Pilkada Nisel – Bawaslu Apresiasi Kontribusi Masyarakat Nias Selatan
JAKARTA, Nias Online – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini mengapresiasi partisipasi warga Nias Selatan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Nias Selatan (Nisel). Partisipasi luarbiasa masyarakat Nisel tersebut, kata dia, memungkinkan Pilkada bisa tetap terlaksana meski dari hasil pantauan di lapangan menunjukkan ketidaksiapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
“Sebenarnya, mereka tidak siap, KPUD itu. Cuma ditolong oleh masyarakat. Saya memuji partisipasi masyarakat yang luar biasa itu. Anggaran belum turun pun, Pilkada bisa berlangsung. Tanpa partisipasi itu, kita tidak bisa menyaksikan terjadinya Pilkada. KPUD, Panwaslu dan semua pihak, harus berterima kasih kepada masyarakat Nisel,” ujar Nur Hidayat kepada Nias Online di Jakarta, Jum’at (31/12).
Dia menjelaskan, dari pantauan langsung di sejumlah wilayah yang dinilai rawan, ditemukan banyak TPS yang tidak memenuhi standar. Bahkan, ada beberapa TPS yang bergabung dengan rumah penduduk, sehingga sulit membedakan apakah itu sekat rumah atau TPS. Warga menggunakan beberapa karung goni yang dijahit kemudian dijadikan sebagai bilik suara.
Dia mengungkapkan, pihaknya sedang mencari penyebab kurangnya persiapan itu. Menurut dia, sebagaimana pengakuan petugas KPPS, ketidaksiapan itu diduga karena anggaran belum diterima hingga hari pelaksanaan Pilkada. Ketidaksiapan itu juga terlihat pada banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan surat panggilan memilih. Mengenai informasi yang menyebutkan bahwa Pemda Nisel baru mencairkan anggaran Pilkada dua hari sebelum pelaksanaan Pilkada, Nur Hidayat mengatakan, pihaknya menilai hal itu sebagai informasi penting yang akan ditelusuri. “Dari apa yang kami saksikan di lapangan, sinyalamen KPUD itu jelas sekali,” kata dia.
Sebelumnya, pada 28 Desember 2010, kepada Nias Online, anggota KPUD Sumut Turunan Gulö mengakui bahwa pelaksanaan Pilkada Nisel itu mengalami banyak keterbatasan. Salah satu penyebabnya, karena anggaran pelaksanaan Pilkada yang baru dicairkan sehari sebelumnya. Namun dia mengakui, KPUD telah berbuat maksimal meski dengan segala keterbatasan itu. “Memang agak susah berpikir idealistik di tengah situasi krisis begini,” kata dia.
Legitimasi
Meski banyak temuan ketidaksiapan dalam pelaksanaan Pilkada itu, Nur Hidayat mengatakan, hal itu belum mengarah bermasalahnya legitimasi hasil Pilkada itu. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait berbagai masalah itu. Dia juga masih menepis kemungkinan berbagai persoalan itu masuk kategori berat yang memungkinkan pembatalan hasil Pilkada.
Sedangkan terkait rendahnya partisipasi pemilih, juga tidak bisa membatalkan hasil Pilkada. Sebab, kata dia, dalam Undang-Undang (UU) tidak mengatur mengenai banyak tidaknya orang yang menggunakan hak pilih. UU hanya mengatur, bila perolehan suara tertinggi tidak mencapai 30% dari suara yang masuk, maka akan digelar Pilkada putaran kedua. “Hanya itu yang diatur. Selebihnya, tidak ada ketentuannya,” tukas dia. (EN)