Penghitungan Suara di Kpud Nisel Gagal Mencapai Kesepakatan
*Saksi Parpol Minta Penghitungan Ulang di Seluruh PPK
Nias Selatan – Rapat Pleno KPUD Kabupaten Nias Selatan Rabu (29/4) yang dihadiri Sekda mewakili Bupati Nisel Hengky Yusuf Wau SH MH, Ketua DPRD Nisel Hadirat Manao SH, Kapolres Nisel AKBP Sanudin Zebua, SH, Ketua Panwaslu Nisel Ismail Dakhi, anggota DPR-RI Drs Arisman Zagõtõ akhirnya gagal disebabkan para pimpinan Parpol maupun saksi yang hadir tidak menyetujui rencana KPUD yang hanya ingin membacakan hasil rekapitulasi dari PPK yang sudah jelas-jelas penuh dengan rekayasa dan kecurangan.
Ketua DPRD Nisel Hadirat Manaõ, SH dalam sambutannya menegaskan dan meminta KPUD bersama Panwaslu untuk melakukan penghitungan “ulang†di setiap PPK dengan mengacu pada Model C2 Plano dari KPPS sehingga hasil Pemilu tanggal 09 April 2009 benar-benar murni tanpa rekayasa dan kecurangan.
Sama halnya yang dijelaskan oleh Anggota DPR-RI Drs Arisman Zagoto dalam sambutannya, bahwa selama proses pelaksanaan Pemilu tanggal 09 April 2009 telah terjadi pelanggaran Undang-undang Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu baik KPPS maupun PPK, dimana kepada para saksi Parpol tidak diberi lembaran keberatan yang telah tersedia dalam Berita Acara Sertifikat Penghitungan Suara di TPS, paparnya.
Selanjutnya Arisman Zagõtõ mengatakan bahwa PPK adalah bagian dari KPU dan bukan hanya sebatas Komisi Perekap hasil kerja, tetapi diharapkan agar setiap adanya indikasi kecurangan yang terjadi hendaknya KPU bersama PPK menelitibaru semuanya hasil Pemilu itu ditetapkan, tegas Politisi PDS tersebut.
Sebagai anggota DPR-RI yang sedang melakukan tugas pengawasan, menanyakan kepada Kapolres Nisel AKBP Sanudin Zebua, SH bagaimana kasus PPK yang tertangkap basah membawa Berita Acara Penghitungan Suara di TPS ke rumah salah seorang Caleg ?…. dan kepada Ketua Panwaslu juga menanyakan dari lebih 40 kasus tindak pidana Pemilu yang dilaporkannya berapa yang telah ditindak lanjuti ? Ternyata hal ini baik Kapolres maupun Ketua Panwaslu Nisel tidak memberi tanggapan atau jawaban.
Para pimpinan Parpol dan saksi meminta KPUD untuk tidak membacakan hasil rekapitulasi PPK karena sudah jelas penuh rekayasa dan kecurangan, misalnya PPK Gomo yang telah melakukan penggelembungan suara Parpol dan Caleg tertentu baik untuk tingkat Kabupaten, Provinsi maupun Pusat sehingga salah seorang anggota PPKnya dijemput paksa oleh Polres Nisel dan personil PPK lainnya masih terus dicari keberadaannya.
Begitu pula PPK Lolowau dan Lolomatua, sebelumnya 18 April 2009 dijemput oleh KPUD bersama aparat kepolisian yang dipimpin Waka Polres Nisel Kompol Drs O Zebua dan dibawa di Kantor KPUD Nisel sehingga disanalah dikerjakan Berita Acara PPK walaupun belum dilaksanakan rapat pleno PPK, tetapi pada Sabtu malam (25 April 2009) PPK Lolomatua baru melakukan pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara Parpol sehingga 3 orang anggota PPK tidak bersedia menandatangani Berita Acara karena diduga bahwa rapat pleno PPK tersebut hanya suatu “formalitas†saja.
