Polri Dukung Sepenuhnya Kemerdekaan Pers
“MoU ini langkah penting dalam melindungi kemerdekaan pers. Kami sangat menghargai Polri untuk ikut mendukung kemerdekaan pers â€, ujar Ketua Dewan Pers, Prof. Bagir Manan, seperti dikutip dari siaran pers yang diterbitkan oleh Dewan Pers di Jambi, Kamis (9/2/2012) .
Dia menjelaskan, MoU dapat dijadikan dasar untuk melakukan kerjasama yang lebih erat dan saling mendukung antara Polri dan masyarakat pers, tanpa mengurangi kewenangan dan fungsi masing-masing pihak.
Sementara itu, Kepala Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan, dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama tersebut, menunjukkan bahwa tidak perlu diragukan lagi, pihak Polri menghargai dan mendukung sepenuhnya kemerekaan pers.
“Oleh sebab itu sepanjang sesuai aturan hukum, Polri selalu membuka diri kepada Pers dengan memberikan informasi kepada wartawan,” ujar Jenderal Timur Pradopo.
Dalam MoU tersebut mengatur, yakni, untuk penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, jika polisi menerima pengaduan tentang pemberitaan pers, Polri akan meminta Dewan Pers mengkaji apakah laporan atau pengaduan tersebut masih dalam ruang lingkup Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau tidak. Jika masih dalam ruang lingkup etik akan diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai mekanisme yang ada.
Sebaliknya, jika kasus tersebut sudah berada dalam wilayah hukum, sepenuhnya menjadi kewenangan Polri untuk mengambil tindakan. MoU itu juga mengatur, dalam kasus-kasus yang menyangkut delik pers, Polri akan berpedoman kepada UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Dalam kaitanya dengan itu, maka juga diatur bahwa Dewan Pers akan menyediakan ahli-ahli tentang pers kepada Polri. Sementara bila ada laporan dari Dewan Pers soal penyalahgunaan profesi wartawan, Polri akan segera melakukan proses hukum sesuai dengan kewenangan Polri. Kedua belah pihak juga sepakat untuk mensosialisasikan MoU tersebut kepada jajaran Polri maupun pers secara bersama-sama.
Bagir Manan menambahkan, agar MoU ini dapat berjalan dengan baik para wartawan harus lebih meningkatkan kualitasnya terutama dalam ketaatan kepada (kode etik jurnalistik/KEJ). MoU tersebut, kata dia, akan membantu penegakan hukum dan kemerdekaan pers.
“Jika setelah ada MoU ternyata masih ada yang menyalahgunakan profesi wartawan, Polri jangan ragu-ragu menindaknya. Kalau perlu orang yang menyalahgunakan profesi wartawan atau wartawan gadungan langsung ditangkap sajaâ€, tegas mantan ketua Mahkamah Agung tersebut.
Pada kesempatan itu, Kapolri juga mengungkapkan bahwa pihaknya merasakan peran wartawan dalam membantu tugas-tugas Polri selama ini.
“Pemberitaan, saran dan kritik dari pers, menjadi cambuk untuk meningkatkan kinerja Polri dan membantu Polri lebih dekat kepada masyarakatâ€, tambah dia. (EN)