JAKARTA, Nias Online – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nias Selatan (Nisel) telah menyelesasikan pleno rekapitulasi hasil Pilkada Nisel pada 18 kecamatan. Selanjutnya, KPUD Nisel menjadwalkan penetapan pemenang Pilkada Nisel pada besok, Senin (10/1/2011). (more…)
Archive for the ‘Pilkada Kep. Nias’ Category
Pilkada Nias Selatan – Temafol Pertanyakan Hasil Pleno KPUD Nisel
Thursday, January 6th, 2011JAKARTA, Nias Selatan – Pasangan Temafol yang semula diunggulkan pada Pilkada Nias Selatan (Nisel) mempertanyakan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang digelar hari ini (Kamis, 6/11). Sebab, masih ada satu kecamatan yang belum melakukan pleno penghitungan suara. Rapat juga diwarnai walk-out oleh saksi pasangan calon. (more…)
Pilkada Nias Selatan – Hasil Pleno KPUD: Pasangan Idealisman Unggul
Thursday, January 6th, 2011JAKARTA, Nias Online – Hasil rapat pleno rekapitulasi perolahan suara Pilkada Nias Selatan (Nisel) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nisel menunjukkan pasangan Idealisman-Hukuasa Ndruru meraih suara terbanyak. Hasil itu berdasarkan rekapitulasi perolehan suara dari 17 dari 18 kecamatan. (more…)
Pilkada Nias Selatan – Pleno KPUD Nisel Ditunda
Monday, January 3rd, 2011JAKARTA, Nias Online – Rencana Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nias Selatan (Nisel) untuk mengadakan rapat pleno hasil Pilkada Nisel pada hari ini akhirnya dibatalkan. Rapat pleno akan dilaksanakan pada 6 Januari 2010 sesuai jadwal tahapan. (more…)
Pilkada Nias Selatan – Senin Sore, KPUD Nisel Plenokan Hasil Pilkada
Sunday, January 2nd, 2011JAKARTA, Nias Online – Anggota KPUD Nias Selatan (Nisel) Deskarnial Zagötö mengungkapkan, 13 kecamatan telah menyelesaikan pleno penghitungan perolehan suara Pilkada Nisel ditingkat kecamatan. Berita acara pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebut, juga telah diserahkan ke KPUD dalam kotak tersegel. Kecamatan yang belum menyelesaikan pleno adalah tiga kecamatan di Kepulauan Tello, Kecamatan Gomo dan Susua. Khusus untuk Kecamatan Gomo, kata dia, dipastikan masuk pada hari Senin. (more…)
Pilkada Nias Selatan – KPUD: Tunggu Data Resmi Paskarekap dan Putusan MK
Sunday, January 2nd, 2011JAKARTA, Nias Online – Saling klaim kemenangan oleh pasangan kandidat calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Nias Selatan saat ini sedang marak. Biasanya hal itu dilakukan oleh para pendukung masing-masing pasangan. Dari informasi yang dihimpun Nias Online, saling klaim kemenangan itu, pertama sekali tersebar melalui pesan singkat (message short service/SMS) di antara masyarakat di Nisel. (more…)
Pilkada Nisel – Bawaslu Apresiasi Kontribusi Masyarakat Nias Selatan
Saturday, January 1st, 2011JAKARTA, Nias Online – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini mengapresiasi partisipasi warga Nias Selatan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Nias Selatan (Nisel). Partisipasi luarbiasa masyarakat Nisel tersebut, kata dia, memungkinkan Pilkada bisa tetap terlaksana meski dari hasil pantauan di lapangan menunjukkan ketidaksiapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). (more…)
Hasil Sementara Pilkada Nisel – Quick Count: Pasangan Temafol Raih Suara Terbanyak
Thursday, December 30th, 2010Jakarta, Nias Online – Hasil perhitungan cepat (Quick Count) yang dilakukan oleh Lembaga Survey Akon Indonesia menunjukkan pasangan independen Temazisökhi Halawa-Foluaha Bidaya (Temafol) unggul sementara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Nias Selatan (Nisel). (more…)
Pilkada Nisel- Banyak Warga Tidak Miliki Kartu Panggilan
Wednesday, December 29th, 2010Jakarta, Nias Online – Pelaksanaan Pilkada Nias Selatan (Nisel) telah dimulai dengan pembukaan TPS secara resmi pada pukul 09.00 Wib. Namun, banyak warga yang tidak mendatangi TPS karena tidak memiliki surat panggilan memilih atau biasa dikenal formulir C6. (more…)
Besok, Pilkada Nisel Digelar
Tuesday, December 28th, 2010Jakarta, Nias Online – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dipastikan berlangsung besok, Rabu, 29 Desember 2010. Saat ini, semua logistik pilkada telah sampai di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Besok, pilkada bupati dan wakil bupati Nisel. Logistik sudah sampai di masing-masing TPS,” ujar anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nisel Deskarnial Zagötö kepada Nias Online melalui layanan pesan singkat (SMS) di Jakarta, Selasa (28/12).
