Posts Tagged ‘Politik’

Pemohon Menduga KPU Kab. Nias Utara Sengaja Tidak Cantumkan Tanggal Keputusan

Friday, February 25th, 2011

Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kab. Nias Utara, Rabu (23/2). Sidang yang diketuai Hakim Panel Achmad Sodiki beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam keterangan yang disampikan oleh Pemohon di hadapan Panel Hakim terungkap dugaan kesengajaan KPU Kab. Nias Utara tidak mencamtumkan tanggal putusan untuk mengelabuhi Pemohon. (more…)

PHPU Nias Barat: Pemohon Menyoal Penghitungan Suara dan Pelanggaran Sistematis, Terstruktur, dan Masif

Friday, February 25th, 2011

Jakarta, MKOnline – Setelah hasil Pemilukada Nias Selatan yang digugat beberapa waktu lalu, kini hal serupa terjadi pada Pemilukada Nias Barat, Sumatera Utara. Pasangan nomor urut 1, Faduhusi Daely-Sinar Abdi Gulö dan pasangan nomor urut 2, Yupiter Gulö-Raradödö Daely menggugat hasil penetapan KPU Kab. Nias Barat atas pasangan nomor urut 3: Adrianus A Gulö dan Hermit Hia sebagai pasangan terpilih Bupati-Wakil Bupati Nias Barat. (more…)

Sengketa Pilkada Nisel di MK – KPUD Nisel dan Pasangan Ideal Tolak Semua Tuduhan Pemohon

Thursday, January 20th, 2011

JAKARTA, Nias Online – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Tahun 2011. Pada sesi persidangan hari ini (Kamis, 20/1) mengagendakan jawaban Pihak Termohon (KPUD Nisel) dan Pihak Terkait (pasangan Ideal). Pada persidangan tersebut, baik Pihak Termohon, maupun Pihak Terkait, membantah semua dalil empat pemohon yang disampaikan pada persidangan pertama sehari sebelumnya (Rabu, 19/1). (more…)

Ribuan Warga Nias di Pelalawan tak Masuk Daftar Pemilih

Thursday, November 25th, 2010

Riauterkini-PANGKALANKERINCI – Hari H Pemilukada Pelalawan terus saja menghampiri. Ternyata, ribuan warga Nias yang berdomisili di kabupaten Pelalawan masih belum terdaftar sebagai pemilih untuk mencoblosan pada 16 Pebruari 2011 mendatang. Kondisi ini tentunya akan dapat merugikan hak pilih masyarakat untuk memberikan hak suaranya.

“Sejumlah warga Nias yang belum terdaftar itu memang tidak berada dalam satu tempat artinya di beberapa lokasi berbeda karena memang secara aktivitas saudara-saudara kita yang berasal dari Nias tersebut banyak yang bekerja di perusahaan perkebuanan dan di sektor RAPP,” terang ketua Ikatan Keluarga Nias (IKN) Pelalawan Drs. Sozi Fao Hia, Rabu (24/11/10).

Di katakannya lagi, dari survei yang sudah dilakukannya melalui lintas peguyuban dan sejumlah warga nias yang terdata belum mendaftar itu di daerah perkebunan segati ada sekitar 200 KK, dan yang bekerja di Perusahaan Langgam Inti Hibrida (LIH) ada sekitar 800 Jiwa.

“Jumlah ini tentunya belum termasuk mereka yang bekerja di kecamatan Bandar seikijang, namun untuk wilayah seikijang pihaknya sudah melakukan tindakan pendataan melaui kerjasama dengan pihak kecamatan setempat,” paparnya.

Terkait persoalan ini, anggota DPRD Pelalawan dari fraksi PDI-P ini meminta pihak instasi terkait juga melakukan jemput bola, dan tidak hanya menunggu laporan dari pejabat RT setempat sebab adakalanya itu tidak sampai kepada yang bersangkutan.

