Dua Tersangka Penganiayaan Ditahan Polres Nias

Wednesday, May 20, 2009
By borokoa

Gunungsitoli – Kasat Reskrim Polres Nias AKP RA Purba membenarkan penahanan terhadap tersangka penganiaya anggota LSM ICW Cabang Nias tanggal 7 bulan April 2009 yang dilakukan oleh anggota Linmas dan anggota PPK Desa Dahana Dusun II Kec Bawolato Kab Nias.

Laporan Polisi Nomor. LP : 110/IV/2009/NS. tanggal 8 April 2009 bahwa telah terjadi peristiwa pekara penganiayaan secara bersama – sama kepada korban Aroziduhu Zebua (33) Alias Ama Arlin Zebua bahwa telah dianiaya oleh AL. (29) dan YL. (30) di rumah Lokhonia Lafau (43) Alias Ama Gawima warga Dusun II Desa Dahana Kec Bawolato Kab Nias.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka serius di bagian kepala dan pendarahan, dan atas peristiwa tersebut pihak korban melapor di Polres Nias pada tanggal 8 Maret 2009, namun proses kasus tersebut tidak dilakukan mengingat situasi pelaksanaan pemilu legislatif. Tapi setelah itu dilakukan pemeriksaan saksi di Polres Nias yang ditangani oleh unit Tipikor dengan anggota pembantu penyidik Briptu Iskandar.

Setelah pemeriksaan dilakukan Briptu. Iskandar maka kedua tersangka ditahan di sel Mapolres Nias sesuai surat perintah penahanan No. SPH/41/V/2009/Reskrim tanggal 15 Mei 2009 melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2. LE 2 E subs pasal 351 ayat 1 dan 2 YO pasal 35 ayat 1 le dari KUHP pidana.

Sementara pihak korban Aroziduhu Zebua kepada SIB mengatakan, pada tanggal 7 April 2009 datang kerumah PPK Lokhonia Lafau untuk menyampaikan surat bahwa dia akan menjadi pemantau pelaksana Pemilu Legislatif di Desa Dahana Kecamatan Bawolato Kab Nias dan sesuai mekanisme Pemilu legislatif bahwa tiga hari sebelum pemilu harus melapor ke PPK baik saksi dari Partai Politik maupun dari LSM.

“Tetapi yang terjadi pada diri saya justru saya diancam oleh beberapa orang yang ada dirumah tersebut dan sampai saya dipukuli dan untung ada orang yang menolong saya pada kejadian tersebut. Sehingga saya bisa selamat kalau tidak mungkin nyawa saya akan hilang,” katanya.

Anggota DPRD Nias dari Dapem II Ronal Zai mengucapkan terima kasih kepada kapolres Niasa dan jajarannya yang telah berhasil menangkap kedua pelaku dan sampai menjebloskan kedalam tahanan Polres Nias. Selanjutnya dia meminta Kapolres Nias AKBP Wawan Munawar SIk MSi dan Reskrim Polres Nias supaya dilakukan pengusutan terhadap otak dari pada pelaku tersebut.

Selama ini setiap pemilu di Desa Dahana selalu terjadi perbuatan pelanggaran pemilu bahkan terjadi perbuatan premanisme untuk menakut – nakuti para saksi Parpol dan perbuatan ini perlu dilakukan pembasmian agar tidak terjadi di kemudian hari atau setiap pemilu kedepan sehingga di Desa tersebut pemilu dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku harap Ronal Zai sebagai anggota DPRD Nias. (Sumber: SIB, 20/5/2009)

Leave a Reply

Comment spam protected by SpamBam

Kalender Berita

May 2009
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031