Archive for February 2nd, 2011 | Daily archive page

Idealisman: Jadi Pejabat dan PNS, Tidak Bayar

Wednesday, February 2nd, 2011

Akhirnya, pada hari ini (Rabu, 2/2/2011), Mahkamah Konstitusi (MK) ‘mengukuhkan’ kemenangan pasangan Idealisman Dachi-Hukuasa Ndruru sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Nias Selatan (Nisel). Kini, pasangan dengan bupati untuk pertama sekali berasal dari Teluk Dalam sejak pemekaran itu tinggal menunggu pelantikan. Tentu saja, janji-janji semasa kampanye, juga sudah menunggu di depan mata.

Seperti dikutip dari salah satu baliho kampanyenya, pasangan itu memiliki program yang disebut “Program Cerdas dan Berani”. Program itu terdiri dari tiga hal ‘luar biasa’. Bukan hanya hasil yang besar bila serius direalisasikan, juga tuntutan yang besar bila tidak kunjung direalisasikan. Ketiganya adalah: 1) Pemberantasan korupsi; 2) Gratis uang sekolah/uang kuliah; dan 3) Gratis pelayanan dasar kesehatan.

Di baliho itu juga terdapat kalimat ini, “Löna ae mibu’a uang sekolah/komite dan uang kuliah ndraono mi na mifili ba möna ndra’aga.” Sedangkan pada bagian bawah foto pasangan itu, terdapat kalimat prinsip mereka. Yakni, “Prinsip kami: uang rakyat, kembali kepada rakyat.”

Usai Sidang Pleno Pengucapan Putusan sengketa hasil Pilkada Nisel di MK, salah satu anggota redaksi Nias Online, Etis Nehe, melakukan wawancara eksklusif dengan Idealisman. Berikut penuturan yang menggambarkan apa yang akan dilakukan ketika sudah menjabat sebagai pejabat tertinggi di Nias Selatan.

Apa tanggapan Anda terkait putusan MK atas sengketa hasil pemilu Nias Selatan hari ini?

Tentu saja kami senang. Tapi, kami sendiri tidak terkejut dengan putusan hari ini. Sudah kami duga. Sebab, pelaksanaan Pilkada itu sudah sesuai prosedur. Juga berjalan dengan aman. Harapan saya, kepada seluruh masyarakat Nias Selatan agar bersama-sama saling mendukung untuk mewujudkan program-program yang telah kami tetapkan.

Terkait para rival dalam konstestasi Pilkada Nisel, apa yang akan dilakukan dengan mereka?

Itu sangat tergantung mereka. Tentu kita akn terus berkomunikasi. Hal itu sebenarnya sudah kita lakukan selama ini. Bahkan mengajak mereka agar tidak perlu membawa hal ini ke MK. Tapi karena mereka tetap mau ke MK, ya, apa boleh buat. Inilah hasilnya hari ini.

Bagaimana Anda akan merealisasikan program-program yang disampaikan pada masa kampanye? Anda memiliki program gratis sekolah dan pelayanan dasar kesehatan. Apakah keuatan (pendapatan asli daerah) PAD daerah Nisel cukup kuat untuk mewujudkan program itu?

Ini tidak ada hubungannya dengan PAD. Yang ada hubungannya adalah dengan APBD. APBD itu adalah anggaran untuk kepentingan masyarakat. UUD 45 pasal 31 menyatakan dengan jelas bahwa anggaran pendidkan 20% dari APBD. Kalau kita punya APBD Rp 500 miliar, maka 20%nya adalah Rp 100 miliar. Itu kita anggarkan untuk untuk pendidikan. Untuk memberikan stimulus atau dorongan kepada mereka yang cerdaa dan pintar untuk meneruskan pendidikan sehingga Nisel memiliki SDM yang handal.

Mengenai SDM Nisel yang secara capaian akademik dibanding daerah lain di Pulau Nias, tergolong rendah? Konkritnya seperti apa yang akan dilaksanakan?

Itu yang kita dorong,. Masyarakat kita dorong agar melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi yang bagus. Bahkan kita bisa lebih hebat dari daerah lainnya nanti.Kalau kamu punya kemampuan, datang pada saya, saya akan biayai sampai perguruan tinggi.

Terkait korupsi, kita tahu selama ini banyak pejabat terjerat kasus korupsi. Apa langkah konkrit yang harus dilakukan?

Ya, bagi kami, pertama sekali, bagi pejabat yang harus berurusan dengan hukum silahkan menghadapinya. Kami tidak akan menghalang-halangi.

Upaya pencegahan apa yang akan dilakukan?

Sebagai pencegahan, itu adalah upaya kita untuk pemberantasan korupsi. Termasuk tidak membebankan kepada kepala dinas, pejabat eselon dan para kepala seksi, agar setiap kali mendapatkan jabatan itu dengan membayarkan uang. Saya harus memulai itu bahwa tidak ada pungutan uang. Hal itu perlu supaya mereka tidak dibebani sehingga melakukan korupsi.

Termasuk dalam hal penerimaan PNS?

Termasuk itu. Catat ini, tidak akan ada permainan uang, apa adanya. Itu tidak akan terjadi lagi, masuk PNS harus bayar sejumlah uang. Saya jamin itu.

Apakah akan melakukan mutasi besar-besaran sebagai langkah awal pada masa pemerintahan nanti?

Mungkin tidak. Kita akan lihat secara gradual. Nanti kita lihat mana yang lebih awal diperbaiki, kita perbaiki dan benahi.

