Merunut Asal-Usul Orang Nias Berdasarkan DNA/Gen

Pengantar Redaksi: Artikel berikut muncul di Nias Portal pada tanggal 19 Februari 2004. Isinya masih cukup aktual.

Sebuah wawancara dengan Prof.Dr.med. Ingo Kennerknecht dari Universitas Münster, Jerman September 2002 Prof. Dr. med. Kennerknecht dari Universitas Münster mengunjungi Nias dengan proyek khusus. Dalam rangka proyek itu pula ia akan mengunjungi Nias bulan Maret 2003 depan. Prof. Kennerknecht mencoba menelusuri asal-usul orang Nias dengan memakai methode penelitian DNA/gen yang mutakhir.

Mungkin kebetulan saja, tetapi penyelidikan ini berlangsung hampir 100 tahun setelah penelitian Dr. J. P. Kleiweg de Zwaan, dari Universitas Amsterdam. Pada awal abad lalu, 1910, Kleiweg de Zwaan mengadakan penelitian menyeluruh di Nias, bukan hanya antropologis melainkan juga psikis dan fisik, dan telah diterbitkan dalam buku tiga jilid berjudul “Die Insel Nias bei Sumatra. Untersuchungen“, Den Haag, 1913-1915. Salah satu pertanyaan yang ingin dijawab oleh Kleiweg de Zwaan adalah tentang asal-usul orang Nias.

Ada banyak mitos tentang asal-usul orang Nias. Tentu saja mitos-mitos tsb. tidak akan dinihilkan oleh hasil penelitian ilmiah Prof. Dr. med. Kennerknecht, yang sedang berlangsung sekarang ini. Sebaliknya mitos-mitos tsb. kini bisa dibaca dalam cahaya dan bahasa ilmiah modern.

Berikut ini adalah wawancara singkat dengan Prof. Kennerknecht, yang diadakan via email. Pertanyaan diajukan oleh Raymond Laia, Jerman. Teks asli dalam bahasa Jerman juga tersedia. Selamat menikmati!

TENTANG PROYEK DNA ORANG NIAS

Herr Kennerknecht, tahun lalu Anda berada di Nias dengan sebuah “misi khusus”. Kapankah itu dan misi apa yang Anda emban di sana?

Pada bulan September 2002 saya berada di Nias selama tiga minggu. Tujuan utama adalah mengadakan penelitian tentang asal-usul orang Nias dan sejarah penyebarannya di seluruh Pulau.

Bisakah Anda ceritakan latarbelakang proyek ini? Bagaimana kisahnya, sehingga proyek ini muncul?

Keinginan untuk mengadakan penelitian itu disampaikan kepada saya oleh P. Johannes Hämmerle dalam rangka Yayasan Pusaka Nias, yang ingin mengdokumentasikan warisan budaya Pulau Nias secara menyeluruh. Secara mengagumkan P. Johannes Hämmerle telah mengumpul tradisi lisan dalam jumlah besar, menuliskannya dan sebagian diterbitkan. Ia lalu datang ke Institut kami dan menanyakan sejauh mana penelitian populasi genetis manusia berhubungan dengan tradisi lisan tentang penghunian Pulau Nias. Kebetulan akhir-akhir ini ada kemajuan besar secara metodis, sehingga nampaknya mungkin untuk menelusuri asal usul orang Nias berdasarkan penelitian genotip (penelitian sampel DNA).

Bagaimana pelaksanaan proyek ini? Bagaiman Anda menilai kerjasama dengan orang Nias?

Sebelum saya datang P. Johannes telah menghubungi Dr. Idaman Zega, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, dan para kepala desa dari berbagai desa di Pulau Nias dan menginformasikan rencana kami kepada mereka. Kami membutuhkan banyak sukarelawan, yang bersedia menyumbangkan darah. Dengan teliti dicatat, dari keturunan mana setiap mereka yang diambil darahnya. Kemudian di Institut Genotip Manusia, Universitas Münster, akan diambil DNA dari darah itu untuk penelitian lebih lanjut. Untuk itu kami telah menjalani berbagai tempat di daerah Gunungsitoli, Lahewa, Sifalagö Gomo dan Teluk Dalam. Setelah kami memaparkan proyek ini secara rinci, akhirnya 620 orang Nias menyatakan kesediaannya. Itu berarti seperseribu dari seluruh penduduk Nias. Karena itu kami yakin sampel yang kami ambil cukup mewakili.

