Batam (Nias Online) – Penggusuran peternakan babi di daerah Kampung Nias (Batam) sekitar bulan Desember Tahun 2008 yang lalu masih belum hilang dari ingatan para peternak babi khususnya sebagian masyarakat Nias di Batam. Setelah kejadian tersebut masyarakat Nias peternak babi terpencar untuk mencari tempat tinggal dan sekaligus bisa beternak kembali untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap hari.
Menurut pengamatan Nias Online, sejumlah warga Nias memilih daerah Kabil, Punggur, sebagai daerah tempat tinggal baru dan memulai kembali usaha beternak babi di sana. Ada juga warga suku lain yang berasal dari daerah penggusuran itu ikut bergabung di Kabil dan Punggur.
Pada bulan April 2009 yang lalu, BNKP Batam Center membuka pos pelayanan di daerah Kabil, Punggur untuk melayani warga Nias yang ada di sana.
Untuk mengantisipasi menjangkitnya flu babi, Pemerintah Kota Batam memberikan penyuluhan kepada peternak babi dan melakukan penyemprotan kandang babi.
Akan tetapi rencana Walikota Batam Ahmad Dahlan yang akan mengeluarkan perda tentang pemusnahan babi di Batam mengundang reaksi keras dari warga peternak babi di Batam. Selasa (19/5/2009) ratusan peternak babi – termasuk sejumlah warga Nias peternak babi – berunjuk rasa di halaman kantor Walikota Batam untuk meminta pemerintah agar meninjau ulang kebijakan pemusnahan babi tersebut.
Berita rencana pemusnahan babi itu semakin meresahkan baik para penjual daging babi maupun peternak babi, di tengah makin lesunya pasar daging babi di Batam.
Nias Online mendapatkan salinan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pertanian dan Peternakan (LSM Panter) dan yang disampaikan para peternak babi kepada pemerintah setempat yang berisikan 7 (tujuh) butir pernyataan sebagai berikut:
- Mengecam keras Pernyataan Walikota Batam tentang “Tidak ada tempat bagi peternak babi”
- Mendesak Walikota agar memberikan hak – hak konstitusional pada rakyat
- Mendukung penertiban seluruh peternakan di Batam
- Pemerintah seharusnya menggali dan meningkatkan potensi – potensi ekonomi, bukan sebaliknya berusaha untuk mematikan usaha rakyat kecil, maka dengan ini kami menyatakan “Protes Keras” kepada pemerintah khususnya Walikota Batam
- Menyatakan mosi tidak percaya kepada Dinas KP2K (Kelautan, Pertanian, Perikanan, Kehutanan) karena telah gagal melaksanakan dan mengemban tugas -tugas peternakan kepada rakyat.
- Mendesak DPRD Kota Batam meninjau dan menangguhkan Keputusan Pemerintah tentang penertiban peternakan babi sebelum ada solusi yang bisa saling menerima antara peternak dan pemerintah.
- Menyatakan permasalahan tidak akan pernah selesai apabila pemerintah tidak mengakomodir kepentingan peternak babi di Batam.
Setelah pernyataan ini disampaikan wakil pihak pemerintah Kota Batam menerima beberapa orang utusan untuk membahas tuntutan para wakil peternak babi tersebut yang berjumlah sekitar 15 orang. Disampaikan bahwa pemerintah akan tetap memusnahkan babi yang dipelihara secara liar karena daerah Batam adalah wilayah industri, jasa dan pariwisata, bukan tempat beternak babi. Bagi para peternak, pemerintah menawarkan alternatif: beternak di Pulau Bulan. Ditambahkan, KP2K akan melakukan sosialisasi kemudian akan mengeluarkan surat peringatan sebanyak 3 kali dan kalau tidak ditanggapi maka pemerintah akan secara paksa melakukan penertiban.
Kebijakan pemerintah Kota Batam ini akan berdampak serius kepada warga Nias peternak babi di Kabil, Punggur, yang mengandalkan hasil peternakan babi untuk menghidupi ekonomi rumah tangga dan membiayai pendididkan anak – anak mereka. (bjl/brk*)