“Kita juga meminta pihak pemerintah melalui intsansi terkait jemput bola kesana atau melalui peguyuban yang ada sehingga pada pelaksanaan pemilukada nantinya tidak ada warga kabupaten Pelalawan mereka yang sudah berdomisili di sini dan memiliki KTP tidak mempergunakan hak pilihnya,” tandasnya.***(feb) (sumber: www.riauterkini.com – Rabu, 24 November 2010)

Mahal Jadi Pejabat Publik

Monday, October 18th, 2010

Jakarta, Kompas – Mahal. Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan ”syarat” menjadi pejabat publik di negeri ini. Mahal tak hanya biaya yang harus dikeluarkan si calon pejabat, tetapi juga anggaran yang harus ditanggung negara. Juga tak ada jaminan pejabat yang dihasilkan proses itu kredibel dan bebas dari perilaku koruptif. (more…)

LDP Jepang Terdepak dari Kekuasaan

Monday, August 31st, 2009

Partai Liberal Demokrat (LDP) Jepang yang memerintah Jepang sejak tahun 1955 akhirnya terdepak dari kekuasaan dan menjadi oposisi di negeri yang baru saja mulai bangkit dari resesi ekonomi itu. (more…)

Rakyat Menjatuhkan Pilihannya

Wednesday, July 8th, 2009

Hari ini (8 Juli 2009) rakyat Indonesia kembali memilih pemimpin bangsa ini untuk periode 2009 – 2014 dalam suatu pemilihan yang langsung, bebas, rahasia dalam suasana yang semakin demokratis. (more…)

Koalisi Politik Tanpa Ideologi

Tuesday, April 21st, 2009

Oleh: Ikrar Nusa Bhakti – Profesor Riset Bidang Intermestic Affairs LIPI.

Mendekati 10 Mei 2009, batas akhir partai politik atau gabungan partai politik memasukkan nama calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bertarung pada Pilpres 8 Juli mendatang, hirukpikuk membangun koalisi semakin santer terdengar.

Kelompok Partai Demokrat, yang katanya akan membangun koalisi Jembatan Emas,semakin intens mengkaji individu-individu yang pas untuk menjadi pendamping Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tim yang dibentuk Partai Demokrat ini dinamai Tim Sembilan, sesuai dengan angka keramat yang dipercaya SBY,sesuatu yang berbau superstitious alias takhayul.

Berbeda dengan partai-partai lain, Partai Demokrat benar-benar merasa berada di atas angin. Ini juga tampak dari nuansa dialog SBY dengan para wartawan Istana di kediaman pribadinya di Puri Cikeas, Bogor, Minggu (19/4). Partai Demokrat dan SBY ibarat kekuatan politik yang merasa “sudah menang sebelum bertanding”. Simak misalnya kriteria cawapres yang diajukan SBY. Penulis sampai-sampai tidak dapat membedakan, apakah SBY bicara sebagai presiden atau capres? Simak misalnya lima kriteria cawapres yang diajukan SBY.

Pertama, tokoh itu harus memiliki integritas, berakhlak, memiliki moral, termasuk moral politik, bukan orang yang pragmatis dan oportunis. Kedua, memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memimpin, tetapi harus memahami kapasitasnya sebagai “pembantu presiden” sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945. Ketiga, memiliki loyalitas yang penuh kepada presiden dan bebas dari konflik kepentingan. Keempat, memiliki akseptabilitas dalam arti diterima dan lekat di hati rakyat.Kelima,dapat meningkatkan kekokohan dan efektivitas koalisi yang dibangun.

SBY juga menolak adanya “dua matahari”atau “matahari kembar” di dalam kabinetnya karena presiden adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam pemerintahan. Ia juga menafikan adanya pembagian kerja antara presiden dan wapres karena yang dikerjakan wapres adalah atas dasar perintahnya. Kalimat-kalimat bersayap SBY itu memang dapat saja mengandung banyak arti.

Di satu sisi, ada yang berpendapat itu adalah sesuatu yang normatif semata. Namun jika kita menyelami makna kalimat itu lebih dalam lagi, jelas SBY tidak menginginkan orang plin-plan, yang berubah-ubah pendirian, memiliki ambisi pribadi,tidak loyal kepada presiden dan tentunya ingin tenar sendiri. Lebih dalam lagi, maaf,ini juga dapat diartikan sebagai penolakan SBY untuk berduet dengan Jusuf Kalla kembali, yang sampai 20 Oktober mendatang masih menduduki posisi wapres.

