MA Atur Kasus Pidana Kecil Tak Masuk Pengadilan
JAKARTA, NIASONLINE – Mahkamah Agung (MA) mengakui bahwa proses penegakan hukum selama ini dilakukan secara kaku. Hal itu menyebabkan seringkali keadilan yang diharapkan masyarakat tidak terwujud dan menimbulkan berbagai protes dari masyarakat.
“MA berkomitmen untuk memperbaiki hal itu,†ujar Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial Ahmad Kamil di Gedung MA, Jumat (10/2/2012).
Ahmad menjelaskan, ke depan, kasus-kasus kecil, seperti pencurian sandal, piring dan kasus kecil lainnya tidak akan disidangkan di pengadilan. MA akan menyiasatinya dengan pengaturan melalui revisi UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang MA yang saat ini sedang digodok di Komisi III DPR RI.
“Aturan soal itu sedang digodok dalam revisi UU No.3/2009 tentang MA oleh Komisi III DPR. Diharapkan, nantinya kasus kecil, seperti pencurian sandal maupun piring tidak lagi masuk pengadilan,” jelas dia
Dia menuturkan, dalam aturan baru itu, akan dimungkinkan adanya mediasi, hal yang selama ini hanya dikenal dalam kasus perdata.
Dasar pertimbangan pembuatan aturan baru itu adalah, aspek keadilan sosial yang harus jadi pertimbangan hakim dalam menyidangkan perkara. Menurut dia, kalau kasus kecil dinilai secara filosofis dan justifikasi kurang layak disidangkan, maka hakim akan menyarankan mediasi.
“Itu penal mediasi, demi hukum dan keadilan progresif dan restoratif,†papar dia.
Sebelumnya, awal bulan ini, Jaksa Agung Basrief Arief juga telah menyatakan bahwa kasus-kasus ringan tidak perlu di bawa ke pengadilan.
“Ini harus ada pengertian dari semua lini aparat penegak hukum, baik dari penyidik, jaksa penuntut umum maupun hakimnnya,” jelas dia.(EN/*)
Salam ….!
Saya setuju dg ide dan keputusan pak Agung Arief, kalau masalah ringan tidak di bawa ke pengadilan,tetapi tetap di selesaikan secara kekeluargaan tanpa harus kepengadilan.
1. kelemahan hukum indonesia selama ini adalah mudah di beli.
2. terlalu banyak pasal tanpa mempertimbangkan pemutusanya.
3. penegak hukum kurang pengertian.
terimakasih..!
yhw…
Kita memang bingung dengan hukum di Indoneaia ini pak. Keputusan MA sebagai keputusan tertinggi di negeri ini pun bisa tak punya gigi. Salah satu bukti broHulu ada keputusan MA No 263 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa proses Pilkada Nias Selatan tahun 2011 cacat hukum, maka oleh karena itu hasilnya harus batal demi hukum, ternyata keputusan tersebut tdk punya gigi “Hukum Gigi Ompong”. Inilah yang membuat masyarakat Indonesia banyak yang main hakim sendiri.