Adakah kesulitan dalam pelaksanaan proyek ini?

Pengambilan darah merupakan masalah bagi orang. Tetapi karena proyek ini bertujuan penelitian kebudayaan sendiri, secara mengejutkan banyak yang menyatakan diri bersedia bekerja sama. Yang sering dikhawatirkan adalah, siapa tahu “Profesor Orang Jerman” itu menjual darah yang akan diambil itu. Selain itu kebanyakan menganggap darah yang diambil itu banyak. Dalam kenyataannya isi botol berisi darah itu paling banyak 1/100 banyaknya darah manusia. Kadang sangat sulit menerangkan kepada mereka, bahwa proyek ini dijalankan atas dasar cinta terhadap kebudayaan orang lain, dan bahwa sebagai orang Jerman pertanyaan seperti: dari mana dan dari siapa orang Nias berasal? adalah menarik. Pertanyaan lain yang sering diajukan adalah, mengapa penelitian tsb. tidak diadakan di Indonesia, misalnya di Bandung. Saat ini ada dua alasan, mengapa hal itu di sana belum mungkin. Pertama adalah penelitian lebih lanjut tentang gen-molekular akan menjadi mahal dan kedua, untuk penelitan ini perlu metode khusus dan ilmu, yang mengandaikan personal yang terlatih dan terdidik serta dana.

Apa yang Anda harapkan sebagai hasil dari proyek ini? Sejauh mana perkembangannya sekarang?

Yang menarik dalam proyek ini adalah kombinasi memperbandingkan antara warisan tradisi dan data populasi genetis manusia. Setiap manusia itu unik, juga secara genetis. Orang-orang dalam satu klan memang berbeda satu sama lain, tetapi mereka lebih mirip satu sama lain daripada dengan orang dari klan lain. Dengan usaha dan keberuntungan dapat ditemukan kelompok-kelompok berdasarkan gen, dan membandingkannya dengan tradisi lisan. Bila hal itu berhasil, langkah demi langkah bisa dirunut asal-usul klan, yang kemudian bisa menunjuk kepada penyebaran orang Nias. Satu pertanyaan kunci misalnya adalah apakah Sifalagö Gomo asal orang Nias. Lalu direncanakan juga menyelidiki asal usul kelompok, yang pada zaman dahulu datang dari daerah Asia.

Kapan hasil penyelidikan ini tersedia?

Penyelidikan sangatlah menguras tenaga dan biaya, sehingga hasilnya lama kemudian baru akan ada.

Adakah sesuatu dalam rangka proyek ini, yang belum dapat diwujudkan?

Bekerja sama dengan Dr. Idaman Zega, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, kami telah mulai dengan penyelidikan penyakit cacat fisik bawaan. Tetapi tidak cukup waktu untuk mengadakan penelitian rinci. Yang ingin dicapai adalah meneliti penyebab cacat tsb., artinya mengetahui genotip bawaan dan perobahannya (mutation). Untuk itu dibutuhkan penyeledikan terhadap keluarga yang banyak anak.

TENTANG LATAR BELAKANG

Bagaimana Anda menilai arti proyek ini untuk penelitian ilmiah?

Publikasi, yang menyelidiki penghunian Asia berdasarkan studi perbandingan bahasa dan akhir-akhir ini gen-molekular, makin banyak. Bahwa hal ini mungkin dengan memakai metode populasi genetis telah dibuktikan secara meyakinkan oleh penyelidikan tentang penghunian Pasifik dari Taiwan. Nias berada pada tempat yang menarik, menjadi di satu pihak penghubung antara rangkaian kepulauan Nikobar dan Andaman ke Asia Selatan dan di lain pihak melalui kepulauan Indonesia ke Asia Tenggara.

Apa yang mau Anda bilang kepada orang Nias berdasarkan hasil penyelidikan ini?

