Presiden Sahkan UU Desa, Ini Sekilas Isinya
Hal itu menjadi penanda penting berlakunya aturan baru itu di tingkat desa.
UU itu mengatur, di antaranya, tentang Kedudukan dan Jenis Desa; Penataan Desa; Kewenangan Desa; Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa serta Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Khusus di pasal 7, terkait pembentukan desa, UU itu mengatur pembentukan desa harus memenuhi syarat: a.batas usia desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan; b. Jumlah penduduk, yaitu wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK), Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 KK, Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 KK.
Wilayah Sulsel dan Sulut paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 KK, NTB paling
sedikit 2.500 jiwa atau 500 KK, Sulteng, Sulbar, Sultra, Gorontali dan Kalsel paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kk, Kaltim, Kalbar, Kalteng dan Kaltara paling sedikir 1.500 jiwa ata 300 KK, NTT, Maluku dan Maluku Utara 1.000 jiwa atau 200 KK, dan Papua/Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 KK.
Pembentukan desa juga harus melalui Desa Persiapan yang merupakan bagian dari wilayah desa induk. Lalu ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu 1-3 tahun.
Tak hanya itu, desa juga bisa dihapus atau digabung. Penghapusan desa bisa karena bencana alam dan atau kepentingan program nasional yang strategis. Penggabungan dua desa atau lebih, dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan.
“Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah,” bunyi Pasal 14 UU seperti dikutip dari situs setkab.go.id, Sabtu (1/2/2014).
Kewenangan desa ditetapkan, meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan ada istiadat desa.
Larangan Bagi Kepala Desa
UU itu juga mengatur dalam pasal 26 ayat 3 c, d, kepala desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan, dan mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.
Juga mengatur mengenai hal-hal yang terlarang bagi kepala desa. Di antaranya, Merugikan kepentingan umum; membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; menjadi pengurus partai politik; menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; dan meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Sedangkan masa jabatan kepala desa ditetapkan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Juga diberi kesempatan menjabat hingga 3 kali masa jabatan berturut-turut ataupun tidak berturut-turut.
Perangkat desa terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksana kewilayahan dan Pelaksana teknis yang bertugas membantu kepala desa. Pengangkatan mereka oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati/walikota.
Para perangkat desa berpendidikan minimal SMU atau sederajat, berusia 20-42 tahun, dan terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendafaraan.
Hal yang menarik, UU itu juga mengatur mengenai hak masyarakat desa. Yakni, berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa; serta memperoleh pelayanan yang sama dan adil.
Sedangkan sumber pendapatan desa, ditetapkan berasal dari pendapatan asli desa, alokasi APBN, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan lain-lain pendapatan desa yang sah.
Ingin tahu lebih lengkap isi UU Desa tersebut, bisa dilihat di sini.(en)
February 8th, 2014 at 10:01 PM
Otonomi desa perlu dipersiapkan dengan matang, serta para perangkat desanya juga harus berpengalaman untuk membangun desa, sebab desa merupakan tujuan utama pembagunan setiap sektor demi kesejahteraan rakyat.