Komisi A DPRD Sumut Merasa Dipermainkan Kejati Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan Bupati Nias

Tuesday, March 13, 2007
By Berkat

Medan (SIB)

Komisi A DPRD Sumatera Utara merasa dipermainkan sekaligus dibohongi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat terkait kasus dugaan korupsi dana provisi sumberdaya alam (PSDA) sebesar Rp2,3 miliar yang melibatkan Bupati Nias.

Hal itu terungkap pada rapat dengar pendapat antara Komisi A dipimpin Wakil Ketua Abdul Hakim Siagian dan dihadiri sejumlah anggota Komisi lainnya dengan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut A. Karim beserta jajarannya, di Medan, Kamis.

Pada kesempatan itu anggota Komisi A Syamsul Hilal mempertanyakan hasil audit BPKP terkait dugaan korupsi di Nias itu, yang dijawab Karim bahwa pihaknya telah menyampaikan hasil audit tersebut kepada pihak Kejati.
“Hasil audit itu telah kita serahkan kepada Kejati sesuai permintaan aparat kejaksaan. Bahkan kita telah berulang-kali menyampaikan hasil audit itu karena tugas kita adalah melakukan audit dan memberikan hasilnya kepada pihak yang meminta,” jelasnya.

Mendengar penjelasan itu, Syamsul Hilal mempertanyakan kapan BPKP menyerahkan hasil audit tersebut, yang kembali dijawab Karim bahwa pihaknya sudah berulangkali menyerahkannya sesuai permintaan Kejati.

Menurut Syamsul, pihaknya mempertanyakan hal itu karena ketika Komisi A melakukan rapat dengar pendapat dengan jajaran Kejati Sumut beberapa waktu, Kepala Kejati Sumut mengatakan bahwa pihaknya terkendala dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Nias karena belum menerima hasil audit BPKP.

“Berarti kita di Komisi A DPRD Sumut telah dipermainkan sekaligus dikibuli Kepala Kejati. Ini akan menjadi cacatan penting bagi kita,” katanya. Ia juga berharap BPKP melakukan terobosan-terobosan baru dalam mengungkap kasus korupsi yang diduga melibatkan para pejabat di daerah itu.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi A H. Arifin Nainggolan kepada BPKP justru mempertanyakan jumlah kerugian negara dalam korupsi yang diduga melibatkan orang nopmor satu di Kabupaten Nias tersebut. “Jika benar BPKP telah melakukan audit, berarti BPKP tahu berapa kerugian negera dalam kasus itu,” katanya.

Hanya saja Kepala Perwakilan BPKP Sumut tidak bersedia menjelaskannya dengan alasan melanggar etika akuntan publik. BPKP, katanya, tidak bisa membocorkan atau menyampaikan hasil audit tersebut kepada publik.

Sementara Wakil Ketua Komisi A, Abdul Hakim Siagian, menyampaikan harapan agar ke depan BPKP dapat bersinergi dengan pihak legisltif di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam melakukan audit terhadap anggaran maupun kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dan pimpinan instansi di daerah itu.

Sementara Abdul Hakim Siagian mengharapkan kinerja BPKP ke depan bisa bersinergi dengan legislatif Propinsi maupun kabupaten/kota dalam melakukan audit investigatif soal anggaran maupun kasus-kasus korupsi yang melibatkan bupati/walikota maupun kadis-kadis di jajaran Pempropsu, guna menghindari maraknya kasus korupsi.

Dalam pertemuan yang dihadiri Sekretaris dan anggota Komisi A Abdul Hasan Harahap, H Nurdin Ahmad, Ir Sahat H Situmorang, H Ahmad Ikhyar Hasibuan SE ini sangat mendukung kinerja BPKP dalam memeriksa seluruh APBD kabupaten/kota maupun propinsi, jika ada indikasi temuan korupsi segera sampaikan ke aparat terkait untuk ditindaklanjuti. (Antara/A13/l)

Sumber: www.hariansib.com
Tanggal: Mar 09, 2007

Leave a Reply

Comment spam protected by SpamBam

Kalender Berita