Kami masih pada tahap awal, sehingga saat ini kami belum bisa memberi pernyataan apa pun. Tapi direncanakan untuk menyerahkan segala hasil penyelidikan ini nantinya kepada Yayasan Pusaka Nias. Hal yang sama berlaku juga untuk hasil penelitian tentang penyakit bawaan. Data-data ini akan dikomunikasikan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Nias. Bulan Maret ini saya akan ke Nias untuk mengumpul sampel lebih lanjut dari daerah Nias Tengah, yang belum saya punya. Lalu penyelidikan terhadap keluarga-keluarga dengan cacat bawaa masih akan berlangsung. Saya mengharapkan kerja sama dan kesediaan lebih banyak keluarga.

KESAN

Apa kesan Anda secara keseluruhan berhubung pelaksanaan proyek ini?

Sejak awal saya sadar, bahwa di Nias, seperti juga pada semua penelitian di mana pun di dunia ini, akan ada beberapa kelompok yang sulit diyakinkan mengenai proyek ini. Saya mempunyai pengertian terhadap hal ini. Tetapi secara keseluruhan saya senang, bahwa begitu banyak orang yang memiliki motivasi tinggi dan sangat menolong ikut bekerja sama dalam proyek ini. Awalnya saya tidak mengharapkan mengumpulkan begitu banyak sampel darah dalam waktu sesingkat itu. Dalam hal ini sangat menentukan persiapan luar biasa dari P. Johannes Hämmerle, yang telah lebih dahulu memberi informasi terrinci kepada para calon penyumbang darah, baik itu lisan melalui dia secara pribadi dan para rekan kerja dari Museum maupun melalui informasi tertulis. Pada pengambilan darah turut ambil bagian juga orang dari Dinas Kesehatan. Dari banyak orang yang menolong dalam proyek ini saya ingin menyebut nama Katharina Zai dari Hiliweto, Gidö. Dia telah menemani kami dalam sebagian besar turne dan menolong dalam pengorganisasian serta pengambilan darah.

Adakah pengalaman di Nias, yang Anda suka kenang?

Saya sangat terkesan dengan atmosfer di Sifalagö Gomo. Tanpa mendahului hasil penyelidikan ini nanti, saya pribadi berpendapat, bahwa di daerah ini yang dilindungi oleh gunung-gunung terasa adanya roh khusus, yang mengundang setiap orang yang baru berkunjung untuk menghuninya. Daerah ini seolah-olah diciptakan untuk menjadi “kampung nenek moyang”.

TENTANG KUNJUNGAN KE NIAS

Kunjungan Anda di bulan September 2002 bukanlah kunjungan pertama ke Nias. Kapan Anda pertama sekali mengunjungi Nias? Bukan hanya sebagai turis atau?

Bersama isteri saya telah berada di Nias 1978 sebagai turis. Kala itu kami mengadakan perjalanan selama tiga bulan menjelajahi Indonesia dan mengalami kultur megalit yang unik di Nias. Perjalanan sangatlah melelahkan. Tak ada kapal teratur ke Nias, sehingga kami berlayar ke Gunungsitoli naik kapal barang. Kami merupakan tamu pertama di hotel pemerintah di sana, dewasa ini disebut “Mess” atau “Pasanggrahan”, yang belum siap dibangun kala itu. Untuk kami dicari kasur khusus dan semua bau cat. Dalam perjalanan ke kapal kecil yang berlayar ke Teluk Dalam di Nias Selatan kami diantar ke pelabuhan oleh mobil tangki pemerintah. Belum ada jalan darat ke Selatan masa itu.

Bila Anda membandingkan kunjungan pertama dan kunjungan terakhir di Nias, perobahan apa yang paling menonjol?

