Anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan Kepulauan Nias Yasonna H Laoly mengatakan, dalam raker itu disepakati kesiapan melanjutkan pembahasan seluruh usulan DOB itu. Meski begitu, dari semua yang diusulkan itu, akan diseleksi untuk menentukan mana yang didahulukan untuk dibahas.
“Pemerintah akan mengadakan seleksi administrasi, teknis dan meninjau ke lapangan untuk menyusun mana yg lebih dahulu dibahas,” ujar Yasonna kepada Nias Online, Rabu (5/2/2014).
Dia menjelaskan, pemerintah melalui Kemendagri diberi waktu selama 3 minggu untuk melakukan seleksi itu.
Karena itu, kata dia, Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPP PKN) dan Forum Kepala Daerah (Forkada) se-Kepulauan Nias harus bekerja keras untuk memenuhi syarat yang masih kurang.
Dia mengatakan, sampai saat ini rekomendasi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) yang menjadi salah satu syarat utama, belum juga diperoleh.
“Kita masih belum mendapatkan rekomendasi Gubsu. Makanya kita minta BPP dan Forkada kerja keras untuk melengkapi,” papar dia.
Dia menambahkan, hal lain yang harus dipersiapkan adalah ketersediaan tanah untuk kantor Pemprov dengan luas minimal 20 hektar.
“Kita harus menyediakan tanah untuk Kantor Pemprov kalau boleh minimal 20 hektar,” jelas dia.
Sementara soal peta wilayah, menurut dia, tidak terlalu masalah karena saat ini sedang dikerjakan oleh Badan Geospasial. (en)

7 Responses to Ketiadaan Rekomendasi Gubsu Masih Hadang Pembahasan Provinsi Kepulauan Nias