Begitu pula di PPK Lõlõwa’u, pembacaan hasil rekapitulasi hanya suatu sandiwara dan malah oknum Ketua PPKnya sempat hendak melarikan diri tetapi dikejar oleh pihak kepolisian dan diamankan saat berada di Bandar Binaka Gunungsitoli dan dibawa pulang ke Nias Selatan.
Para pimpinan Parpol dan saksi mendukung penegasan Ketua DPRD Nisel supaya pihak KPUD dan Panwaslu Nisel melakukan penghitungan ulang di semua PPK Kabupaten Nias Selatan dengan mempedomani Model C2 Plano dari TPS, agar suara yang diperoleh Parpol atau Caleg benar-benar “murni†sesuai hasil Pemilu tanggal 09 April 2009, ungkap Ketua DPC PDIP Nisel Budieli Laia.
Sekretaris PDK Nisel Herman Zendratõ SPd dan Ketua Distrik PPIB Kec. Amandraya Asazatulo Giawa menjelaskan kepada SIB bahwa hasil rekapitulasi yang disampaikan PPK jelas tidak sesuai hasil hari “H†Pemilu 09 April 2009, karena Berita Acara KPPS ada yang direkayasa, dan malahan perolehan suara Parpol pada Rapat Pleno PPK saja dapat berubah dalam Berita Acara saat dikirim ke KPUD. Misalnya di PPK Amandaya pada saat Pleno suara untuk DPRD Provinsi yang unggul adalah Partai PIB 3205 suara, Hanura 1641 suara, Kedaulatan 20 suara, PDP 813 suara, RepublikaN 1851 suara, Pelopor 468 suara, Golkar 1503 suara, PNBK 117 suara, PKDI 1958 suara, PIS 3 suara, sedangkan dalam Berita Acara yang dikirim PPK ke KPUD ternyata terjadi perobahan suara yaitu Partai PIB 3007, Hanura 3162, Kedaulatan 427, PDP 1595, RepublikaN 3581, Pelopor 1148, Golkar 2054, PNBK 315, PKDI 268 dan PIS 2306 suara.
Hal ini bisa terjadi karena setelah selesainya pembacaan hasil rekapitulasi rapat pleno PPK ternyata pihak PPK tidak langsung membagikan Berita Acara tersebut kepada para Saksi Parpol walaupun para Saksi telah menandatanganinya, sehingga dengan leluasa pihak PPK mengubah-ubah hasil perolehan suara setiap Parpol tersebut, ada yang ditambah, dikurangi maupun dihilangkan, tegas Zendratõ dan Giawa.
Untuk menjamin dan menjaga kemurnian hasil Pemilu tanggal 09 April 2009, masyarakat Nias Selatan mengharapkan bantuan dan dukungan KPUD Provinsi Sumut dan KPU Pusat bersama Panwaslu/Bawaslu untuk melakukan Penghitungan Suara “Ulang†di semua PPK di Nias Selatan dengan mendasari Model C2 Plano dari TPS/KPPS, karena pemaksaan pengesahan hasil Rekapitulasi PPK di setiap Kecamatan di Nias Selatan adalah menghancurkan demokrasi dan mengkhianati pilihan rakyat. (SIB, 1 Mei 2009)
saya setuju jikalau dilakukan penghitungan ulang, jikalau mank bener2 terjadi kecurangan.
tapi, jangan sampai hal ini kita lakukan & buang2 waktu hanya karena intimidasi satu dua orang yang ingin di untungkan dan tidak mau menerima kekalahan.
Biasalah, Do. Kalau menang kita tenang, kalau kalah seribu alasan tidak nerima kekalahan.
menjadi sulit karna hampir semua partai politik melakukan jual beli suara. Polisi jd bingung siapa bertanggung jawab. Menurut hemat saya undang2nya yang dipertegas lagi supaya jelas permainannya.thx