
Suster Klara saat menerima Refenia dan ayahnya Ratakan Gulö di Laverna. (Foto: Doc. Suster Klara Duha)

Suster Klara saat menerima Refenia dan ayahnya Ratakan Gulö di Laverna. (Foto: Doc. Suster Klara Duha)
JAKARTA, Nias Online – Atraksi pagelaran budaya Bawömataluo 2011 yang akan digelar pada Jum’at-Minggu (13-15 Mei 2011), juga mendapat dukungan warga Nias Selatan di perantauan, termasuk yang berasal dari Desa Bawömataluo. Inisiatif menggelar acara itu dinilai sebagai terobosan yang bagus dan pas. Acara itu juga layak diteruskan bahkan ditiru oleh desa-desa lain yang memiliki potensi budaya. (more…)
JAKARTA, Nias Online – Mantan Bupati Nias Selatan, FL, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pencalonan dirinya pada Pilkada di Nias Selatan untuk periode 2011-2016. (more…)
Catatan Redaksi:
Minggu lalu, Kementerian Kesehatan merilis hasil riset tentang pembangunan kesehatan di hampir seluruh daerah di Indonesia. Hasilnya, Kabupaten Nias Selatan berada dalam kelompok 10 kabupaten/kota dengan indeks pembangunan kesehatan terbawah. Berikut berita lengkap soal riset itu seperti dikutip dari http://health.detik.com. (more…)
JAKARTA, Nias Online – Atraksi Pagelaran Budaya “Bawömataluo 2011” yang akan digelar pada 13-15 Mei 2011 ternyata tidak hanya mengakomodir atraksi budaya dari Desa Bawömataluo. Tetapi, juga atraksi budaya dari sejumlah desa melalui sanggar-sanggar budaya yang telah mendaftarkan diri. (more…)

Pak Dalisökhi Gea setelah dioperasi, diapit oleh Suster Klara, Firdaus Duha dan salah satu dokter berfoto sebelum meninggalkan RS Atmajaya, Pluit. (Doc. Suster Klara)
Oleh: Mathias J. Daeli
III
Mengenai Pilkada. Benar Pilkada  penting dan strategis dalam upaya keberhasilan penerapan Otda. Tetapi bukan yang tepenting dan bukan yang terstrategis. Yang terpenting dan terstrategis adalah “kesadaran (awareness, consciousness)†rakyat pada hak politiknya. Kelemahan demokrasi kita, rakyat jarang (tidak pernah) mendapatkan ajaran hidup berdemokrasi secara sistemik dan mengenali hak-hak sipil mereka bahwa kalau menyuarakan pikiran (dalam hal ini : memilih orang) itu adalah sebuah kebebasan dan bahwa yang pertama dan utama yang merobah nasib sendiri adalah diri sendiri. Rakyat yang tidak sadar mengenai hak sipilnya akan menjadi mangsa empuk dari pejabat-pejabat yang serakah, contoh  seperti yang telah disinggung di atas. Pilkada bukan akhir hak politik rakyat dalam hidup menegara. Rakyat tetap memiliki hak menuntut  (citizen lawsuit) penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pimpinan daerah, para elit masyarakat, dan LSM-LSM berkewajiban meningkatkan kesadaran rakyat pada hak-hak sipil mereka. Akan tetapi hal itu belum terlaksana  dengan baik karena pihak-pihak yang melibatkan diri dalam kehidupan politik lebih mengutamakan perjuangan perebutan jabatan publik dan atau proyek.
Dari berbagai indikasi, seperti hasil evaluasi Kementrian Dalam Negeri yang disinggung di atas, menunjukkan bagian terbesar pejabat daerah otonom berjuang merebut jabatan publik bukan karena “kesadaran†melainkan karena “ketertarikan (interestingness)†pada jabatan itu. Tertarik karena keinginan : berkuasa, popularitas, kehormatan diri dan keluarga, harta, dan kepentingan peribadi lainnya.
