Hasil Rekapitulasi Suara di Sumut Kacau
MEDAN, KOMPAS.com – Hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara selama sepekan (24 April-1 Mei) ternyata masih kacau.
Masih terdapat banyak selisih suara sah dan tidak sah dengan jumlah surat suara. Bahkan di beberapa daerah selisih suara ini bisa mencapai ratusan ribu. Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara mengakui, ada indikasi penggelembungan suara, selain kemungkinan terjadi kesalahan teknis penyelenggara sehingga terjadi selisih suara yang sangat besar.
Dihubungi dari Medan, Minggu (2/5) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Divisi Pemutakhiran Data dan Penghitungan Suara Turunan Gulo mengakui, hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi masih sangat kacau.
Salah satu daerah yang paling kacau hasil rekapitulasinya adalah Kabupaten Nias Selatan. Menurut Turunan, di Nias Selatan (Nisel) jumlah suara sah/tidak sah berselisih dengan jumlah surat suara yang digunakan. Ada suara hingga 200.000 tetapi tidak tercatat dalam jumlah surat suara sah atau tidak sah.
‘Ini kemungkinannya bisa dua. Pertama memang ada indikasi penggelembungan suara, yang kedua penyelenggara teledor karena di Nisel ternyata banyak penyelenggara pemilu yang tidak mengisi formulir seperti DB1 (catatan jumlah pemilih dan jumlah surat suara sah atau tidak sah),” ujar Turunan.
Turunan mengungkapkan, selisih suara hingga 200.000 meski hanya terjadi di Nisel, sangat signifikan bagi rekapitulasi secara keseluruhan. Nisel untuk daerah pemilihan (dapil) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masuk ke dapil Sumut 2.
Turunan juga mengatakan, terjadinya selisih suara di Nisel membuat rekapitulasi suara parpol dan caleg di dapil Sumut 2 harus ditelusuri sebelum ditetapkan secara resmi. Penelusuran data hasil rekapitulasi ini menurut Turunan sangat penting agar di kemudian hari tidak banyak terjadi sengketa hasil pemilu di Sumut yang diperkarakan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jujur saja, kami enggak mungkin bisa merapikan data hasil rekapitulasi ini. Tak mungkin kami mengada-ada dan tak mengatakan apa pun soal selisih suara hingga 200.000 ini,” katanya.
KPU Sumut lanjut Turunan kemungkinan akan meminta KPU pusat menunda penetapan suara untuk daerah-daerah yang selisih suara sah dan tidak sah dengan jumlah surat suaranya sangat signifikan. “Salah satunya ya kami terpaksa menyerahkan ke KPU pusat, paling tidak agar mereka memberi mandat kepada KPU Sumut untuk menelusuri, mengapa bisa terjadi selisih suara yang sangat banyak ini,” katanya.
Selain Nisel, selisih suara juga terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Namun berbeda dengan Nisel, yang terjadi di Tapteng, jumlah pemilih yang memberikan suara, ternyata lebih sedikit dari surat suara sah/tidak sah. “Ini ada indikasi penghilangan suara parpol atau caleg tertentu. Kalau memang yang terjadi kecurangan, jelas harus ada tindakan hukum,” ujarnya.
Sejak Sabtu hingga Minggu hasil pemungutan suara di Sumut tengah direkapitulasi di tingkat nasional oleh KPU pusat di Hotel Borobudur. Hampir seluruh anggota KPU Sumut dan KPU kabupaten/kota se-Sumut hadir di sana. Namun KPU Tapteng menurut Turunan masih belum hadir, sehingga KPU Sumut kesulitan untuk menelusuri selisih suara yang terjadi di Tapteng.
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sumut Divisi Pengawasan Sedarita Ginting mengatakan, terjadinya selisih suara yang begitu besar, mengindikasikan temuan Panwaslu Sumut tentang terjadinya manipulasi suara ada benarnya. Apalagi selisih suara terjadi di daerah yang selama ini menjadi sorotan Panwaslu, Tapteng dan Nisel.
“Kami memang meminta agar KPU Sumut bisa menelusuri sehingga bisa jelas, apakah ini hanya keteledoran penyelenggara yang tidak mengisi berbagai formulir, atau memang ada kesengajaan penyelenggara pemilu untuk memanipulasi suara,” katanya.
Sumber: Kompas.com