan SH, kuasa hukum Fahuwusa Laia SH Mh dan Rahmat Alyakin Dakhi SKM MKes, mengatakan, putusan ptun Medan sehubungan kliennya keberatan atas SK KPU Nisel nomor 41.Kpts.KPU-Kab-002.434832/2010 tertanggal 4 Oktober 2010 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nisel nomor 39/Kpts/KPU-Kab-002.434832/2010 tentang penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon peserta Pemilukada dan wakil kepala daerah Nisel tahun 2010.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Sukses Farada — Fahuwusa Laia SH Mh dan Rahmat Alyakin Dakhi SKM MKes— Pegangan Dachi menyambut baik putusan ptun Medan tersebut sebagai bukti adanya hal yang tidak pada tempatnya. “Putusan ptUN itu kami bawa dan serahkan ke KPU RI serta instansi terkait guna ditindaklanjuti. Putusan ptun medan pun idealnya dijadikan evaluasi kinerja KPU Nisel sebagai indikasi adanya ketidakprofesionalan kerja yang mengganggu proses demokrasi,†tandas Pegangan Dachi.
Dari Telukdalam, pasangan Fahuwusa Laia SH MH – Rahmat Alyakin Dakhi SKM MKes meminta KPU RI memerintahkan KPU Nisel menjalankan keputusan PTUN Medan demi terciptanya kondusivitas di Nisel.
Selain bersurat ke KPU, duet pasangan itu menyurati Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua Satgas Mafia Hukum, Mendagri, Kapolri, Bawaslu, Ketum DPP Partai Demokrat dan pimpinan 5 partai politik pengusung serta instansi terkait lainnya sehubungan putusan PTUN Medan dimaksud. (r10/x)
Sumber: hariansib.com
Jika ternyata Hukum di Indonesia berpihak kepada yang tidak benar maka akan terjadi penyalahgunaan terhadap wewenang yang selama ini diabaikan.
yah……….begitulah klo sudah terbukti berijazah palsu masih aja melakukan PTUN padahal memang Ijazah palsu.
bagi seluruh elemen yg terkait pada pemilukada NISEL, berpikir dan bertindaklah sesuai uu yg berlaku dan ikuti hati nurani yg jujur. jangan sampai terulang peristiwa2 kelabu seperti dimasa lalu.
Apa dgn adanya putusan ptun Medan itu, ijazah palsu itu bisa berobah menjadi asli? Ada-ada saja….!
Sebagai pemerhati Nisel diperantauan, saya mengajak semua untuk melihat case ini dengan proporsional, tanpa ditumpangi oleh kepentingan pihak tertentu yang hanya akan memperkeruh keadaan sehingga pada akhirnya hanya akan merugikan masyakat Nisel sendiri.
Sebagai pemerhati Nisel diperantauan, saya mengajak semua untuk melihat case ini secara proporsional, jangan sampai ditumpangi oleh pihak tertentu yang hanya akan memperkeruh suasana dimana pada akhirnya masyarakat Nisel juga yang akan dirugikan.
Saya tidak memihak kepada siapa-siapa baik buat Calon Bupati dan wakilnya maupun kepada KPUD yang digugat, karena saya belum tahu siapa yang salah diantara mereka, namun diantara mereka ini pasti ada yang keliru atau yang salah. Nah…. buat yang keliru ini pasti dia tahu bahwa dia keliru atau salah, jadi yang merasa dirinya salah hendaknya berjiwa besar untuk mengalah demi kepentingan lebih besar yaitu mewujudkan Pembangunan di Kabupaten Nias Selatan. Jangan sampai kepentingan umum terbengkalai gara-gara tidak ada yang mau kalah walaupun sudah salah, jadi sekali lagi berjiwa besarlah dan berpikiran positif, ingat Nias baru mekar menjadi beberapa kabupaten, perlu dibangun diberbagai bidang bukan di ributin, siapa yang punya talenta untuk mengembangkan Nias Selatan mari kita dukung, jangan di halang-halangi, Saohagolo Ya’ahowu.
Ada-ada aja,udah tau lagi tidak memenuhi syarat mau memaksakan diri.Kpd KPUD Nisel lanjutkan tahapan pilkada selanjutnya jgn terpengaruh dgn itu semua.Karena mandat penuh telah ada ditangan anda.Rakyat Nisel akan mendukung anda.Fahuwusa itu tidak ada apa-2nya.
Kebijakan KPUD Nisel sudah benar sesuai dgn UU Pemilukada.Belajar lah dari Pemilu Walikota Medan.Klu ada yg menghala-halangi termasuk pihak Pemda ttg Pencetakan Surat Suara silahkan anda laporkan ke aparat penegak hukum,krn hal itu merupakan pembangkangan terhadap UU.
Ada-ada aja,udah tau lagi tidak memenuhi syarat mau memaksakan diri.Kpd KPUD Nisel lanjutkan tahapan pilkada selanjutnya, jangan terpengaruh dgn itu semua.Karena mandat penuh telah ada ditangan anda.Rakyat Nisel pasti mendukung anda.Fahuwusa itu tidak ada apa-2nya.Kebijakan KPUD Nisel sudah benar sesuai dgn UU Pemilukada.