Seseorang  mencalonkan diri karena kesadaran ingin berbuat untuk kepentingan umum, maka sejak dini mempersiapkan diri memiliki kompetensi yang dibutuhkan dan mempersiapkan rakyat pemilih untuk memahami dirinya. Berjuang dengan kesadaran disertai dengan keyakinan pada kompetensi yang dimiliki,  relatif berdasar kekuatan sendiri. Kompetensi berdasar ilmu pengetahuan, politik, ekonomi, dan social . Berbekal kompetensi yang dimiliki ia menacalonkan diri. Karena kesadaran,  timbul keyakinan dan asumsi dasar baginya bahwa jabatan publik “sangat dinginkan†(desirable) dan “sangat diyakini†(believable) dapat diraih disertai tangungjawab akan tujuan yang hendak dicapai. Karena keinginan dan keyakinan tersebut, cita-cita menjadi  hidup dan memiliki kekuatan.
Sedangkan seseorang mencalonkan diri karena ketertarikan dan bukan karena kesadaran, menempuh segala cara agar terpilih dalam Pilkada. Timbullah  politik transaksi alias jual-beli untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Pada saat bersamaan muncul banyak demagog atau pembohong politik. Demi meraih dukungan untuk menduduki jabatan kepala daerah, mereka mengumbar janji untuk berjuang demi kemakmuran dan kesjahteraan rakyat, menggratiskan pendidikan, atau menjamin pengobatan bagi rakyat miskin. Begitu terpilih, ternyata mereka ingkar janji dan tidak berbuat apa-apa untuk rakyat. Mindset atau cara pikir calon seperti ini bukan untuk berupaya bagaimana : menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat setelah terpilih. Dibalik yang dipidatokan menggunung kepentingan peribadi mengenai “popularitas, kuasa, dan hartaâ€.  Kesadaran panggilan nurani berjuang untuk rakyat bukanlah yang utama baginya. Itulah yang kian merajalela di Indonesia belakangan ini sebagaimana berlangsung dalam pemilihan umum kepala daerah.
â€Dalam politik jual-beli, para calon kepala daerah menawarkan uang kepada rakyat agar memilihnya. Atau ada tawaran dari kelompok tertentu, kalau mau jadi kepala daerah, kami dukung, tetapi proyek ini-itu berikan kepada kami. Salah satu akibatnya adalah akan lahir para pemimpin yang terpilih karena uang, tetapi berkemampuan rendah. Para pejabat semacam itu sulit diharapkan untuk bisa mendorong reformasi, penegakan hukum, palayanan yang baik kepada publik atau memperkuat demokrasi. â€Bagaimana mau bicara penegakan hukum dan demokrasi kalau para pejabat itu rata-rata hanya mengerti persoalan teknis semataâ€. Demikian yang diungkapkan oleh Mahfud Ketua MK pada “Kuliah Umum Demokrasi†di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (5/4).
Yang diungkapakan Ketua MK itu bukan suatu teori atau hipotese melainkan  factual gambaran dari sebagian besar perkara pemilihan umum kepala daerah (pilkada) yang masuk ke MK selama beberapa tahun terakhir yang berkaitan dengan jual-beli suara. Para pemenang Pilkada digugat karena diduga memanfaatkan uang demi meraih suara pemilih.
IV
Bagaimana dengan Otda dan Pilkada di Pulau Nias ? Di atas telah dikatakan bahwa tulisan pendek ini tidak timbul dari semangat penilaian khusus terhadap penerapan Otda. Tetapi biasa saja dari pandangan seseorang yang menaruh minat pada Otda. Pilkada telah berlangsung dan selamat dari sudut hukum konstitusioanl. Apakah para calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota mencalonkan diri karena kesadaran atau karena ketertarikan pada jabatan public yang diincarnya itu ? Dan mengenai kompetensi kepala daerah yang baru terpilih dan mutu sepak terjang baik atau buruk kepala daerah yang digantikannya bukan objek penulisan tulisan ini. Tidak mutlak pemerintah daerah yang sebelumnya buruk. Meskipun hanya “ezai sa’a†(sebesar kuku) kepala daerah yang lama meninggalkan jejak yang baik. Dan, lumrah, rakyat berharap pimpinan daerah yang baru terpilih lebih baik dari yang digantikannya. Rakyat mengharap kepala daerah yang baru terpilih melaksanakan janji-janji yang dipidatokan ketika berkampanye. Jangan ketularan apalagi mengembangkan penyakit kronis masyarakat yang disebutkan di atas.