Deskarnial juga memastikan, peserta Pilkada tersebut tetap hanya lima pasangan. Dua pasangan yang beberapa waktu lalu sempat menggugat keputusan penetapan oleh KPUD Nisel, yakni pasangan Hadirman dan Farada, dipastikan tidak termasuk peserta Pilkada. “Tetap 5 pasang calon peserta. Sampai saat ini blm ada perubahan atau keputusan KPU yang baru,” jelas dia.
Dihubungi terpisah, anggota KPUD Sumatera Utara Turunan Gulö membenarkan kepastian pelaksanaan Pilkada itu. Namun, dia mengakui pelaksanaan Pilkada itu dilakukan dalam segala keterbatasan karena Bupati Nisel baru mencairkan anggaran kemarin siang.
“Jadi (dilaksanakan). Dengan segala keterbatasan, karena anggaran baru dicairkan bupati kemarin siang,” kata Turunan.
Dia menjelaskan, meski dengan segala keterbatasan, persiapan telah dilakukan semaksimal mungkin. Menurut dia, agak susah berpikir yang idealistik di tengah krisis seperti ini. “Mudah-mudahan tidak terlalu bermasalah,” harap dia. (EN)
Catatan Redaksi: Berita berjudul: Berita Susulan Pilkada Nisel yang sempat dimuat setelah berita dengan judul di atas, telah digabing ke dalam berita ini.
FPMN Minta Pilkada Ditunda
Monday, November 29th, 2010JAKARTA: Forum Pemuda dan Mahasiswa Nias Selatan (FPMN DKI Jakarta) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Nias Selatan. Pasalnya, tahapan pilkada dinilai tidak dalam koridor hukum. Puluhan mahasiswa FPMN Jakarta itu menggelar aksi demonstrasi di depan kantor KPU pekan lalu.
“KPU Kabupaten Nias Selatan pada Keputusan No. 39/Kpts/ KPU-Kab 002.434832/ 2010 tertanggal 13 September 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan sebanyak 6 pasangan. Ironisnya, KPUD secara terang benderang mengubah keputusan calon tersebut, padahal sudah diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pilkada pasal 61 ayat (4) menyebutkan bahwa penetapan dan pengumuman calon sebagaimana pada ayat (3) bersifat final dan mengingat,” ujar Juru Bicara FPMN Jakarta Yulianus Gulo kepada Suara Karya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).
FPMN mendesak KPU untuk mengembalikan keputusan KPU pada enam pasangan yang akan bertarung memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, 2 Desember mendatang.
“Kami minta pilkada Nias Selatan ditunda karena kalau dipaksakan, melanggar hukum dan kerugian negara bertambah besar. Saat ini masyarakat Nias Selatan tidak kondusif,” kata Yulianus Gulo.
Semula enam pasangan bakal calon (balon) kepala daerah Nias Selatan (Nisel) 2011-2016 resmi mendaftar ke KPUD. Empat pasangan melalui jalur partai politik, yaitu Hadirat Manao-Denisman Buulolo, Fahuwusa Laia-Rahmat Alyakin Dakhi, Idealisman Dakhi-Hukuasa Ndruru, dan Alfred Laia-Fauduasa Hulu. Dua pasangan melalui jalur perseorangan (independen), yakni Temazisokhi Halawa-Foluaha Bidaya dan Sobambowo Buulolo-Toolo Bago. Namun, kemudian pasangan Fahuwusa-Rahmat dicoret. (Yon Parjiyono) (sumber: www.suarakarya-online.com – 29 November 2010)
Pasangan Fahuwusa Laia – Rahmat Alyakin Dakhi Menangi Gugatan Pemilukada
Tuesday, November 23rd, 2010*Fraksi Partai Demokrat Minta KPU Patuhi Putusan PTUN Medan
Medan – Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (PD) Nias Selatan (Nisel) Yurisman Laia SH, Rabu, (17/11) minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nisel mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam maksud menghindari kemungkinan putusan selanjutnya yang cacat hukum. Alasannya, “KPU Nisel jangan melangkah tak sesuai dengan koridor hukum produk hukum formal,†tandas Yurisman Laia yang dihubungi via telepon di jeda rapat pihaknya dengna petinggi Partai Demokrat terkait dimenangkannya gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nisel Fahuwusa Laia – Rahmat Alyakin Dakhi.