Belajar lah dari Pemilu Walikota Medan.Klu ada yg menghala-halangi termasuk pihak Pemda ttg Pencetakan Surat Suara silahkan anda laporkan ke aparat penegak hukum,krn hal itu merupakan pembangkangan terhadap UU.
huo-huo khou farada, yang masuk akalah…menyurati satgas mafia hukum takutnya nanti malah saudara yang akan di tahan oleh satgas mafia hukum karena kasus korupsi besar-besaran di nisel…MIKIR DULU SEBELUM BERTINDAK
MK: PTUN Tidak Berwenang Urus Pilkada
JAKARTA-Seorang anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, menyatakan, sudah selayaknya KPU Medan tetap melanjutkan tahapan pilkada. Akil menjelaskan, PTUN tidak berhak meminta agar tahapan pilkada ditunda. Di jelaskan mantan anggota DPR itu, sesuai peraturan perundang-undangan, tahapan pilkada hanya bisa ditunda apabila ada gangguan keamanan, bencana alam, dan gangguan lainnya.
Alasan lain, papar Akil, sudah ada surat edaran dari Mahkamah Agung (MA) yang menjelaskan bahwa PTUN tidak berhak menangani perkara yang terkait dengan tahapan pilkada.
“Dan sudah jelas, yang bisa diajukan ke persidangan adalah hasil akhir pilkada dan itu diajukan ke MK Ini karena pemilu dan pilkada itu merupakan agenda yang sudah pasti jadwalnya, yakni setiap lima tahun sekali. Jadi, benar itu kalau KPU Medan masih tetap melanjutkan tahapan pilkada,†terang Akil Mochtar kepada koran ini di Jakarta, kemarin (9/4).
Lebih lanjut Akil menjelaskan, alasan PTUN Medan yang meminta KPU Medan menunda tahapan pilkada juga tidak jelas. Menurutnya, jika ada bakal calon yang merasa dirugikan oleh putusan KPU Medan, mestinya itu masuk ke ranah Pengadilan Negeri (PN). “Yang bersangkutan (pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin, Red) mestinya membawanya ke PN, dalam dugaan perbuatan melawan hukum (yang dilakukan oleh KPU Medan, Red), yang menimbulkan kerugian bagi orang lain,†terang mantan politisi Partai Golkar itu.
Dari penjelasannya, Akil tampak sudah mengikuti perkembangan kasus ini. Dikatakan lagi, masalah dugaan ketidakprofesionalan KPU Medan harus dipisahkan dengan masalah tahapan pilkada. Jika dianggap tidak netral, itu yang mengurusi Dewan Kehormatan KPU, yang bisa dikenai ketentuan kode etik. Terkait dengan sumber masalah, yakni tentang surat pengganti ijazah Rudolf, Akil mengatakan, memang ada perbedaan persyaratan pendidikan untuk calon yang maju di pilkada, dengan calon yang maju sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maupun DPR.
Untuk persyaratan maju di pilkada, lanjutnya, memang aturan menentukan perlunya riwayat pendidikan. Sedang untuk DPD, cukup dengan ijazah terakhir. Pengertian riwayat pendidkan, lanjutnya, yakni harus jelas ijazah bakal calon itu sejak dari tingkat SD. “KPU memang harus mengklarifikasi ijazah sejak SD. Itu yang saya alami saat saya maju sebagai calon gubernur dulu. Sedangkan saat menjadi caleg DPR, saya hanya menyediakan ijazah terakhir,†ujar Akil yang pernah maju sebagai cagub Kalimantan Barat pada 2008 silam itu.
Terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bidang Hukum dan Pengawasan Pelanggaran, Wirdyaningsih, menjelaskan, dari pengumpulan data yang dilakukan Kamis (8/4), pihaknya mendapatkan bukti baru yang disodorkan KPU Medan, yakni berupa buku induk ‘sekolah’ Rudolf. “Buku induk itu didapatkan KPU Medan dari Polda Sumut. Di buku induk itu tak terdaftar nama Rudolf,†ujar Wirdyaningsih saat ditemui koran ini di Kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin.
Dikatakan Wirdya, saat menyerahkan data itu, KPU Medan ’menantang’ Bawaslu untuk mengecek sendiri ke Polda Sumut mengenai buku induk itu. “Jadi, itu bukti baru dari KPU Medan,†ujarnya. KPU Medan minta data ke Polda Sumut, lanjutnya, lantaran saat KPU Medan mendatangi ’sekolah’ Rudolf, pihak sekolah mengatakan buku induk sudah hilang.
Meski demikian, kata Wirdya, Bawaslu belum membuat kesimpulan terait masalah ini. Dia mengatakan, keterangan yang didapat dari pihak KPU Medan dengan keterangan pelapor (Rudolf-Afif), sangat berbeda. “Ada beda informasi, ada beda kronologis, ada beda persepsi. Ini nanti akan kita bahas dulu. Jadi belum ada kesimpulan,†pungkasnya. (sam)