Sidang Judi DPRD Nias Batal
Nias – Sidang kasus judi dengan terdakwa 5 (lima) anggota DPRD Nias yang dijadwalkan Senin (25/5) batal.
Menurut anggota MH (majelis hakim) yang enggan ditulis namanya, sidang itu batal karena kelima anggota DPRD Nias itu mengikuti pelantikan penjabat PlT (pelaksana tugas) Bupati Nias Barat, Nias Utara dan Walikota Gunungsitoli yang baru dimekarkan dari Kabupaten Nias.
Seyogianya siding hari itu untuk mendengarkan kesaksian mantan Kapolres Nias SA Sitorus dan Kasat Reskrim Nias RA Purba.
Kelima anggota DPRD tersebut adalah AH alias Ama Jepon, PN alias Ama Wanda, BG alias Ama Lena, OH alias Ama Wira dan IW alias Ama Boi didakwa main judi di kantor DPRD Nias Jl Gomo Gunungsitoli pada jam kerja sekira pukul 13 30 WIB Rabu (24/12/2008). Mereka main judi leng dengan menggunakan kartu joker dengan taruhan Rp5000,- OH dan IW berhasil ditangkap Kasat Reskrim RA Purba sedangkan AH. PN dan BG waktu itu melarikan diri.
Mereka didakwa primair melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) jo pasal 2 ayat 3 UU No.7 tahun 1974 dan dakwaan subsidair melanggar pasal 303 bis ayat 1 KUHP jo pasal 2 ayat 3 UU No.7 tahun 1974.
Sidang dilanjutkan Senin depan
Sementara itu, Dalifat Ziliwu anggota DPRD Nias bersama 4 (empat) pegawai DPRD ditangkap polisi pada hari dan tempat yang sama dihukum PN Gunungsitoli 3 (tiga) bulan) penjara pada sidang Selasa (SIB, 28/05/2009)