Sebagaimana diketahui, PTUN Medan, Senin, (15/11) memenangkan gugatan Fahuwusa Laia – Rahmat Alyakin Dakhi. Putusan Ptun Medan itu mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan No 41/Kpts/KPU-Kab-002.434832/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nisel No 39/Kpts/KPU-Kab-002.434832/2010 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2010. Keputusan PTUN Medan dituangkan di Putusan PTUN Medan No 81/G/2010/PTUN-Mdn tertanggal 15 November 2010.
Sekretaris Fraksi PD Nisel Yurisman Laia mengatakan, fraksi dan partainya menyambut baik putusan PTUN Medan tersebut dan seluruh instansi terkait sangat ideal melaksanakan hasil putusan dimaksud. “KPU Nisel selaku lembaga penyelenggara Pemilu di Nisel harus mengindahkan putusan hukum dimaksud guna memberi teladan dalam ketaatan pada hukum yang berlaku dan terlebih itu dalam rangka negara hukum dan tegaknya demokrasi diperlukan sikap konsisten aparatur negara terhadap kepatuhan hukum,†tandas Yarisman Laia yang memastikan fraksi dan partainya akan mempertanyakan dan mengikuti hasil produk hukum itu dalam proses Pemilikada Nisel.
Mengutip hasil sidang ptun Medan dipimpin Hakim Ketua Majelis Puji Rahayu SH MH dengan hakim anggota Haryati SH MH, Nasrifal SH dan panitera pengganti Masalina Purba SH, Senin, (15/1), lembaga itu memerintahkan KPUD Nisel untuk mencabut surat keputusan objek sengketa berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan No 41/Kpts/KPU-Kab-002.434832/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nisel bernomor No 39/Kpts/KPU-Kab-002.434832/2010 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2010.
Sebelumnya KPU Nisel mengeluarkan surat No 4/Kpts/KPU-KAb-00.434832/200 tanggal 4 Oktober 2010 tentang perubahan atas SK KPU Nisel No 39/Kpts/KPU-Kab-002.434832/2010 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2010. Keputusan itu digugat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Fahuwusa Laia SH dan Rahmat Alyakin Dakhi SKM MKes yang semula dianulir kpUD Nisel. (r10/h0 (www.hariansib.com – 23 November 2010)
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Periode 2011-2016 Serahkan Hewan Qurban 4 Ekor Sapi dan Kerbau, 24 Ekor Kambing
Thursday, November 18th, 2010Gunungsitoli – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Periode 2011-2016 Drs Kemurnian Zebua BE dan Temazaro Harefa yang juga Ketua Posko Delasiga Kota Gunungsitoli menyerahkan hewan qurban kepada Panitia Masjid di Saombo seekor Sapi, Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli seekor sapi, Masjid Jami Kelurahan Ilir Gunungsitoli seekor Kerbau, di desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli seekor Sapi yang diserahkan langsung oleh Temazaro. Tandawana, dan Boe, Bousö, Siarawi, Kecamatan Gunungsitoli utara, Gumbu, Moawö, Suhada Olora, Afia, Gamo, Landatar, Idanö Tae, Luaha Laraga, Foa, Tetehosi Foa, Humene Satua, Miga, Tohia, Desa Booyo, Surau Annur Afilaja, berupa kambing sebanyak 24 ekor.
Drs Kemurnian Zebua didampingi Temazaro Harefa, Koordinator Posko Delasiga Agus Hardian Mendrofa, pengurus Partai Demokrat Kharis Harefa, anggota DPRD kota Ir Filifo Waruwu, dan sejumlah anggota DPRD kota pada sambutannya mengatakan sesuai program Delasiga yang dipimpin putra Nias di Jakarta Fona Marundruri agar diserahkan melalui Masjid Saombo ini.
Kegiatan kita doakan kiranya ini merupakan awal dan dapat berkelanjutan di masa yang akan datang diharapkan bapak ibu saudara dapat mendukung dengan doa agar kegiatan seperti ini bisa kita lakukan setiap tahun.