Tak ada perobahan fundamental di Nias sejak kunjungan kami yang terakhir. Dengan pantai-pantainya yang putih dihiasi pohon-pohon kelapa dan budaya yang unik Nias masih merupakan pulau impian. Tentu saja, Gunungsitoli misalnya lebih besar, kini ada (lagi) jalan darat ke Selatan dan ke Utara. Kendati demikian infrakstruktur merupakan masalah bagi turis. Sayang, bahwa atap-atap daun rumbia semakin diganti dengan seng, yang cepat berkarat. Dulu di Bawömataluo kami masih melihat atap alami. Sangat sayang melihatnya telah berubah sekarang ini. Saya harap, menguatnya turisme bisa membawa pengertian dan uang demi “pengalamian” kembali dan terutama mempertahankan rumah-rumah tradisional.

TENTANG PUBLIKASI

Sudah adakah publikasi Anda tentang Nias?

Tentang Nias saya belum punya publikasi apa pun, tetapi saya harap akan ada beberapa dalam waktu dekat. Saya terutama gembira, bahwa secara mencengangkan saya kembali mempunyai kontak dengan Pulau ini, yang tinggal indah dalam ingatan saya, dan bahwa saya mempergunakan fak keahlian saya untuk itu.

Bisakah Anda menyebutkan beberapa data tentang diri Anda?

Secara paralel saya telah kuliah ilmu Biologi dan Kedokteran di Jerman dengan titik berat Genetik. Agar mendapat hubungan klinik, saya membuat spesialisasi dalam ilmu penyakit anak, sehingga lebih baik dapat menilai penyakit bawaan. Setelah kuliah ini saya meneruskan ke ilmu genetik manusia dan membuat habilitasi (setelah S3, catatan penerjemah) di fak ini.

Asia selalu merupakan kerinduan saya dan sudah sebagai anak saya ingin pergi ke Sumatera, karena harimaunya.

Terima kasih, bahwa saya berkesempatan, memperkenalkan proyek bersama ini dengan P. Johannes Hämmerle dari Yayasan Pusaka Nias dan Dr. Idaman Zega dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nias.

Terima kasih atas wawancara.

Leave a comment ?

57 Responses to Merunut Asal-Usul Orang Nias Berdasarkan DNA/Gen

  1. Uchi Bate'e says:

    Buat Dinar (#10): bila alternatif-1 (studi afinitas orang Nias ke kelompok agregat) jadi pilihan, kayaknya proyek Prof. Ingo kurang relevan untuk sebuah hal yang simpel. Orang Nias fenotip-nya kan mongoloid; Eijkaman dan UGM juga sudah menelitinya lewat DNA mitokondria (lih. Otomend #9).

    Hemat saya, proyek ini sebaiknya untuk menjelaskan alternatif-2, yaitu: “phylogenetic tree” intern multietnis Nias, yang oleh Eijkman dan UGM dinyatakan “membentuk cabang sendiri pada phylogenetic tree populasi Indonesia”. Bila demikian adanya, maka studi clan (pedigree) dalam populasi Nias menjadi hal yang imperatif dan strategis.

    Sejauh ini kita hanya mengamati riset Prof. Ingo, belum baca proposal riset DNA ini (apakah pernah disosialisasikan?). Mungkin Dr. Idaman Zega (Kepala DKK Nias) yang sudah baca, dan dapat berbagi kepada kita. Kita tunggu informasi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Nias.

    🙂 Mudah-mudahan riset ini (karena kerjasama dengan pihak luar negeri) telah pula diketahui oleh pihak Pemerintah RI, sehingga kemajuan risetnya secara berkala dapat dilaporkan dan diketahui oleh publik (ilmiah dan awam) maupun otoritas yang kompeten.

  2. Saro Z says:

    Uchi Bate’e: “Mudah-mudahan riset ini (karena kerjasama dengan pihak luar negeri) telah pula diketahui oleh pihak Pemerintah RI, sehingga kemajuan risetnya secara berkala dapat dilaporkan dan diketahui oleh publik (ilmiah dan awam) maupun otoritas yang kompeten.”

    Menarik juga sinyalemen Uchi Bate’e, untuk meninjau dan mengetahui aspek legal dari riset Prof. Ingo ini.

    Pemberian izin penelitian bagi orang asing diatur dalam Keppres No. 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing, dan SK Ketua LIPI No. 3550/A/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Ijin Penelitian Bagi Orang Asing. Berdasarkan dua peraturan ini, diwajibkan bagi setiap orang asing (warga negara asing) yang akan melakukan penelitian di Indonesia harus mendapat izin tertulis dari Ketua LIPI.