Keterangan foto: Potret baliho kampanye pasangan Ideal di Desa Bawömataluo. Diambil pada 13 November 2010 oleh Etis Nehe. (Tambahan teks dari Redaksi, 3 Februari 2011)

MK Tolak Seluruh Gugatan atas Pilkada Nias Selatan

Wednesday, February 2nd, 2011

JAKARTA, Nias Online – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan keempat pemohon untuk seluruhnya atas sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Nias Selatan (Nisel). MK menerima seluruh eksepsi Termohon (KPUD Nisel) yang dengan sendirinya mengukuhkan kemenangan pihak terkait, pasangan Idealisman Dachi-Hukuasa Ndruru yang telah ditetapkan KPUD Nisel sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada 6 Januari 2011.

Pengucapan putusan yang molor lebih setengah jam tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Mahfud MD dan didampingi enam dari delapan hakim MK lainnya. Pengucapan putusan dilakukan secara berturut-turut. Mulai dari gugatan pasangan Fahuwusa La’ia-Rachmat A. Dachi (Farada), pasangan Hadirat Manaö-Denisman Bu’ulölö (Hadirman). Kedua pasangan itu didiskualifikasi pada saat verifikasi pencalonan dan setelah penetapan.

Selanjutnya, diikuti dengan pembacaan putusan atas gugatan pasangan Fauduasa Hulu-Alfred Laia (Jiwa) dan pasangan Temazisökhi Halawa-Foluaha Bidaya (Temafol). Kedua pasangan ini merupakan peraih suara terbanyak kedua dan ketiga pada pilkada yang dilaksanakan pada 29 Desember 2010.

Sejenak setelah memulai pembacaan putusan, Ketua MK Mahfud MD sempat ‘menginterupsi’ untuk memberikan klarifikasi. Mahfud menjelaskan, dirinya menerima surat yang isinya berupa dugaan keberpihakan MK mengingat di antara hakim MK dan pasangan terkait sama-sama anggota DPR RI periode lalu.

“Saya mendapat surat soal hal itu. Juga menjelaskan bahwa ada pertemuan antara Idealisman dengan hakim pada jam tertentu. Padahal, di jam dimaksud, hakim dimaksud sedang bersidang. Jadi, saya nyatakan bahwa semua itu tidak benar. Fitnah seperti ini sudah biasa kami terima,” di Gedung MK di Jakarta, Rabu (2/2/2011).

Sementara pada bagian akhir persidangan, Mahfud kembali menekankan kriteria gugatan yang diterima oleh MK, yakni adanya kecurangan atau pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif. Bila hal itu tidak terpenuhi, meski beberapa pelanggaran terbukti, namun bila bersifat sporadis, tidak akan diterima. Dia mencontohkan, soal politik uang dalam Pilkada Nias Selatan. “Meski ada yang terbukti, tapi karena terjadi sporadis, itu tidak kita perhitungkan. Kecuali bila terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif,” tegas dia.

Kecewa

Putusan MK tersebut disambut kecewa oleh semua pasangan penggugat. Sejumlah kuasa hukum para tergugat juga tidak bisa menutupi kekecewaan dan kekagetan mereka. Meski mengakui tidak bisa lagi berbuat apa-apa karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat, namun tetap mengaku heran dengan cara penyimpulan oleh hakim-hakim MK atas berbagai bukti dan fakta yang diajukan di persidangan.

Dihubungi usai persidangan, Hadirat mengakui kekecewaannya. Demikian halnya Foluaha Bidaya. Meski begitu, keduanya mengaku tidak ada pilihan lain kecuali menerima hasil putusan MK tersebut. Keduanya juga mengajak semua masyarakat Nias Selatan untuk menerima keputusan ini dan bersama-sama membangun Nias Selatan. “Kita harus terima dan mendukung pasangan terpilih. Mari bersama-sama mengawasi jalannya pemerintahan,” kata Hadirat. Sementara menurut Foluaha, mengatakan, “Pasangan Ideal dan Hukuasa harus didukung jikalau mereka adalah pemimpin yang ditetapkan Tuhan untuk Nias Selatan.” (EN)

Kadinkes Nisel tersangka korupsi Rp3,5 M

Wednesday, February 2nd, 2011

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan Kepala Dinas Kesehatan(Kadinkes) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Rahmad A Dachi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dia diduga menyalahgunakan proyek pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan senilai Rp3,5 miliar bersumber dari APBD Nisel TA 2007.

“Benar tim saya sudah menetapkan Kadis Kesehatan Nisel RAD sebagai tersangka, ” kata Kepala Kejatisu, Sution Usman Adji, tadi malam.

Menurut Sution, penetapan tersangka ini bagian pengembangan pemeriksaan pada penyidikan, setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Christian Hondo selaku PPK(pejabat pembuat komitmen),tersangka Kendi Damanik (rekanan) dan Albertus Manao (Ketua Panitia Lelang).

Menurut Sution, soal penanganan teknis lebih lanjut kasus ini ditangani bidang Pidana Khusus dibawah komando Aspidsus, Erbindo Saragih. “Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RAD sudah pernah diperiksa dengan status sebagai saksi,” kata Sution tadi malam.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan Tarigan, menjelaskan dalam kasus ini kerugian negara sekitar Rp2,073 miliar dari Rp3,5 M dana APBD Nisel. ”Untuk pemeriksaan Kadis Kesehatan sebagai tersangka, akan dijadwalkan pemanggilannya,” katanya,

Edi membantah tudingan LSM yang menyebut adanya “tebang pilih” dalam penanganan kasus itu untuk penetapan tersangka. Dalam kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan itu diduga terjadi mark-up serta tidak sesuai Kepmenkes RI soal harga barang dan obat obatan.

“Penuntasan kasus ini, penyidik tidak pilih kasih, kalau bukti ada tidak ada yang akan luput dari jeratan hukum. Untuk itu, tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah,” tegas Edi. Editor: SATRIADI TANJUNG

Sumber: www.waspada.co.id – 1 Februari 2011