Pengalaman adalah guru terbaik dan karenanya jangan berlindung dibalik slogan “pemilihan dalam negara demokrasiâ€. Apabila kita sungguh berjuang dalam koridor kepentingan umum, maka harus menyadari bahwa bagian terbesar rakyat Nias, pada taraf pendidikan dan pengetahun dewasa ini, tidak memahami sungguh makna Pilkada. Yang ada dalam pikiran rakyat sederhana, bukan Otda bukan Pilkada  melainkan pimpinan yang mampu memberi mereka rasa aman dan adil dalam usaha mereka mencari nafkah sehari-hari. Tujuan luhur Otda seperti yang disebut dalam UU pasti hanya bagian kecil dari rakyat (mungkin hanya beberapa) yang mengetahui melalui : pernah mendengar atau membaca ketentuan hukum mengenai Otda itu. Persyaratan yang dimiliki seseorang untuk dapat mencalonkan diri dalam jabatan kepala daerah Kabupaten atau Kota sebagian terbesar rakyat tidak tau. Mereka mungkin mengenal salah seorang calon tetapi tidak mengetahui apakah calon tersebut memiliki kompetensi cukup untuk menduduki jabatan kepala daerah. Bagian terbesar pemilih (niha mbanua) “tertarik†pada Pilkada karena acara yang disajikan waktu kampanye. Atau ada temannya yang mengajak. Atau mengenal atau ada hubungan keluarga dengan salah satu calon. Atau karena mendapat imbalan tertentu dari pihak tertentu. Dipastikan pula bahwa hanya sebagian kecil, sekali lagi bagian terkecil dari rakyat yang memberi perhatian pada program (kalau ada) yang disampaikan oleh masing-masing calon. Boleh saja oleh elit politik mengatakan kehadiran rakyat itu sebagai “pesta demokrasiâ€, akan tetapi sangat tidak etis mempersalahkan rakyat pemilih apabila kepala daerah gagal atau buruk dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Namun di atas semuanya itu, telah  disinggung bahwa masalah utama dari Otda bukanlah pemilihan kepala daerah. Bukan pula pemilihan anggota DPRD atau penetapan pejabat-pejabat daerah. Akan tetapi “kesadaran†rakyat dan masyarakatnya mengolah kebebasan membangun daerah yang lahir dari otonomi. Kesadaran menumbuhkan kesatuan pandangan mengenai pembangunan yang ingin dilaksanakan dan cara bagaimana melaksanakannya. Untuk itu dapat diajukan pertanyaan penting untuk disadari semua pihak :
Upaya menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas yang menjadi inti dari artikel pendek ini. Kaum intelektual dan atau pemerhati ketertinggalan pembangunan Nias lainnya, layak bertanya : Apa yang dapat saya lakukan dan kami lakukan bersama untuk menyadari semua itu ? Kesungguhan memikirkan pertanyaan itu membentuk cara berpikir bersama untuk mencari solusi masalah pembangunan di Pulau Nias. Kalau ada kesadaran ingin  memanfaatkan kebebasan membangun berdasar otonomi daerah, maka dengan  tingkat pembangunan yang telah dicapai di Pulau Nias dewasa ini, pada hemat penulis hendaklah seluruh potensi yang tersedia dan terbatas disasarkan terutama pada:
Yang disarankan di atas ditarik dari pengalaman yang kita lihat dalam pelaksanaan pembangunan di negara kita dewasa ini. Praktek pelaksanaan pembangunan kita  tidak mencari solusi sampai pada akar masalah sesungguhnya yaitu kemiskinan. Sebaliknya membangun industri manufaktur seputar kota-kota besar. Desa dibiarkan dan berdampak  penduduk pedesaan mengalir ke kota mencari hidup dan lahan pertanian terbengkalai atau merosot produksinya. Sehubungan dengan ini, usaha yang serius-sistemik mencari sebab-sebab dan solusi yang tepat sangat dibutuhkan. Perasaan ketidak-pastian, perasaan tak tahu arah, perasaan tak tahu tujuan, yang dapat menjurus pada hilang kepercayaan terhadap diri sendiri harus ditinggalkan. Setelah pemekaran dengan otonomi menjadi kenyataan , maka bukan pertanyaan lagi : Apakah masyarakat Nias sudah siap atau belum siap menerima pemekaran wilayah dengan otonomi ? Harus siap menerima dan memahami otonomi untuk diterapkan dalam membangun !