    Ada 12 butir dokumen aplikasi riset yang harus diajukan oleh peneliti asing, antara lain:
    1. Enam kopi proposal penelitian yang mencantumkan judul, tujuan penelitian, deskripsi metodologi dan konsep serta lokasi dan durasi penelitiannya di Indonesia.
    2. Dua surat rekomendasi, satu dari professor atau supervisor peneliti asing yang bersangkutan, dan lainnya dari pejabat atau kepala instansi/perguruan tinggi asal orang asing itu.
    3. Surat kesediaan sebagai mitra kerja (counterpart) dari pimpinan instansi atau perguruan tinggi Indonesia yang kompeten di bidang ilmu pengetahuan yang akan diteliti oleh orang asing yang bersangkutan.
    4. Surat rekomendasi dari pejabat Perwakilan RI di luar negeri di mana peneliti asing itu tinggal.

    Izin penelitian diberikan paling lama untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut masing-masing paling lama 6 (enam) bulan. Peneliti asing harus menyerahkan laporan triwulan yang berisi kemajuan penelitiannya dan laporan akhir segera setelah penelitiannya selesai kepada Ketua LIPI.

    Dalam perkembangannya, Pemerintah RI telah menerbitkan UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan,dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing.

    Pasal 17 (4) UU 18/2002 menegaskan: “Perguruan tinggi asing, lembaga litbang asing, badan usaha asing, dan orang asing yang tidak berdomisili di Indonesia yang akan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang”.

    Kalau sebelumnya pejabat yang berwenang memberi izin adalah Ketua LIPI, maka menurut PP 41/2006 izin diberikan oleh Menristek (Menteri Negara Riset dan Teknologi) RI.

    🙂 Riset Prof. Ingo menimbulkan banyak pertanyaan dari aspek legal, misalnya: apakah sudah prosedural sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, siapakah perguruan tinggi Indonesia yang menjadi counterpart-nya, apakah laporan triwulan telah dijalankan, dst.

  3. Yeremia Tel. says:

    Penelitian “Asal-Usul Orang Nias Berdasarkan DNA/Gen” dimulai bulan September 2002. Sekarang telah melampaui jangka waktu yang diatur Keppres 100/1993. Bagaimana tanggung jawab Prof. Ingo dalam hal: laporan penelitian (triwulan atau akhir), dan perpanjangan durasi waktu penelitian? Sebagai ilmuwan, tentu Prof. Ingo dapat menghormati aturan yang berlaku di Indonesia.

    Prof. Ingo: “Bekerja sama dengan Dr. Idaman Zega, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, kami telah mulai dengan penyelidikan penyakit cacat fisik bawaan…”.

    Counterpart Prof. Ingo ternyata adalah Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Nias, bukan dari universitas di Indonesia yang kompeten dalam studi genetika. Secara legal, Dr. Idaman Zega (Kepala DKK Nias) tidak punya otoritas sebagai counterpart dalam penelitian ini.

    Bupati Nias juga tidak punya wewenang mengeluarkan izin penelitian. Saat itu (tahun 2002) izin tertulis dikeluarkan oleh Ketua LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) berdasarkan Keppres 100/1993. Sekarang (tahun 2007) izin tertulis dikeluarkan oleh Menristek berdasarkan UU 18/2002.

    Mengamati bahwa penelitian ini telah berjalan lebih dari 2 tahun tanpa laporan (publikasi), dan counterpart-nya tidak kompeten, “jangan-jangan” penelitian ini berjalan “tanpa izin tertulis resmi” (bersifat praduga). Seyogyanya sejak semula, Dr. Idaman Zega dan Bupati Nias menanyakan perihal izin tertulis dari Ketua LIPI, kalau mereka adalah pejabat pemerintah yang tahu aturan perundang-undangan.

    Agaknya tidak hanya kita orang Nias, juga Pemerintah RI telah kecolongan, bila praduga bahwa “penelitian Prof. Ingo tanpa izin tertulis resmi” ini merupakan sesuatu yang benar.