Sementara Ketua Koordinator Posko Delasiga Agus Hardian Mendrofa mengatakan selaku kordinator Posko Delasiga memohon kepada tokoh agama, adat dan masyarakat kiranya dapat bekerjasama dalam bidang kesejahteraan masyarakat, pendidikan dan perekonomian.
Delasiga yang dipimpin oleh Fona Marundruri telah melakukan kegiatan kemanusiaan terhadap korban bencana Tahun 2004 dan Pasca Gempa yang melanda Nias Tahun 2005 di mana Posko Delasiga membangun perumahan untuk korban bencana dan 23 Nopember 2010 Posko Delasiga akan berangkat ke Mentawai untuk menyerahkan bantuan dalam bentuk barang senilai Rp 500 juta.
“Kegiatan qurban yang kita lakukan hari ini akan tetap berkelanjutan dimasa yang akan datang dan harapan kami mari kita menjalin kerjasama yang baik untuk membantu masyarakat yang tidak mampu dan bila ada yang tidak berkenan dalam hati kita semua kami memohon maaf,†ujarnya.
Panitia dan tokoh di wilayah kota Gunungsitoli menyatakan terima kasih kepada Pasangan Drs Kemurnian Zebua dan Temazaro Harefa (Murni – Zaro) dan kepada Pimpinan Delasiga Fona Marunduri yang peduli dengan warga kota Gunungsitoli dalam menyambut Hari Raya Qurban. (LZ/hh) – www.hariansib.com – 18 November 2010)
DPRD: Pilkada tiga daerah harus sesuai aturan
Friday, November 12th, 2010* Surat keterangan pengganti ijazah atas nama Fahuwusa Laia tidak sah.
MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara menekankan agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah di tiga kabupaten/kota di daerah itu harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Meski menyisakan sejumlah persoalan, namun pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah dan di Kota Tanjung Balai harus tetap sesuai aturan,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hasbullah Hadi, malam ini.
Dikatakan, dalam rapat dengar pendapat sebelumnya di DPRD Sumut, para KPU Nias Selatan, Tapanuli Tengah dan Tanjung Balai memaparkan persiapan pilkada di daerah masing-masing, seperti pelaksanaan Pilkada Nias Selatan yang hampir dipastikan bakal tertunda dari jadwal seharusnya pada 2 Desember 2010.
Menurut Ketua KPU Nias Selatan, Solofana Manao, penundaan jadwal terpaksa dilakukan karena keteledoran Sekretaris KPU Nias Selatan yang menyebabkan tertunda-tundanya tender pengadaan barang dan jasa.
“Bahkan sampai saat ini tender belum bisa dilaksanakan, sementara jadwal pelaksanaan Pilkada kurang dari sebulan lagi,” jelasnya.
Tentang pencoretan nama Bupati Nias Selatan Fauhuwusa Laia dari daftar bakal calon oleh KPU setempat, Solofana menjelaskan bahwa pencoretan dilakukan berdasarkan surat dari SMA BNKP Gunungsitoli yang menyatakan surat keterangan pengganti ijazah atas nama yang bersangkutan tidak sah.
“Surat keterangan pengganti ijazah Fahuwusa Laia tidak memenuhi persyaratan karena tidak ada NIS (Nomor Induk Siswa) dan nilai akhir kumulatif siswa. Apalagi suratnya juga tidak dengan kop surat SMA BNKP Gunungsitoli,” jelasnya.
Sementara mengenai persiapan pelaksanaan Pilkada ulang di 17 kelurahan di Kota Tanjung Balai pada 22 November 2010, menurut anggota KPU Tanjung Balai, Zulfahmi, cukup kondusif.
Pengadaan logistik juga tidak ada masalah karena anggarannya hanya Rp65 juta dan tidak membutuhkan proses tender.
“Rencananya pada 19 November sudah bisa didistribusikan sampai ke tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), pada 22 November sudah bisa dilakukan pemungutan suara dan pada 27 November sudah dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Demikian juga dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah pada Maret 2011. “Tidak ada masalah, hanya beberapa elemen masyarakat yang salah paham terkait pelaksanaan tahapan. Pemkab siap mendukung penuh pelaksanaan pilkada,” kata Bupati Tapanuli Tengah, Tuani Lumbantobing.
Menurut Hasbullah Hadi, pelaksanaan Pilkada tidak akan bermasalah jika semua aturan benar-benar dilaksanakan. “Intinya jangan keluar dari koridor hukum agar tidak menimbulkan konflik,” katanya.
Sumber: www.waspada.co.id – 9 November 2010