MEDAN- Penyidik Satuan III Direktorat Reskrim Polda Sumatera Utara, mulai mengendus tersangka pada kasus CPNS Gate Nias Selatan. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Senin (27/9) lalu, ditemukan adanya unsur tindak pidana.Dengan demikian, pengembangan penyelidikan akan dikembangkan ke tahap penyidikan.
Di tahap penyidikan itu nantinya, Poldasu akan segera menetapkan orang yang bersalah dalam kasus itu. “Berdasarkan hasil gelar perkara kemarin, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ‘CPNS Gate’ Kabupaten Nias Selatan (Nisel),†tegas Kasubbid Dok Liput AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan Rabu (29/9).
Atas perkembangan ini, Nainggolan lantas membantah kalau selama ini penyidik terkesan mendinginkan kasus yang diduga melibatkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nisel, Kharisman Halawa.
Menurut Nainggolan, selama ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih menggali keterangan-keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti pendukung. “Semua masih tahap pengumpulan bukti, jadi kasus ini terus didalami,†sambungnya.
Kasus ini mulai mencuat ketika Kepala BKD Nisel, Karisman Halawa dikonfrontir dengan keterangan empat petugas panitia penyelenggara CPNS Nisel TA 2008/2009. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolda Sumut oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Peduli Nias (DPP-GPN), Osogodo Lase dengan No Surat 004/DPP-GPN/VIII/2009, karena ditemukan sejumlah kejanggalan.
Yang paling kentara adalah pengumuman CPNS yang dikeluarkan BKD Nisel, ternyata tidak sesuai dengan hasil sistem perankingan yang dilakukan oleh USU. Peserta yang dinyatakan lulus ujian oleh pihak USU, tidak tertera pada pengumuman yang dikeluarkan oleh BKD Nisel, dengan mengganti nama orang lain.
Atas dasar itulah DPP-GPN melapor ke Direktorat Reskrim Polda Sumut dan meminta agar hasil CPNS Nisel 2008/2009 dibatalkan. DPD-GPN juga meminta Kepala BKD Nisel Kharisman Halawa yang dianggap sebagai dalang kasus itu agar ditahan. (www.hariansumutpos.com – 30 September 2010)