  4. Jenk Iskhan says:

    Perguruan tinggi asing, lembaga Litbang asing, badan usaha asing, dan orang asing akan diberikan sanksi apabila prosedur perolehan izin yang ditetapkan dalam PP 41/2006 tidak dipenuhi yang dapat berupa teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara sampai dengan pembatalan dan/atau pencabutan izin.

    Pelanggaran tersebut bisa terjadi dalam bentuk: (1) tidak adanya lembaga penjamin dan mitra kerja; (2) lalai melaporkan kepada gubernur, walikota-bupati dan Polri sebelum melaksanakan kegiatan; (3) tidak melaporkan secara berkala pelaksanaan kegiatan Litbang kepada Menteri; (4) melakukan kegiatan tidak sesuai izin yang diperoleh; (5) tidak menghormati adat-istiadat dan norma-norma kebudayaan yang berlaku di tempat pelaksanaan kegiatan Litbang.

    Tentu saja, pengawasan terhadap kegiatan ini bukan melulu menjadi tugas pemerintah, melainkan juga harus di dukung oleh kalangan masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Masyarakat yang bermukim atau berdekatan dengan lokasi pelaksanaan kegiatan Litbang asing, bahkan harus menjadi pihak yang proaktif melakukan pengawasan, karena merekalah yang langsung merasakan dampak negatif dengan terjadinya disharmoni, apabila misalnya terjadi pelanggaran adat-istiadat dan norma-norma setempat.

    Sumber: Sabartua Tampubolon (pekerja di Kementerian Negara Ristek RI), “Izin Litbang Asing oleh Menristek” (www.ristek.go.id/index.php?mod=News&conf=v&id=1638), 27 Februari 2007.

    🙂 Menurut Pasal 30 ayat (1) UU 18/2002: “Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin diancam pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan/atau penjara paling lama 6 (enam) bulan.”

    Ini sebagai tambahan info.

  5. J. A. SONJAYA says:

    Dalam konteks teori migrasi dan persebaran kebudayaan, merunut asal-usul Ono Niha berdasarkan DNA tidak perlu diragukan nilai pentingnya. Jadi, saya pikir tidak perlu mempermasalahkan soal legalitas segala. Siapa pun selama dia mempublikasikan hasilnya dan bermanfaat untuk kita, kenapa tidak?

  6. Pak Alang says:

    Alamak, rupanyo ado pulak orang intelek nyang basipat “manghalalkan sagalo caro”. Paraturan pun dilanggarnyo pulak. Semak kali pikiran orang tu. Mana aci lah bagitu, undang-undang bukan koyok-koyok nyah. Awak tengok, kek koruptor lah orang nyang lempang sajo malanggar peraturan.

    Mangkanyo udah awak bilang samo anak si Alang, jangan lah kau malanggar paraturan yang dibikin pamarentah, biso kualat kau nanti. Sempat kau masuk panjaro, hajab lah bapak kau ni. Ditarok kamano muka bapak kau nyang jelek ni!

    awaklah ini apalah,
    Pak Alang – bantaran Sei Deli

  7. andraha says:

    Steve Olson dalam “Mapping Human History: Discovery the Past Through Our Genes” (2003) menulis: “Kita semua menerima mitokondria dari ibu kita. Sel-sel sperma hanya memiliki satu tujuan dalam benaknya: mengirimkan paket kromosom mereka ke sel telur. Sel-sel sperma memiliki sedikit mitokondria, dan mitokondria ini terbuang seperti daun-daun bunga yang rontok saat pembuahan. Oleh karenanya, hanya sel-sel telurlah yang memberi mitokondria pada generasi berikutnya.”

    Steve Olson adalah peneliti pada The National Academy of Sciences, The White House Office of Science and Technology, dan The Institute for Genomic Research. Kutipan kecil di atas mengisyaratkan bahwa dalam sampel penelitian DNA mitokondria (mtDNA) perlu diperhitungkan variabel demografis, yaitu: wanita dan pria. Karena mitokondria yang diwariskan ternyata terjadi dari ibu (wanita).