Kebalikan dari Partai Demokrat, Partai Golkar justru mencitrakan diri sebagai partai yang pernah besar,tetapi sudah menyatakan “kalah sebelum bertanding” menjelang pilpres ini.Anehnya pula, berbagai strategi masih pula dimainkan oleh segelintir tokoh Golkar untuk tetap menyandingkan Kalla dengan SBY. Semakin aneh lagi, Golkar masih pula memberi prasyarat politik bagi pembentukan koalisi dengan “partai yang kemungkinan memenangi pilpres” mendatang.

Ini sama dengan yang dilakukan PKS terhadap SBY. Padahal, sebagai pelaku politik,sepatutnya mereka tahu,SBY bukanlah tokoh yang suka didesak-desak,mirip dengan gaya berpolitik Soeharto pada era Orde Baru. Pilihan Golkar kini tinggal tiga,menunggu tawaran SBY mengenai siapa yang akan dilamar sebagai cawapres SBY, bisa Siswono Yudhohusodo,bisa pula Akbar Tandjung; tetap kukuh mencalonkan Kalla sebagai capres; atau tidak mau berkoalisi bersama Partai Demokrat dan memilih koalisi lain atau seperti PKS yang katanya akan menjadi independen, tidak mau masuk kubu pemerintah atau kubu oposisi.

Di seberang sana, PDIP juga masih intens membangun koalisi walau masih dalam posisi underdog. Satu hal yang menarik, SBY terlalu yakin bahwa Megawati Soekarnoputri “sudah pasti” akan menjadi pesaingnya, mengulangi Pilpres 2004. Padahal, masih ada kemungkinan Mega tidak akan maju sebagai capres, melainkan hanya sebagai the king maker. Kini mulai beredar isu bahwa Mega akan digantikan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai capres yang diusung PDIP.

Namun semua itu belum pasti. Yang pasti ialah, jika Mega ingin mundur dari pencalonannya sebagai presiden, itu harus sesuai dengan konstitusi partai,yaitu sebagai hasil dari Kongres Nasional PDIP. Menyelenggarakan kongres untuk masa yang sempit tentu bukan hal mudah. Namun, masih ada celah politik lain, pengunduran diri Megawati dilakukan pada saat yang mirip Rapimnas Khusus PDIP di mana Mega sebagai ketua umum yang memiliki hak prerogatif untuk membuat keputusan penting partai,kemudian menyatakan diri mundur dari pencalonan dan mendukung Sultan.

Hal yang paling “menggelikan” ialah upaya Prabowo Subianto yang “wira wiri” (ke sana-kemari) mencari dukungan dari partaipartai (meminjam istilah Mas J Kristiadi) partai “nasakom” alias “nasibnya nol koma”, yaitu partaipartai yang tidak lolos parliamentary threshold. Prabowo yang baru masuk secara intens dalam kancah politik sebagai patron Partai Gerindra mungkin baru menyadari,membangun koalisi ternyata jauh lebih sulit daripada memimpin operasi pembebasan sandera di Mapenduma, Papua,di era 1990-an lalu.

Memimpin Kopassus atau pasukan Kostrad memang lebih mudah ketimbang memimpin partai atau koalisi partai karena militer dapat dikomando, sedangkan para politikus sipil dapat berpolitik zig-zag yang sulit diterka.Penulis mengatakan menggelikan karena kalaupun Prabowo terpilih menjadi presiden, bagaimana ia bisa menjaga keseimbangan kekuatan eksekutiflegislatif jika partai-partai yang mendukungnya sebagian besar tidak memiliki kursi di parlemen.

Upaya Prabowo itu pun mulai disalip oleh Partai Demokrat yang juga mendekati partai-partai kecil tersebut. Bahkan timbul isu bahwa SBY akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undangundang (perppu) yang menunda penerapan parliamentary threshold, suatu yang hampir pasti tidak akan dilakukan SBY sebagai seorang yang safety player. Melihat berbagai manuver partai- partai politik yang ibarat bermain sirkus,mungkin memusingkan para konstituen.

