Kini, Pelaku Tindak Pidana Ringan Tidak Perlu Ditahan
Seperti dikutip dari detik.com, Perma dengan nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP tersebut diumumkan kemarin, Selasa (28/2/2012).
Salah satu perubahan mendasar yang diatur dalam Perma tersebut adalah, meningkatnya batas minimal nilai kerugian akibat tindak pidana ringan.
Dalam KUHP pasal 364 yang masih mengacu pada KUHP peninggalan Belanda itu diatur bahwa perbuatan pencurian jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan. Kini nilai kerugian akibat pencurian ditingkatkan menjadi Rp 2,5 juta.
Meski begitu, ranah pengaturan baru tersebut, hanya berlaku pada ranah pengadilan. Itu artinya, bila masih dalam ranah kepolisian dan kejaksaan, pelaku tindak pidana ringan tersebut tetap bisa ditahan. Diharapkan, kepolisian dan kejaksaan juga segera mengikuti langkah terobosan yang dilakukan MA tersebut.
Selain itu, dalam Perma tersebut juga mengatur perubahan serupa pada lima tindak pidana lainnya yang tidak perlu menjalani penahanan selama kerugian yang ditimbulkan tidak melebih batas kewajaran.
Kelima tindak pidana yang dimaksud adalah:
1. Pasal 373 KUHP tentang penggelapan dengan nilai kerugian kurang dari Rp 600 ribu, tidak perlu ditahan, dengan hukuman maksimal tiga bulan.
2. Pasal 379 KUHP tentang perbuatan curang dengan nilai kerugian kurang dari Rp 600 ribu, tidak perlu ditahan, dengan hukuman maksimal 3 bulan.
3. Pasal 384 KUHP tentang pedagang yang berlaku curang dengan nilai kerugian kurang dari Rp 2,5 juta, tidak perlu ditahan, dengan hukuman maksimal 3 bulan.
4. Pasal 407 tentang pengrusakan barang dengan nilai kerugian kurang dari Rp 600 ribu, tidak perlu ditahan, dengan hukuman maksimal 3 bulan.
5. Pasal 482 tentang penadahan dengan nilai kerugian kurang dari Rp 600 ribu, tidak perlu ditahan, dengan hukuman maksimal 3 bulan.
Tak Masuk Pengadilan
Sebelumnya, bulan lalu, MA juga mengungkapkan upaya memperbaiki sistim peradilan, yang memungkinkan kasus-kasus kecil, seperti pencurian sandal, piring dan kasus kecil lainnya tidak perlu disidangkan di pengadilan.
Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial Ahmad Kamil di Gedung MA, pada Jumat (10/2/2012) mengatakan, upaya itu disiasati melalui revisi UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang MA yang saat ini sedang digodok di Komisi III DPR RI.
“Aturan soal itu sedang digodok dalam revisi UU No.3/2009 tentang MA oleh Komisi III DPR. Diharapkan, nantinya kasus kecil, seperti pencurian sandal maupun piring tidak lagi masuk pengadilan,†jelas dia.
Dengan aturan baru tersebut, kata dia, dimungkinkan adanya mediasi dalam kasus pidana, sesuatu yang selama ini hanya dikenal dalam kasus perdata.
Ahmad menjelaskan, dasar pertimbangan pembuatan aturan baru itu adalah, aspek keadilan sosial yang harus jadi pertimbangan hakim dalam menyidangkan perkara. Menurut dia, kalau kasus kecil dinilai secara filosofis dan justifikasi kurang layak disidangkan, maka hakim akan menyarankan mediasi.
“Itu penal mediasi, demi hukum dan keadilan progresif dan restoratif,†papar dia.
Sebelumnya, awal bulan ini, Jaksa Agung Basrief Arief juga telah menyatakan bahwa kasus-kasus ringan tidak perlu di bawa ke pengadilan.
“Ini harus ada pengertian dari semua lini aparat penegak hukum, baik dari penyidik, jaksa penuntut umum maupun hakimnnya,†jelas dia.(EN/*)
yahowu!
saya sangat setuju….
atas Pelaku Tindak Pidana Ringan Tidak Perlu Ditahan
saya sangat setuju….
sekedar mengingatkan pembaca, Pasal 2 ayat (2) Perma no. 2 tahun 2012 yang pada intinya memerintahkan Ketua Pengadilan bila menerima limpahan perkara pencurian, penggelapan, penipuan, perusakan, dan penadahan dari penuntut umum dengan nilai barang atau uang di bawah 2.500.000,- segera menetapkan Hakim Tunggal dan memeriksa perkara dengan Proses Cepat. Dalam pasal berikutnya yaitu Pasal 2 ayat (3) yang pada pokoknya Mahkamah Agung juga menetapkan bahwasanya terhadap pelaku tidak perlu ditetapkan upaya penahanan dan bila selama pemeriksaan ditahan supaya dibebaskan.
Hukuman yang paling tepat untuk pelaku tindak pidana ringan adalah denda atau kerja pengabdian masyarakat.
Semoga Hukum di negara Indonesia ini semakin adil. Bukan hanya lancip ke bawah namun tumpul ke atas. Amin….!!!
bagus