MK Tolak Seluruh Gugatan atas Pilkada Nias Selatan
JAKARTA, Nias Online – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan keempat pemohon untuk seluruhnya atas sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Nias Selatan (Nisel). MK menerima seluruh eksepsi Termohon (KPUD Nisel) yang dengan sendirinya mengukuhkan kemenangan pihak terkait, pasangan Idealisman Dachi-Hukuasa Ndruru yang telah ditetapkan KPUD Nisel sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada 6 Januari 2011.
Pengucapan putusan yang molor lebih setengah jam tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Mahfud MD dan didampingi enam dari delapan hakim MK lainnya. Pengucapan putusan dilakukan secara berturut-turut. Mulai dari gugatan pasangan Fahuwusa La’ia-Rachmat A. Dachi (Farada), pasangan Hadirat Manaö-Denisman Bu’ulölö (Hadirman). Kedua pasangan itu didiskualifikasi pada saat verifikasi pencalonan dan setelah penetapan.
Selanjutnya, diikuti dengan pembacaan putusan atas gugatan pasangan Fauduasa Hulu-Alfred Laia (Jiwa) dan pasangan Temazisökhi Halawa-Foluaha Bidaya (Temafol). Kedua pasangan ini merupakan peraih suara terbanyak kedua dan ketiga pada pilkada yang dilaksanakan pada 29 Desember 2010.
Sejenak setelah memulai pembacaan putusan, Ketua MK Mahfud MD sempat ‘menginterupsi’ untuk memberikan klarifikasi. Mahfud menjelaskan, dirinya menerima surat yang isinya berupa dugaan keberpihakan MK mengingat di antara hakim MK dan pasangan terkait sama-sama anggota DPR RI periode lalu.
“Saya mendapat surat soal hal itu. Juga menjelaskan bahwa ada pertemuan antara Idealisman dengan hakim pada jam tertentu. Padahal, di jam dimaksud, hakim dimaksud sedang bersidang. Jadi, saya nyatakan bahwa semua itu tidak benar. Fitnah seperti ini sudah biasa kami terima,†di Gedung MK di Jakarta, Rabu (2/2/2011).
Sementara pada bagian akhir persidangan, Mahfud kembali menekankan kriteria gugatan yang diterima oleh MK, yakni adanya kecurangan atau pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif. Bila hal itu tidak terpenuhi, meski beberapa pelanggaran terbukti, namun bila bersifat sporadis, tidak akan diterima. Dia mencontohkan, soal politik uang dalam Pilkada Nias Selatan. “Meski ada yang terbukti, tapi karena terjadi sporadis, itu tidak kita perhitungkan. Kecuali bila terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif,†tegas dia.
Kecewa
Putusan MK tersebut disambut kecewa oleh semua pasangan penggugat. Sejumlah kuasa hukum para tergugat juga tidak bisa menutupi kekecewaan dan kekagetan mereka. Meski mengakui tidak bisa lagi berbuat apa-apa karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat, namun tetap mengaku heran dengan cara penyimpulan oleh hakim-hakim MK atas berbagai bukti dan fakta yang diajukan di persidangan.
Dihubungi usai persidangan, Hadirat mengakui kekecewaannya. Demikian halnya Foluaha Bidaya. Meski begitu, keduanya mengaku tidak ada pilihan lain kecuali menerima hasil putusan MK tersebut. Keduanya juga mengajak semua masyarakat Nias Selatan untuk menerima keputusan ini dan bersama-sama membangun Nias Selatan. “Kita harus terima dan mendukung pasangan terpilih. Mari bersama-sama mengawasi jalannya pemerintahan,†kata Hadirat. Sementara menurut Foluaha, mengatakan, “Pasangan Ideal dan Hukuasa harus didukung jikalau mereka adalah pemimpin yang ditetapkan Tuhan untuk Nias Selatan.†(EN)
Enjoy aja… Bagi pihak yg kalah. Kemaren sbelum ke MK katannya ada curang, money politik dsb. Shg gugat ke MK. Skrg mau bilang apa lagi. Sebagi politisi tulen mengakui kekalahan diri sendiri dan kemenangan org lain adalah jiwa seorang pahlawan.
Begini saja kita satukan persepsi kita bersama dgn sang pemenang/pemimpin Nisel baru, rakyat Nisel dan semua elemen: mari kita bangun Nisel tercinta…
Yang menang itulah pilihan Tuhan, kita tdk berhak untuk menentukan, doakanlah yang telah menang, biar menjadi pemimpin yang baik…… GBU All
Proficiat utk Bpk Idealisman Dakhi dan Hukuasa Ndruru menjadi Bupati Nisel periode 2011 – 2016.
Politik itu kotor, maka kalau mau berpolitik harus siap segalanya, mental dan dana salah satunya) kalau yang kalah dan itu sudah ditetapkan oleh MK saya kira kita harus berpikir dengan kepala dingin untuk menerima kekalahan dan yang menang kita dukung utk periode 5 tahun kedepan agar daerah kita bisa maju dan berkembang. proficiat utk Pak Idealisman. dan yang kalah agar siap maju utk tahun 2016.
Temafol itu bukan kalah bro tapi dikalahkan…sebenarnya kami pendukung mereka sangat kecewa dgn keputusan MK, tapi yah kita lihat saja nanti klo memang mereka benar dipilih masyarakat dan ditetapkan Tuhan, apakah kepemimpinan mereka bisa membawa sejahtara bagi masyarakat nisel.