Jadikan otonomi sarana  ekspresi keinginan masyarakat Nias turut serta secara aktif dalam sejarah kehidupan sendiri dalam bermasyarakat dan bernegara, malah dalam mendunia. Menjadi daerah otonomi lahir dari kepercayaan bahwa masyarakat Nias  sanggup membangkitkan kekuatan sendiri yang akan memungkinkan untuk menempatkan diri sejajar dengan suku-suku lain dalam negara Indonesia.
Karena itu peranan kepala daerah, para pejabat birokrat lainya , tokoh-tokoh masyarakat, LSM-LSM, dan kaum intelektual masyarakat Nias sangat penting dan strategis. Kemampuan kepala daerah, DPRD, dan elit birokrat lainnya mengartikulasikan cita-cita itu dengan sederhana dan mudah dimengerti sangat diperlukan, sehingga orang lain mampu memahami dan terinspirasi untuk bertindak mewujudkannya. Mereka harus sungguh-sungguh memiliki kesadaran mengenai otonomi dan tujuannya serta menyadari perlunya kesatuan pemahaman mengenai itu. Harus menghindari kesadaran palsu (Camus) seperti yang sering kita lihat pada orang-orang yang memperjuangkan kepentingan sendiri atau kepentingan kontemporer dengan dalih kepentingan umum malah kadang juga dilakukan atas nama Tuhan meskipun dibalik dalihnya itu menggunung taktik memperkaya diri atau menambah kuasa.
Jakarta, Minggu Palma 2011
-o0o-
Oleh : Mathias J. Daeli
I
Kwartal akhir tahun 2010, mungkin ada yang lebih awal,  Ono Niha (masyarakat Nias) atau yang ada kaitan kefamilian  dengan Ono Niha mengarahkan perhatian pada pelaksanaan Pilkada di TanŠNiha atau Pulau Nias. Pilkada yang dilaksanakan pertama kali setelah Pulau Nias mekar menjadi daerah otonom : 4 Kabupaten (Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat) dan 1 Kota Madya GunungSitoli. Dengan Pilkada ini masyarakat Nias memiliki cara yang legal konstitusional memilih sendiri pimpinan daerahnya. Meskipun pelaksanaan Pilkada ini tidak selancar seperti diharapkan, artinya terdapat kerikikil-kerikil baik yang bersifat administrasi, moral, politik, dan etis namun telah selamat secara hukum. Empat Bupati dan satu Walikota beserta Wakil-wakil telah terpilih untuk menjadi kepala daerah otonom di wilayah masing-masing. Untuk itu saya menyampaikan ucapan YA’AHOWU kepada 4 Bupati/Wakil Bupati dan 1 Walikota/Wakil Walikota Pulau Nias yang baru terpilih dan kepada seluruh Rakyat Nias – pemilih.