Termasuk juga manuver di internal Partai Golkar, PPP,dan PAN yang terjadi konflik internal mengenai siapa yang akan didukung dan kubu koalisi mana yang akan mereka masuki? Bagi mereka yang masih berada di bangku perguruan tinggi, khususnya di Departemen Ilmu Politik,ini merupakan ladang studi yang baik untuk diamati.Namun para mahasiswa ini pasti akan terheran-heran dan bingung. Mengapa teori-teori politik yang mereka pelajari tidak dapat digunakan dalam menganalisis koalisi partai di Indonesia yang tanpa ideologi?

Di negara kampiun demokrasi seperti Amerika Serikat (AS) saja yang menganut paham liberalisme, ada dua pendekatan yang berbeda, yakni antara konservatisme yang dianut Partai Republik dan liberalisme altruistik yang dianut Partai Demokrat. Mahasiswa juga akan bingung mencerna kalimat SBY yang mengatakan, “Koalisi tidak dibangun atas dasar persamaan ideologi, melainkan atas dasar kesamaan mengenai kesejahteraan rakyat, penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan lain sebagainya.”

”Apakah cara pandang kaum sosialis, liberalis, konservatif, agamais, dan nasionalis akan sama mengenai hal-hal yang disebutkan SBY itu? Jawabannya tentunya bukan pada “rumput yang bergoyang” seperti lagunya Ebiet G Ade. (Koran Sindo – 21 April 2009)

Menata Ulang Sistem Pemilu

Wednesday, April 15th, 2009

Oleh: Syamsuddin Haris (Profesor Riset Ilmu Politik LIPI)

Kekhawatiran sejumlah kalangan akan kisruh daftar pemilih tetap pemilu legislatif akhirnya menjadi kenyataan. Hak konstitusi warga negara dikorbankan atas nama undang-undang dan peraturan KPU yang kaku, rancu, dan multitafsir. Apa akar masalahnya?

Meski secara umum berlangsung kondusif, antusiasme masyarakat untuk hadir di tempat-tempat pemungutan suara dapat dikatakan merosot drastis dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Sebagian masyarakat perkotaan memilih berlibur. Mereka yang semula antusias, akhirnya urung ke TPS begitu tahu bahwa beberapa anggota keluarga dan tetangga mereka ternyata tidak terdaftar dalam DPT. Solidaritas antarpemilih untuk tidak menggunakan hak politik mereka menjadi besar menghadapi kenyataan bahwa pemerintah dan jajaran KPU tidak merespons berbagai keluhan warga dengan jelas, tepat, dan bertanggung jawab.

Tidak mengherankan jika tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu kali ini lebih rendah dibandingkan dengan Pemilu 1999 dan 2004. Diperkirakan lebih dari 30 persen pemilih tidak menggunakan hak mereka, baik karena tidak terdaftar dalam DPT, solider terhadap sesama warga yang tidak terdaftar, maupun lantaran kecewa dengan desain format pemilu yang tidak menghargai hak politik warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Sumber kisruh pemilu lainnya adalah perubahan sistem pendataan pemilih, dari stelsel pasif menjadi stelsel aktif. Pada pemilu sebelumnya petugas pendaftar mendatangi pemilih, tetapi sekarang para pemilih harus mendatangi petugas. Perubahan ini terlalu maju untuk Indonesia yang kualitas pelayanan birokrasinya sangat buruk. Masyarakat enggan mendatangi aparat, apalagi hanya sekadar untuk mengecek nama mereka dalam DPS.

Pemerintah dan DPR

Selain KPU, pemerintah dan DPR juga turut bertanggung jawab atas semua kekisruhan pemilu. Tanggung jawab pemerintah dan DPR terletak pada kualitas produk perundangan bidang politik yang kental diwarnai politik dagang sapi antarpartai sehingga UU acap kali hanya mewadahi kepentingan jangka pendek partai-partai. Selaku pembentuk UU, pemerintah dan DPR mengabaikan urgensi pelembagaan sistem pemilu yang sederhana, menjamin hak politik rakyat, dan mudah diimplementasikan. Selain itu, pemerintah dan DPR juga turut bertanggung jawab atas kualitas KPU yang sejak awal menuai kontroversi.

