Hadirat Manaõ Menang di PN Gunugsitoli
* KPU Nisel Diperintahkan Membayar Kerugian Rp 1,7 M
Gunungsitoli – Majelis Hakim PN (Pengadilan Negeri) Gunungsitoli yang diketuai Togar SH MH dibantu hakim anggota Morailam Purba SH dan Ikrar Niekha Efau SH serta panitra Anwar Gea SH mengabulkan gugatan Hadirat Manao terhadap KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nisel (Nias Selatan). Hadirat Manao menggugat KPU Nisel karena mencoret namanya dari DCT (Daftar Calon Tetap) pada rapat pleno tanggal 30 Oktober 2008. PN Gunungsitoli mengabulkan gugatan kerugian materi Rp. 1,7 M dan inmateri Rp. 1.115,50.
Putusan itu dibacakan pada sidang Kamis (30/4). Hadirat Manao dalam gugatannya memberi kuasa kepada Takwa Nehe SH dan Rekan yang berkantor di Medan dan Teluk Dalam Nisel. Hadirat Manao menggugat KPU Nisel karena namanya dicoret dari DCT hasil rapat pleno KPU Nisel tertanggal 30 Oktober 2008. Rapat pleno tersebut dengan ketua Honogõdõdõ Ge’e, STh serta anggota Arisman Sarumaha, Hasaziduhu Moho, S.Th, Tandronafau Laia, Solo’ofona Manao. Tetapi DCT tersebut direvisi oleh KPU pada tanggal 8 November 2008 dengan menghilangkan Hadirat Manao. Karena UU No.10 tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Propinsi Kabupaten dan kota tidak ada diatur revisi DCT, sehingga ia menggugat ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Sedangkan KPU Nisel memberi kuasa kepada F. Halawa SH dari Karya Bakti Nusantara Medan.
F Halawa, SH yang diminta wartawan SIB tanggapannya atas putusan tersebut mengatakan pikir-pikir. (SIB, 2/5/2009)
May 2nd, 2009 at 9:32 PM
Kalau memang itu amar putusan dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli ya dijalankan, dengan sekaligus dan seketika, soal mikir2 dari pengacara KPU yah banding aja, itu aja kok repot. tapi ingat harus penuh bukti2 yang kuat. 1,7M ya lumayan gede jg.