Manipulasi Suara di Nias Selatan Preseden Buruk

Monday, May 18, 2009
By susuwongi

MEDAN – Manipulasi suara di Nias Selatan yang mengemuka setelah dilakukan penghitungan ulang, bakal menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum atas pelanggaran pidana pemilu. Pelaku dan pihak yang terlibat dalam k asus manipulasi suara di Nias Selatan tak bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu.

Hal ini diungkapkan oleh pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara Ridwan Rangkuti dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Divisi Pemutakhiran Data dan Penghitungan Suara Turunan Gulo, secara terpisah di Medan, Minggu (17/5). Menurut Ridwan, ini menjadi salah satu bukti adanya kelemahan sistemik dalam penyelenggara pemilu legislatif.

“Ternyata perangkat Undang-Undang yang ada belum bisa menjerat pelaku pelanggaran pidana pemilu karena dibatasi dengan masa kadaluarsa dalam proses peradilannya. Kalau sampai pelaku dan semua pihak yang terlibat dalam manipulasi suara di Nias Selatan tak b isa dijerat oleh ketentuan hukum, maka akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum atas pelanggaran pidana pemilu di masa datang,” ujar Ridwan.

Sebelumnya, baik Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sumut dan KPU mengatakan, meski manipulasi suara berupa penggelembungan suara oleh caleg dan parpol tampak jelas setelah dilakukan pen ghitungan ulang suara dari Nisel, pelakunya sulit dijerat dengan ketentuan pidana pemilu yang diatur UU No.10/2008.

Ketua Panwaslu Sumut Ikhwaluddin Simatupang sempat mengusulkan agar pelakunya dijerat dengan delik pidana dalam KUHP, semisal dengan menggunakan pasal pemalsuan dokumen. Namun Panwaslu kata Ikhwaluddin tak mungkin bisa bertindak sebagai pihak yang mengajukan gugatan. Kalau Panwaslu yang mengajukan gugatan, nanti malah bisa gugur saat eksepsi ( pengajuan keberatan) tergugat, karena kewenangan kami sebatas yang diatur UU Pemilu, katanya.

Menurut Ridwan, selain UU Pemilu juga harus direvisi agar memuat ketentuan pidana pemilu lebih tegas dan jelas, lembaga pengawas seperti Panwaslu juga harus diberikan kewenangan penyidikan. Sebab selama ini polisi terkesan selalu mengembalikan laporan Panwaslu. Ujung-ujungnya malah laporan tersebut dianggap kadaluarsa. Panwaslu harus punya kewenangan penyidikan agar pelaku pelanggaran pidana pemilu bisa ditindak tegas, katanya.

Selain revisi, sebenarnya menurut Turunan UU Pemilu masih memiliki banyak penafsiran soal pasal pembatasan waktu terhadap proses peradilan. Pasal 257 UU No.10/2008 menyebutkan, putusan pengadilan terhadap kasus pelanggaran pidana pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu, harus sudah selesai paling lama lima hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional. Penetapan hasil pemilu secara nasional tanggal 9 Mei, yang berarti batas proses peradilan terhadap pelanggaran pidana pemilu harus selesai tanggal 4 Mei.

Menurut Turunan, pasal tersebut bisa saja ditafsirkan pelanggaran pidana tetap bisa diproses meski melewati batas waktu dalam pasal 257 UU No.10/208. Pidananya tetap jalan, tetapi perolehan suaranya tidak bisa diganggu gugat lagi. Batas waktu ini hanya mengatur, mana sengketa pemilu yang jadi kewenangan peradilan umum, yakni sebelum tanggal 9 Mei, dan mana yang jadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, yakni setelah 9 Mei, katanya.

Lebih lanjut kata Turunan, jika pelaku pelanggaran pidana pemilu dibiarkan dengan alasan batas waktu prosesnya kadaluarsa, maka di masa yang akan datang, akan banyak terjadi pelanggaran sejenis. Bisa saja PPK memanipulasi suara, setelah itu dia menghilang beberapa minggu, baru setelah masa proses peradilannya kadaluarsa, dia balik lagi, katanya.

Sumber: Kompas

Leave a Reply

Kalender Berita

May 2009
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031