PTUN Medan Tunda Proses Pemilukada Nisel Sehubungan Gugatan
Medan (SIB) – Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis, (21/10), menetapkan menunda proses pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Nias Selatan melalui sidang yang dipimpin hakim ketua majelis Puji Rahayu SH MH dengan anggota Hartati SH MH dan Nasrifal SH dengan panitera pengganti Netty MS SH.
Di putusannya, Ptun Medan memerintahkan KPU Nisel untuk menunda pelaksanaan Pemilukada Nisel menunggu adanya putusan hukum tetap atau adanya penetapan lain dari hakim. Putusan PTUN Medan tersebut berdasar gugatan Fahuwusa Laia SH Mh dan Rahmat Alyakin Dakhi SKM MKes, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Nias Selatan (Nisel), atas proses penetapan calon bupati dan wakil bupati Nisel.
Didampingi ketua tim sukses Pegangan Dachi, Irwanta Rasmadan SH, kuasa hukum Fahuwusa Laia SH Mh dan Rahmat Alyakin Dakhi SKM MKes, mengatakan, putusan ptun Medan sehubungan kliennya keberatan atas SK KPU Nisel nomor 41.Kpts.KPU-Kab-002.434832/2010 tertanggal 4 Oktober 2010 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nisel nomor 39/Kpts/KPU-Kab-002.434832/2010 tentang penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon peserta Pemilukada dan wakil kepala daerah Nisel tahun 2010.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Sukses Farada — Fahuwusa Laia SH Mh dan Rahmat Alyakin Dakhi SKM MKes— Pegangan Dachi menyambut baik putusan ptun Medan tersebut sebagai bukti adanya hal yang tidak pada tempatnya. “Putusan ptUN itu kami bawa dan serahkan ke KPU RI serta instansi terkait guna ditindaklanjuti. Putusan ptun medan pun idealnya dijadikan evaluasi kinerja KPU Nisel sebagai indikasi adanya ketidakprofesionalan kerja yang mengganggu proses demokrasi,†tandas Pegangan Dachi.
Dari Telukdalam, pasangan Fahuwusa Laia SH MH – Rahmat Alyakin Dakhi SKM MKes meminta KPU RI memerintahkan KPU Nisel menjalankan keputusan PTUN Medan demi terciptanya kondusivitas di Nisel.
Selain bersurat ke KPU, duet pasangan itu menyurati Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua Satgas Mafia Hukum, Mendagri, Kapolri, Bawaslu, Ketum DPP Partai Demokrat dan pimpinan 5 partai politik pengusung serta instansi terkait lainnya sehubungan putusan PTUN Medan dimaksud. (r10/x)
Sumber: hariansib.com
Sangat setuju dgn pendapat No. 29 bhw marilah kita mengikuti proses yg tersedia yang diatur oleh UU. Mk apa yg sudah diputuskan oleh KPUD Nisel dan KPUD Sumut, marilah kita menghormati itu, krn KPUD Nisellah yg menyelenggarakan pemilukada Nisel, sesuai dgn UU KPU dan bukan menurut pemikiran / keinginan org2 tertentu.
untuk yang pro Fahuwusa Laia:
1.Selama kepemimpinannya tidak ada Pembangunan : pembanguna yang ada hasil dari BRR Nias dan MOU BRR dengan NGO jadi Dana ratusan Miliar telah mengalir ke kantong mereka
2. Fahuwusa Benar tidak tamat sekolah : bukti coba cara berbahasanya seperti anak SD, Sila pancasila tidak ngerti dia, Kemerdekaan indonesia 63tahun di pidatonya 16 tahun disampaikannya