Kelalaian pemerintah lainnya terkait dengan lamban dan tertunda-tundanya pengucuran dana, baik untuk pemutakhiran data pemilih, logistik pemilu, maupun untuk keperluan sosialisasi pemilu. KPU mengeluh soal ini sejak awal, tetapi gagal meyakinkan pemerintah dan DPR akan krusialnya masalah dana. Namun, kelalaian terbesar pemerintah (dan pemerintah-pemerintah daerah) adalah kinerja sangat buruk pendataan penduduk sebagai basis bagi KPU menyusun daftar pemilih sementara (DPS) dan DPT.

Penyakit kronis aparat birokrasi yang memperlakukan pendataan pemilih sekadar sebagai ”proyek” adalah faktor penting di balik terdaftarnya warga yang meninggal, para bayi dan anak-anak, atau tidak terdaftarnya para pemilih pemula. Namun, data pemilih yang amburadul tersebut sebenarnya masih bisa diselamatkan jika jajaran KPU melakukan pemutakhiran dan verifikasi data secara benar dan bertanggung jawab.

Kegagalan KPU

Secara yuridis, KPU format baru sebenarnya memiliki kedudukan yang lebih kuat dan independen dibandingkan dengan KPU sebelumnya. Penguatan dan independensi KPU tersebut disepakati pemerintah dan DPR melalui UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Agar kerja KPU lebih fokus, UU yang sama bahkan mengalihkan urusan logistik pemilu dari komisi ke jajaran Sekretariat Jenderal KPU.

Namun, semua itu tampaknya tak berarti ketika kepemimpinan dan manajerial lemah, kinerja tidak fokus dan tanpa prioritas, serta para anggota komisi gagal mengontrol tanggung jawab mereka masing- masing. Pada gilirannya hal ini membuka peluang intervensi sehingga komisi yang semestinya nonpartisan acap kali dipengaruhi tekanan partai atau kepentingan politik lain di luar komisi.

Kegagalan KPU sudah tampak dari jadwal dan tahapan pemilu yang tak konsisten dan berubah-ubah. Selain tidak serius merespons masukan dan koreksi yang disampaikan kepada mereka, KPU juga gagal mengontrol kinerja jajarannya, KPU provinsi dan kabupaten/kota. Akibatnya, kisruh DPT tak tertangani hingga hari-H pemilu.

Perbaikan ke depan

Ke depan, sistem stelsel pasif perlu diberlakukan kembali agar hak politik warga negara yang dijamin konstitusi terlindungi.

Kedua, perlu dirancang sistem administrasi pemilu yang menjamin akurasi data pemilih dengan identitas kependudukan tunggal sehingga pemberian suara cukup dilakukan dengan menunjukkan KTP atau identitas lain. Perubahan atau penyederhanaan perlu dilakukan atas model surat suara dan format berita acara penghitungan suara. Sistem yang rumit justru membuka peluang penyalahgunaan oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab.

Ketiga, perlu konsistensi penyederhanaan sistem kepartaian sehingga partai peserta pemilu tidak sebanyak sekarang. Untuk itu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tak hanya perlu dinaikkan persentasenya, tetapi juga harus diberlakukan di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Penataan kembali sistem pemilu mutlak diperlukan agar energi demokratik bangsa ini tidak habis hanya untuk soal teknis-prosedural pemilu. Kalau tidak, kapan mayoritas rakyat kita menjemput keadilan dan kesejahteraan jika hak politik paling mendasar saja tidak bisa dilindungi oleh negara? (Kompas, 13 April 2009)

Demokrasi Tak Terpimpin

Friday, April 18th, 2008

Yudi Latif (Pappiptek LIPI)

Wakil-wakil rakyat tersengat. Syair lagu Slank itu memang lancang, menelanjangi dan menggerayangi aurat parlemen yang berusaha ditutupi, ”Mau tahu gak mafia di Senayan? Kerjanya tukang buat peraturan. Bikin UUD, ujung-ujungnya duit.” (more…)