Fanötö Idanö dalam Adat Perkawinan di Kabupaten Nias Selatan
Oleh: Agustinus Sihura, S.Pd., M.S*
Adat Perkawinan di Pulau Nias masih identik dengan Böwö (mahar). Böwö (mahar) membudaya di pulau ini sejak zaman dulu hingga pada era ini sehingga menjadi satu elemen atau obyek yang berkembang dan tak mudah punah dalam kehidupan masyarakat. Apabila dipandang dari sisi nilai memang dapat dikatakan bahwa Böwö (mahar) Adat Perkawinan memiliki nilai konkret atau wujud yang tinggi. Böwö (mahar) Adat Perkawinan di Pulau Nias mencakup banyak unsur. Salah satu di antaranya adalah Fanötö Idanö.
Fanötö Idanö berasal dar Bahasa Nias. Fanötö adalah penyeberangan dan Idanö adalah air. Jadi penerjemahan kata demi kata “Fanötö Idanö†berarti Penyeberangan Air. Fanötö Idanö merupakan istilah yang sudah dipahami oleh masyarakat Nias. Istilah Fanötö Idanö ini hanya terintegrasi dalam adat pernikahan.
Fanötö Idanö merupakan salah satu dari unsur Böwö (mahar) yang membudaya dalam Adat Perkawinan di Pulau Nias khususnya di Kabupaten Nias Selatan. Fanötö Idanö merupakan kewajiban pihak mempelai pria yang wajib diberikan atau dibayarkan kepada pihak si’ulu (bangsawan) si mempelai wanita sebagai wujud nyata kesadaran penghargaan. Pembayaran atau penyerahan Fanötö Idanö ini dilaksanakan pada hari pelaksanaan perkawinan dengan ketentuan sebesar dua jo’e baẅi (ukuran babi di Pulau Nias dengan menggunakan alat ukur Afore) atau setara dengan uang sebesar tiga ratus ribu rupiah.
Fanötö Idanö sering didefinisikan sebagai tanda penghargaan kepada pihak si’ulu (Bangsawan) yang hadir pada upacara perkawinan. Apabila Fanötö Idanö ini tidak diberikan, oleh mempelai pria, maka pihak si’ulu (bangsawan) akan meninggalkan upacara perkawinan tersebut karena kedua pihak mempelai dianggap tidak menghargai dan mematuhi adat yang berlaku. Fanötö Idanö ini juga wajib disebutkan dalam urutan penyebutan Böwö (mahar). Lumrahnya, penyebutan Fanötö Idanö ini diucapkan setelah penyebutan Böwö (mahar) bagi keluarga dan kerabat pihak mempelai perempuan.
Uniknya, Fanötö Idanö hanya dibebankan kepada pihak mempelai pria yang berasal dari desa yang bukan satu asal atau bukan sara ulu idanö (satu hulu air) dengan desa pihak mempelai wanita. Misalnya, perkawinan antara mempelai pria yang berasal dari Desa Hilisataro dengan mempelai wanita yang berasal dari Desa Bawomataluo (bukan satu hulu air) dan perkawinan antara mempelai pria yang berasal dari Desa Bawömataluo dengan mempelai wanita yang berasal dari Desa Bawönahönö atau sebaliknya (satu hulu air). Pada hakikatnya, pengenalan dan pengetahuan tentang yang satu hulu air dan bukan satu hulu air ini sudah dikuasai oleh si’ulu (bangsawan), si’ila (cendrekiawan) dan masyarakat.
Fanötö Idanö perlu digaris bawahi sebagai wujud kesadaran pihak mempelai pria untuk menghargai bangsawan si mempelai wanita tanpa harus ada unsur pemaksaan dan penmatalan perkawinan apabila tidak diberikan oleh pihak mempelai laki-laki karena Fanötö Idanö bukan semata-mata menjadi penentu kelangsungan perkawina yang artinya siulu tidak memiliki otoritas untuk membatalkan perkawinan atau menjadi penghalang kelangsungan pernikahan. Dalam hal ini, keluargalah yang memiliki hak mutlak untuk melangsungkan upacara perkawinan.
Lalu yang menjadi pertanyaanya, Apakah sanksi bagi pihak mempelai pria yang tidak bersedia memberikan Fanötö Idanö kepada pihak si’ulu (bangsawan)?. Jawabannya “tidak ada sanksiâ€. Namun, sebagai dampak akibat ketidaksadaran ini, si’ulu (bangsawan) akan meniggalkan upacara perkawinan seperti yang dikemukakan pada paragraf di atas. Selain itu, akibat ketidaksadaran ini juga dapat merendahkan interaksi dan kepedulian bangswan dalam kehidupan sosial dan dalam menghadiri upacara-upacara adat keluarga pihak mempelai wanita di masa yang akan datang baik perkawian, kematian dan upacara-upacara lainnya.
Beberapa praktek yang terjadi selama ini terkait Fanötö Idanö bukan merupakan perlakuan yang terpuji dan tidak benar. Misalnya, pencekalan terhadap Tome Sanai Niha (tamu yang menjemput mempelai wanita) yang dilakukan oleh pihak si’ulu (bangsawan) karena tidak diberikkanya Fanötö Idanö oleh pihak mempelai pria atau perlakuan si’ulu (bangsawan) yang menagih Fanötö Idanö di tengah jalan (bukan di tempat atau di halaman upacara perkawinan). Perlakuan seperti ini sudah mengandung unsur pemaksaan karena sebagaimana diungkap pada paragraf di atas bahwa kelangsungan perkawinan tidak menjadi hak otoritas pihak si’ulu (bangsawan). Seyogiyanya, penagihan ini dilakukan di tempat yang tepat dan benar sesuai tradisi-tradisi yang berlaku karena dengan demikian nilai adatnya tetap terjaga dan terintegrasi baik.
Kesimpulannya bahwa Fanötö Idanö dalam Adat Perkawinan di Kabupaten Nias Selatan benar adanya sebagai satu unsur böwö (mahar) yang sudah menjadi tradisi dengan nilai-nilai yang tak kalah dari unsur böwö (mahar) lainnya, namun diperlukan pemahaman, kesadaran, dan koordinasi yang lebih baik apabila terdapat pihak mempelai pria yang tidak bersedia memberikan Fanötö Idanö. Dalam kutip tidak perlu diberlakukan pemaksaan, cukup dengan sanksi sosial. Karena cara-cara pemaksaaan dan semacamnya bukanlah merupakan tradisi yang harus dilakukan atas ketidaksadaran mempelai pria dalam memberikan Fanötö Idanö namun lebih diintegrasikan dengan menempuh langkah-langkah yang lebih persuasif dan problem solving.
*Penulis adalah seorang guru / wiraswasta.
amazing….brother…!!!