Archive for May 27th, 2009 | Daily archive page

Sidang Kasus Pengrusakan Pembagian Kran Air Bersih di PN G Sitoli Dilanjutkan

Wednesday, May 27th, 2009

Gunungsitoli – Sidang kasus pengrusakan kran air bersih yang dibangun oleh BRR NAD-Nias senilai Rp 1.5 M lebih dilanjutkan pada hari Selasa 2 Juni 2009 untuk mendengar keterangan saksi berikutnya.

Ketua Hakim Majelis Togar SH, MH yang juga Ketua Pengadilan Negeri G. Sitoli dan anggota Morallim Purba SH dan Panitera J.Ginting SH, yang juga Kepala Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) R.Nazara SH, Senin (25/5 ) menggelar sidang kedua di PN G.Sitoli mendengar keterangan saksi pelapor sebanyak 3 orang antara lain Yulianus Gulõ, yang melihat langsung dan mengambil dokumen foto saat dilakukan pengrusakan, Mareko Gulõ sebagai saksi yang melihat saat dilakukan pengrusakan dan Saksi Pelapor Faogoosi Guli alias Ama Weti Gulõ warga Desa Orahilibadalau.

Saksi mengatakan kepada hakim majelis bahwa pelaku merusak pembagi kran air bersih secara bersama-sama dengan menggunakan gergaji besi, kemudian dipatahkan dengan kunci inggris dan memakai batu gunung untuk menghancurkan sehingga besi pembagi kran air bersih hancur dan tidak berfungsi sampai sekarang dan meresahkan masyarakat.

Untuk memperkuat bahwa memang dilakukan secara kekerasan sesuai Pasal 170 dan Pasal 406 dan Pasal 362 KUHPidana mereka menunjukkan HP Nokia berisi foto saat terdakwa 1 (Satu) Isasari Gulõ, Alias Ama Rito Gulõ dan kemudian Sasarali Gulõ, sebagai terdakwa 2 (dua ).

Setelah ditunjukkan HP tersebut yang ada foto saat pengrusakan, terlihat kedua terdakwa jadi gemetar dan Ketua Hakim Majelis bertanya, “foto ini menunjukkan bahwa melakukan pengrusakan dengan memakai apa sehingga hancur.” Dijawab, “memang memakai batu.” Lalu hakim majelis meminta kepada terdakwa agar bicara jujur dan benar karena bukti sudah terang-terangan.

Para saksi juga menyatakan bahwa kedua terdakwa selalu arogan di Desa sehingga mereka takut dan hakim mengatakan kalau kedua terdakwa nanti masih arogan bisa dilaporkan kepada penegak hukum.
Selanjutnya terdakwa 1 Isasari Gulo, di persidangan tersebut menyampaikan surat yang dibuat oleh Camat Mandehe Barat Kab. Nias Drs Nasiduhu Daely, yang menerangkan bahwa kran telah diperbaiki Tgl 6 Mei 2009 dan sudah berfungsi. Hakim Majelis tanya kepada saksi dan saksi menyatakan hingga sidang hari ini Tgl 25 Mei 2009 belum berfungsi. “Kalau masih ragu silakan tim melihat langsung di TKP dan surat Camat ini merupakan kebohongan kepada Pengadilan dan kepada masyarakat Mandehe Barat,” kata saksi.

Atas kebohongan tersebut Ketua Hakim Majelis memerintahkan JPU hadirkan Camat dan Kepala Desa untuk memberi keterangan atas surat ini. “Camat harus bertanggung jawab dan kenapa berani memberikan surat ini.” Sebelum sidang ditutup Ketua Hakim Majelis perintahkan kedua terdakwa Isasari Gulo dan Sasarali Gulo, untuk meminta maaf kepada pelapor karena mereka adalah masyarakat yang kalian susahkan. “Kalian arogan bukan begitu jiwa PNS harus memberi contoh yang baik,” kata hakim majelis. (SIB, 27 Mei 2009)

PP desak sahkan APBD Nias 2009

Wednesday, May 27th, 2009

G. SITOLI – Keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Nias merugikan masyarakat, untuk itu Majelis Pengurus Cabang (MPC) mendesak legislatif dan eksekutif segera menuntaskannya.

Demikian disampaikan Ketua MPC PP Kab. Nias Irama K.. Zebua didampingi Wakil Ketua Fanolo Zebua, Sekretaris Yusgo Telaumbanua, Bendahara, Filifo Waruwu, tadi pagi.

Irama mengungkapkan, hingga akhir Mei 2009 APBD belum disahkan. Yang berkompeten menetapkan dan mengesahkan APBD itu seharusnya menunjukkan sikap serius. Apabila pengesahan APBD Nias selalu terlambat, maka sangat berpengaruh terhadap percepatan pembangunan.

Hal yang sama dikemukakan Fanolo, keterlambatan pengesahan tersebut sangat memprihatinkan karena sangat berpengaruh terhadap perekonomian di Kab.Nias. Dia menduga keterlambatan penetapan tersebut karena ditunggangi kepentingan oknum tertentu di legislatif.

Fanolo juga menegaskan, wakil rakyat di DPRD Nias memberikan masukan atau solusi apabila ada kekurangan atau kelemahan Draft APBD yang disampaikan eksekutif melalui SKPD di lingkungan Pemkab Nias. Namun, dalam beberapa kali pembahasan, justru yang terjadi beberapa oknum anggota dewan (panitia anggaran) disinyalir hanya mencari kelemahan tanpa memberikan solusi sehingga penetapsn APBD Nias tersebut terkatung-katung. (Wasapda Online, 27 Mei 2009)