Sebelum melanjutkan, menyampaikan perlu diketahui sudut pengamatan tulisan pendek  ini ditarik tidak dari semangat primodial. Meskipun  Pulau Nias dipandang dari satu nafas kesatuan budaya namun dalam NKRI Pancasila. Masyarakat Nias jaya Indonesia jaya. Tidak juga dari semangat penilaian khusus terhadap penerapan Otda dan proses Pilkada.  Tetapi biasa saja dari pandangan seseorang yang menaruh minat pada Otda. Dan perhatian lebih khusus dalam upaya menarik minat dan kesepahaman bersama mengenai Otda dengan Pilkada  – yang mudah disebut penerapan demokrasi (Pancasila) tetapi mudah pula terjebak kearah penyimpangan.
Mengapa hal ini perlu ? Karena, Otda dan Pilkada hanya sarana untuk usaha mencapai tujuan pembangunan yang manusiawi.  Otda dan Pilkada bukanlah tujuan akhir perjuangan. Pulau Nias boleh bangga proses menjadi daerah otonomi 4 Kabupaten dan 1 Kota Madya relatif lancar. Tetapi masyarakat Nias harus positif menanggapi Otda.  Bagaimana memanfaatkan “kebebasan membangun†berdasar otonomi dengan sebaik-baiknya untuk mengejar ketertinggalan pembangunannya ?   Bagaimana masyarakat Nias menanggapi permasalahan-permasalahan yang timbul dari otonomi daerah  termasuk pemekaran itu ? Apa yang harus dilakukan ? dan Bagaimana melakukannya ? Pernah saya katakan bahwa “ Kalau ditanya kepada saya apa jawaban atas pertanyaan tersebut , terus terang saya tidak tau. Saya memiliki bayangan jawaban. Tetapi jelas bahwa, “bayangan†bukan jawaban. Tetapi kalau ditanya kepada saya sekarang ini : Nilai apa yang paling penting dipegang dan dikembangkan oleh masyarakat Nias  dalam menghadapi keterpurukan, tantangan-tantangan , dan hambatan-hambatan masa depan ? maka jawaban saya ialah keberanian untuk merasa optimis berdasar kesadaran dan keyakinan bahwa yang pertama dan utama yang merobah nasib sendiri adalah diri sendiri†(lihat: Mengelola Kebebasan (Tantangan Bagi Masyarakat Ono Niha)  oleh : Mathias J.Daeli , Niasonline.net). Spritualitas itu sejalan dengan gagasan dasar Otda.
Karena itu pemahaman pengertian dan tujuan pemekaran dengan otonomi penting untuk implementasi. Disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa cita-cita yang dituju melalui otonomi itu dapat diraih. Sosialisasi menggugah dan mengembangkan kesadaran (awareness) dan semangat kebersamaan masyarakat Nias yang disimbolkan nilai fabanuasa (persaudaraan) yang selalu menjunjung tinggi keluhuran nilai bahwa : “Aoha noro nilului wahea, aoha noro nilului waoso. Alisi tafadayadaya, hulu tafawolowolo. He Awöni he eho, aoha nilului zato. He ha tugala silimo, abua sibai na ha yao†(lihat : Niasisland.com, Article no.206, tanggal 19 Nopember 2005 oleh M. J. Daeli). Kesepahaman menumbuhkan tekad untuk mewujudkan nilai-nilai itu. Dirumuskan dalam konsep tujuan terukur dan konsep kesepahaman langkah-langkah konkrit. Atas dasar kesadaran, rakyat bergerak bersama melalui lembaga demokrasi untuk menyusun rencana, memilih strategi, dan melakukan tindakan untuk meraih yang dicita-citakan, sehingga otonomi daerah yang dimiliki  bukan sekedar simbol. Sebaliknya apabila masyarakat Nias tidak menyadari makna otonomi daerah dan berjuang memilikinya hanya karena ketertarikkan (interestingness) supaya tidak disebut ketinggalan zaman atau prestise,  maka mudah terjebak dalam penyimpangan dan Otda benar-benar menjadi hanya simbol.
