Polisi Temukan Unsur Pidana CPNS Gate Nisel
MEDAN- Penyidik Satuan III Direktorat Reskrim Polda Sumatera Utara, mulai mengendus tersangka pada kasus CPNS Gate Nias Selatan. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Senin (27/9) lalu, ditemukan adanya unsur tindak pidana.Dengan demikian, pengembangan penyelidikan akan dikembangkan ke tahap penyidikan.
Di tahap penyidikan itu nantinya, Poldasu akan segera menetapkan orang yang bersalah dalam kasus itu. “Berdasarkan hasil gelar perkara kemarin, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ‘CPNS Gate’ Kabupaten Nias Selatan (Nisel),†tegas Kasubbid Dok Liput AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan Rabu (29/9).
Atas perkembangan ini, Nainggolan lantas membantah kalau selama ini penyidik terkesan mendinginkan kasus yang diduga melibatkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nisel, Kharisman Halawa.
Menurut Nainggolan, selama ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih menggali keterangan-keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti pendukung. “Semua masih tahap pengumpulan bukti, jadi kasus ini terus didalami,†sambungnya.
Kasus ini mulai mencuat ketika Kepala BKD Nisel, Karisman Halawa dikonfrontir dengan keterangan empat petugas panitia penyelenggara CPNS Nisel TA 2008/2009. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolda Sumut oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Peduli Nias (DPP-GPN), Osogodo Lase dengan No Surat 004/DPP-GPN/VIII/2009, karena ditemukan sejumlah kejanggalan.
Yang paling kentara adalah pengumuman CPNS yang dikeluarkan BKD Nisel, ternyata tidak sesuai dengan hasil sistem perankingan yang dilakukan oleh USU. Peserta yang dinyatakan lulus ujian oleh pihak USU, tidak tertera pada pengumuman yang dikeluarkan oleh BKD Nisel, dengan mengganti nama orang lain.
Atas dasar itulah DPP-GPN melapor ke Direktorat Reskrim Polda Sumut dan meminta agar hasil CPNS Nisel 2008/2009 dibatalkan. DPD-GPN juga meminta Kepala BKD Nisel Kharisman Halawa yang dianggap sebagai dalang kasus itu agar ditahan. (www.hariansumutpos.com – 30 September 2010)
Polda Sumut memang menanggapi dan memproses kasus ini, bahkan polda telah mendapat pembuktian bahwa ada penyelewengan pengumuman CPNS Nias Selatan Tahun 2008, tetapi yang perlu dipertanyakan kapan pelakunya ditindak karena ini semakin membawa masalah baru yang dapat merugikan para pelamar dan bahkan Pemkab Nisel dalam jumlah kuota penerimaan CPNS, atau pihak Polda mungkin kena siram ESSSSS sehingga kadang panas kadang dingin……..
Pak…… Kapolda…….Kasihan yang sudah dinyatakan lulus tapi belum terangkat kalau perlu pelakunya segera ditindak agar masyarakat Nisel percaya kepada Polri bahwa sungguh-sungguh dalam menangani masalah….
Tolong dukungan dari masyarakat Nisel kepada Bapak Kapoldasu agar masalah ini segera dituntaskan…..yaahowu……
Pak kapolda yang saya hormati, mafia korupsi pada penerimaan cpns nisel supaya diadili sebaik mungkin. coba bayangkan mutu pekerja di nisel tidak berbobot karena uang yang diutamakan. mohon kasus Bupati Nisel Fahuwusa laia, M. Hum ditindak lanjut proses hukumnya yang menjadi orang terkorup di Kab. Nisel. Semoga Tuhan selalu menunjukan jalan yang sebenarnya BUAT DIA.