Ketua DPRD Nisel Minta Hakim Hentikan Sementara Perkaranya

Thursday, March 29, 2007
By Berkat

Medan (SIB)

Terdakwa ketua DPRD Nias Selatan (Nisel) DR (HC) HM SH SSos minta majelis hakim menghentikan…..
sementara perkara pidana yang didakwakan kepadanya.

Hal itu disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya Prof DR FM Datumira SH pada sidang lanjutan perkara penggunaan gelar kesarjanaan yang diperoleh dari satu pendidikan yang tidak memenuhi syarat di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/3) dengan acara mendengar keterangan saksi.

Dasar permintaan itu, kata Datumira karena gugatan Universitas Generasi Muda Medan (UGMM) yang mengeluarkan ijazah DR (HC) dan SSos terdakwa terhadap Menteri Pendidikan terkait belum keluarnya izin penyelenggaraan masih proses kasasi di MA.

“Kami minta perkara terdakwa dihentikan sementara menunggu putusan MA,” kata Datumira. Terhadap permintaan itu, majelis hakim tidak memberikan tanggapan.

Tiga saksi yang didengar keterangannya di persidangan itu Kabag Akreditasi dan Kelembagaan Kopertis Wilayah I Dra Hafni Oemry, Rektor/Ketua Yayasan UGMM Prof DR Janter Siahaan dan mantan rektor UGMM Ir Husni Husin MS yang juga PNS di Kopertis.

Menurutnya, UGMM belum ada izin penyelenggaraan pendidikan. Universitas yang belum memiliki izin, tidak boleh jalan. UGMM katanya pernah mengajukan izin ke pusat. Kemudian pusat meminta kopertis lakukan klarifikasi, hasilnya tidak memenuhi syarat.

Sejak keluarnya keputusan Menteri Pendidikan No 234/2000, pengurusan izin langsung ke Jakarta. Sedangkan sebelumnya, permohonan izin disampaikan ke Kopertis dan selanjutnya kopertis memberikan rekomendasi.

Menurutnya, untuk mendirikan universitas ada beberapa persyaratan diantaranya ada kurikulum, mahasiswa, dosen, statuta, ada sarana dan prasarana.

Sementara itu saksi Janter Siahaan dan Husni mengatakan, pihaknya sudah berulang kali mengajukan permohonan izin, namun sampai sekarang izinnya belum dikeluarkan. Padahal persyaratan untuk mendapatkan izin sudah dipenuhi. UGMM berdiri tahun 1986 dan hingga sekarang ada ribuan sarjananya.

Menurut Janter yang menjabatan rektor sejak 2001 smpai sekarang, terdakwa terdaftar sebagai mahasiswa dan menamatkan pendidikannya dengan memperoleh gelar SSos. Terdakwa juga mendapatkan gelar DR (HC) dari UGMM.

Husni yang mengaku sebagai rektor tahun 1999-2001 juga menegaskan terdakwa terdaftar sebagai mahasiswa sebelum saksi menjabat rektor. Terdakwa tamat dan diwisuda dengan gelar SSos saat saksi jadi rektor.
Kedua saksi juga mengatakan, pihak UGMM ada mengajukan gugatan terhadap Menteri Pendidikan di PTUN Jakarta terkait belum dikeluarkannya izin operasional UGMM. Perkaranya saat ini dalam proses di MA. Sidang dilanjutkan kembali pekan depan. (B-2/u)

Sumber: www.hariansib.com
tanggal : 29 Maret 2007

Leave a Reply

Kalender Berita