Mau Lulus Sarjana, Wajib Publikasikan Karya Ilmiah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan semua lulusan sarjana memublikasikan karya ilmiahnya sebagai syarat kelulusan.
Kebijakan itu, tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemdikbud bernomor 152/E/T/2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang kewajiban publikasi karya ilmiah.
Surat itu ditujukan kepada seluruh Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) seluruh Indonesia.
Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Dikti Djoko Santoso tersebut berisi tiga poin. Yakni:
1) Untuk lulus program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah.
2) Untuk lulus program Magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional, diutamakan yang terakreditasi Dikti.
3) Untuk lulus program Doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.
“Ketentuan baru ini, berlaku mulai kelulusan setelah Agustus 2012,†ujar Djoko di Jakarta, Jum’at (3/2/2012).
Menurut Djoko, seorang sarjana harus memiliki kemampuan dan menguasai tata cara menulis karya ilmiah yang baik. Selanjutnya, tambah dia, dengan mahir menulis secara ilmiah, tidak akan mengalami kesulitan dalam menulis karya ilmiah pada jenjang pendidikan berikutnya.
“Diharapkan, dengan aturan ini dapat menciptakan kuantitas dan kualitas karya ilmiah yang dihasilkan oleh Indonesia,†jelas dia.
Dia menjelaskan, faktor ketertinggalan dibandingkan dengan negara tetatangga seperti Malaysia dalam hal produksi karya ilmiah juga menjadi alasan dibalik lahirnya aturan baru tersebut. Berdasarkan data Kemdikbud, kata dia, jumlah karya ilmiah yang dihasilkan perguruan tinggi di Indonesia, hanya sekitar sepertujuh dari total karya ilmiah yang dihasilkan perguruan tinggi di Malaysia.
“Kita tertinggal jauh. Sehingga ini harus dipahami sangat mendesak. Karena jumlah karya ilmiah memiliki korelasi dengan pendapatan per kapita,” kata Djoko.
Djoko menjelaskan, untuk mahasiswa S1, bisa membuat berbagai makalah, termasuk ringkasan skripsi, kumpulan tugas ataupun hasil penelitian selama kuliah. Sedangkan untuk publikasinya, kata dia, tidak akan dipersulit. Mahasiswa S1 bisa menerbitkan jurnal ilmiahnya secara online. Hal itu, selain lebih praktis, juga mengantisipasi terbatasnya ruang publikasi seluruh makalah mahasiswa.
Pembuatan jurnal juga tidak akan dipersulit karena tidak perlu mengurus izin seperti pada zaman Orde Baru. Para pakar juga akan dilibatkan untuk mengawasi mutu karya ilmiah yang dipublikasikan. (EN/*)
yhw,,,,
kebijakan ini cukup bagus karna tujuanya baik serta meningkatkan kualitas SDM lulusan sarjana S1,S2,S3 anak indonesia dimasa yang akan datang sehingga dengan program ini kita bisa sama dengan negara luar yang maju dan SDM nya labih baik.
tapi bagaimana caranya kita akan publikasikan jika kita memiliki karya2 terentu? melalui media apakah yang terbaik? atau cara yang lain..
trimakasih ….
saoha golo..!
terlepas apakah alasannya cuma karena pengen bersaing sama negara tetangga atau enggak, keputusan ini cukup bagus dan masuk akal.
Cuman masalahnya, mahasiswa S1 sekarang kebanyakan kuliahnya cuman ngejar gelar aja. Karena sekarang perusahaan-perusahaan banyak yang pengen karyawan S1, makanya mereka kuliah. Dan mereka bukanlah akademisi, melainkan orang yang memiliki skill bekerja. Jadi sangat mungkin jika karya ilmiah yang mereka hasilkan nantinya tidak sebagus “karya ilmiah yang seharusnya”, karena mereka emang gak jago bikin karya ilmiah.
Berbeda dengan negara2x lain yang kalo nyari pekerja itu nyari skill dan pengalaman dan menomor duakan gelar kecuali untuk posisi2x yg sifatnya membutuhkan pengetahuan akademis.
Saya tertarik dengan tulisan anda menganai jurnal. Saya juga mempunyai berbagai kumpulan jurnal yang bisa anda kunjungi di Publikasi Sastra