    Akan menjadi rumit bila sampel darah DNA diambil berdasarkan klan (mado) dalam masyarakat patriarkal seperti Nias. Biasnya juga menjadi besar ketika penelitian ini digeneralisasikan dalam populasi masyarakat Nias.

  8. Ribkah says:

    Dalam pertanyaan ketiga (wawancara), Prof.Dr.med. Ingo Kennerknecht menjawab: ”… Dengan teliti dicatat, dari keturunan mana setiap mereka yang diambil darahnya. Kemudian di Institut Genotip Manusia, Universitas Münster, akan diambil DNA dari darah itu untuk penelitian lebih lanjut…”.

    Adanya info tambahan dari Andraha (resp. # 17), diketahui bahwa mitokondria DNA diwariskan lewat ibu (wanita). Maka sampel darah yang diambil dalam penelitian dapat dipertanyakan, yaitu: keturunan yang diambil darahnya itu berdasarkan apa? Garis keturunan ayah atau kah garis keturunan ibu?

    Kembali lagi soal-soal ”sampel, populasi, dan sampling” menjadi titik kritis penelitian ini. Dan, ini memicu hasrat kita untuk mengetahui lebih jauh, apakah telah dilakukan secara ilmiah? Ini pun telah saya sampaikan di resp. # 8.

  9. Ononiha says:

    Saya sangat diperkaya dengan berbagai penjelasan dari saudara-saudara di atas. Ketika saya membaca setiap tanggapan dengan seksama, saya makin tahu, bahwa saya tidak tahu apa-apa. Setidaknya, dibidang terkait, misalnya perkembangan terbaru mengenai metode riset dan perundangang-undangan terkait riset.

    Cuma, yang menjadi pertanyaan saya (walau sebuah metode dan asumsi dasar dari sebuah penelitian ‘selalu bisa’ debatable karena ‘ramai’nya dinamika metode riset itu sendiri), adalah, apakah Prof.Dr.med. Ingo Kennerknecht tidak mengerti/tahu apa yang dianggap sebagai ‘persoalan’ seperti yang dibicarakan di atas?

    Sebagai ahli dari salah satu universitas terkemuka di Jerman (Universitas Muenster, dan tentu saja dengan relasi internasional yang tidak bisa diabaikan begitu saja), mungkinkah beliau akan melakukan penelitian itu tanpa persiapan sebagaimana layaknya standar sebuah penelitian? Belum lagi kalau bicara mengenai pendanaan penelitian, seandainya meminta dana dari donatur atau pemerintah di sana, yang tentu saja, menuntut apa yang saudara-saudari di atas ‘tuntut’. Saya yakin, Prof.Dr.med. Ingo Kennerknecht akan melakukannya sesuai standar. Kecuali dia mau merusak reputasinya.

    Ok, mungkin saja penjelasannya mengenai teknik sampling bisa diperdebatkan. Tapi, yang saya tangkap dari wawancara di atas, itu hanyalah sekelumit dari rentetan penelitian yang dilakukan, yang tidak akan muat/dikemukakan seluruhnya hanya dalam sebuah wawancara dengan space media terbatas.

    Jadi, walau ada banyak hal yang mungkin juga akan saya debat pada metodenya, dan mungkin saja juga pada hasilnya, apa yang dilakukan Prof.Dr.med. Ingo Kennerknecht adalah sesuatu yang layak diapresiasi. Demi Nias.

    Saohagolo

  10. redaksi says:

    Untuk menindaklanjuti hasil-hasil diskusi tentang ini, Redaksi akan mencoba berkomunikasi dengan Prof.Dr.med. Ingo Kennerknecht, yang juga merupakan salah seorang deklarator “Nias Island Research Network”. Mohon kesabaran kalau prosesnya agak lambat, karena keterbatasan sumber daya kami.

    Terima kasih atas segala masukan melalui tanggapan dalam situs ini. Ini tidak berarti bahwa diskusi akan ditutup; silahkan terus memberikan tanggapan dan masukan.

    Redaksi.

Reply to M.J. Daeli ¬
Cancel reply

NOTE - You can use these HTML tags and attributes:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>