JAKARTA, NIASONLINE – Komitmen Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan perubahan guna menciptakan sistim peradilan yang berkeadilan mulai menemukan bentuk. MA telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) yang memberi batasan dimana pelaku pidana kasus-kasus kecil tidak perlu menjalani penahanan di penjara. »