Korupsi APBD Langkat – Syamsul Arifin Akhirnya Ditahan
JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah memeriksa kurang lebih 8 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, Jumat (22/10/2010). Politisi Partai Golkar itu terlihat keluar dari Kantor KPK sekitar pukul 20.00 WIB, digelandang oleh beberapa aparat keamanan dalam KPK menuju mobil tahanan yang akan mengantarnya ke ‘rumah’ barunya, Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
Wajah Syamsul terlihat tegang, ketika menapak satu persatu tangga yang menuju mobil tahanan. Kepada wartawan yang mencoba memintai tanggapannya Syamsul mengatakan, “Ini risiko seorang pemimpin”.
Dalam siaran pers KPK, disebutkan mereka melakukan penahanan terhadap Syamsul demi kepentingan penyidikan. “Untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Oktober 2010, ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Atas perbuatannya KPK menyangkakan Syamsul melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8, dan atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999, seperti yang diubah UU 20 Tahun 2001 Tipikor, Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Syamsul ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Langkat 200-2007 dengan kerugian negara diduga sebesar Rp 99 miliar. (Tribunnews/Samuel Febriyanto)
Sumber: Kompas.com