Dengan kesadaran, mau tidak mau masyarakat Nias melakukan evaluasi diri. Bertanya pada diri: Apa yang menjadi cita-cita bersama ? Bagaimana cara mencapainya ? Apa potensi yang dimiliki ? Sarana apa yang telah dimiliki dan yang tidak dimiliki ? dan sebagainya. Pokoknya inventarisir: kekuatan, hambatan, dan tantangan ! Sehingga yang diinginkan dan cara untuk mencapainya berdasar kesadaran (awareness) yang merupakan refleksi keyakinan-keyakinan dan asumsi-asumsi dasar tentang segala hal : kemanusiaan, ilmu dan teknologi, ekonomi, politik, seni budaya, dan etika. Sadar bahwa tidak ada seorang pun yang seorang diri akan mencakupi seluruh permasalahan Otda, dan memberi solusi yang tepat. Perlu dimungkinkan diskusi, untuk menguji, mengoreksi dan memperkembangkan ide-ide yang timbul demi kristalisasi pemikiran yang nanti menjadi titik tolak untuk langkah berikutnya. Sebab itu dalam tulisan saya “Sebaiknya Yang Kita Lakukan “ (lihat : Situs Ya’ahowu, 1 Agustus 2006), saya katakan bahwa “ pencarian jawaban-jawaban masalah-masalah terkait masyarakat Nias, mau tak mau harus merupakan suatu proses kolektifâ€. Dalam hubungan ini dengan dasar kesatuan budaya dan posisi geografis pulau Nias di mana kepentingan masyarakat tidak jarang saling berimpit, komunikasi-sinergi – saling membutuhkan  antar tokoh-tokoh pemerintahan dan tokoh masyarakat 5 daerah otonom sangat vital diperlukan.
II
Undang-undang Otda dibuat bertujuan memperbaiki negeri ini. Secara makro gagasan dasar kebijakan otonomi daerah untuk menggairahkan semangat membangun dari rakyat. Sebagai upaya konstitusional pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan kepada daerah  mengembangkan ekonominya. Kebijakan dasar itu bertolak dari pandangan bahwa pada dasarnya hidup dan nasib manusia tergantung kepada apa yang dilakukannya sendiri, yaitu kemampuan untuk memilih dan mengolah kemungkinan yang terdapat di dunia ini. Oleh karena itu, tidak ada seorang, kelompok, golongan yang mau dijajah atau ditindas oleh siapapun dan oleh golongan mana pun.
Dengan Otda segala kegiatan pemerintahan daerah semakin bersentuhan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar rakyat/masyarakat menuju peningkatan kesejahteraan. Mendekatkan akses pelayanan publik kepada rakyat diasumsikan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik tersebut. Daerah otonom memiliki kebebasan kewenangan mengatur/mengelola pemerintahan sendiri dan mengelola keuangan daerah sendiri serta dengan makin dekatnya akses pelayanan publik dan rentang kendali (span of control) pemerintahan. Secara ideal, bagi rakyat Otda merupakan sarana legal usaha mewujudkan refleksi keyakinan-keyakinan dan asumsi-asumsi dasar tentang kemanusiaan, kemauan, dan kemampuan di bidang ekonomi, politik, seni budaya, dan etika dalam hidup menegara kesatuan Republik Indonesia. Berpartisipasi aktif membangun daerah sendiri berarti aktif membangun negara bangsa. Aspirasi rakyat daerah digairahkan untuk membangun daerah sendiri demi kejayaan Negara kesatuan RI.
