Lahir di Luar Nikah, Anak & Ayah Biologisnya Tetap Punya Hubungan Keperdataan
JAKARTA, NIASONLINE – Sebuah terobosan hukum kembali dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, terkait dengan hak keperdataan seorang anak yang lahir di luar pernikahan dengan ayah biologisnya.