Kebebasan untuk menentukan nasib sendiri merupakan nilai kemanusiaan yang luhur dari kemerdekaan. Memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk bertindak atas dirinya dalam mempertahankan dan memberikan kenyamanan dalam hidup yang merupakan makna dan tujuan dari “pembangunanâ€. Pembangunan yang yang manusiawi bukan hanya demi pembangunan berkelanjutan (sustainable development) melainkan pembangunan demi kelangsungan hidup (sustainable lifehood). Karena itu, dalam setiap pelaksanaan pembangunan, pertimbangan skala prioritas dan unsur keadilan, serta partisipasi dan keterlibatan warga hal yang sangat penting. Pembangunan berfungsi merangsang masyarakat sehingga gerak majunya menjadi mandiri, berakar pada dinamika masyarakat sendiri dan dapat bergerak atas kekuatan sendiri. Inilah yang dimotivasi oleh otonomi daerah. Konsep aksi ini berdasar pada asumsi bahwa kreativitas dan inisiatif rakyat adalah sumber utama pembangunan. Kesejahteraan masyarakat baik material maupun immaterial menjadi fokus tujuan pembangunan. Dalam setiap aktivitasnya, masyarakat lokal dilibatkan dalam mendefinisikan kebutuhan dan kesempatan hidupnya. Implikasinya, instrumen-instrumen pembangunan adalah kebebasan politik, hak akan fasilitas ekonomi, ruang gerak social, dan transparansi. Jadi jelas Otda merupakan hak rakyat daerah. Bukan hak pejabat di daerah. Juga bukan hak daerah dalam pengertian wilayah tertentu.
Konsekuensi logis dari cara pandang di atas adalah bahwa : a. pemberian otonomi bagi daerah adalah sebagai agenda demokratisasi kehidupan NKRI , b. otonomi daerah disadari sebagai instrumen demokrasi dalam rangka mempertahankan keutuhan negara dan bangsa Indonesia yang pluralistis, c. otonomi daerah bukan tujuan, melainkan cara untuk mewujudkan cita-cita nasional , d. yang otonom adalah rakyat daerah dan bukan pejabat PEMDA dan juga bukan daerah dalam pengertian wilayah tertentu, e. sebagai hak demokratis otonomi daerah bukan sekadar sebagai persoalan “penyerahan urusan†atau pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, karena penyerahan urusan atau pelimpahan kewenangan hanyalah instrumen administratif bagi implementasi hak daerah, f. dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah bersifat komplementer saling membutuhkan dan bukan lagi dilihat daerah sebagai subordinasi pusat – dalam pengertian saling membutuhkan secara timbal balik.
Menurut UU No. 22 Tahun 1999, Propinsi, Kabupaten, ataupun Kota masing – masing berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai kewenangan menurut prakarsa sendiri dan berdasar aspirasi masyarakat. Tidak mengenal lagi penjenjangan (hierarki) daerah Propinsi sebagai Daerah Tingkat I atasan Daerah Tingkat II. Tidak lagi mempunyai hubungan hierarki satu sama lain seperti diatur dalam UU No. 5 Tahun 1974. Kepala daerah otonom menjadi pejabat pimpinan yang bertanggungjawab atas jalannya pemerintahan berdasar aspirasi rakyat. Dengan adanya otoritas seperti ini di tangan Kabupaten atau Kota diharapkan dapat mengembalikan dan mengembangkan harga diri daerah-daerah. Hal mana akan membuat daerah otonomi menjadi dewasa ketika harapan harus berkompromi dengan kenyataan. Karena itu pelaksanaan Pilkada penting dan strategis dalam penerapan Otda. Rumusan yang tidak sulit dipahami dengan logika sederhana.
Masalah utama bukan pada rumusan gagasan atau pada rumusan perencanaan melainkan pada implementasi oleh manusia. Apakah mindset atau cara pikir rakyat, kepala daerah, dan para pejabat daerah otonom lainnya sesuai yang dibutuhkan kebijakan Otda itu ?  Bagi sebagian terbesar rakyat, karena keterbatasan pendidikan dan pengetahuan, Otda boleh dikatakan terbatas dalam pemahaman  untuk memudahkan mencari makan sehari-hari. Karena itu “terkesanâ€, bagi mereka (niha mbanua) dengan Pilkada hak politiknya eksis sudah.
Kesederhanaan cara berpikir rakyat ini, justru secara politik sering  dimanipulir demi, oleh, dan untuk kepentingan elit daerah. Aspirasi masyarakat yang seharusnya landasan bagi pengelolaan pemerintah daerah diabaikan. Kepala daerah otonom menafsirkan rumusan kewenangan “prakarsa sendiri†menurut UU No. 22 Tahun 1999 itu sebagai kehendak sendiri dan mengelola birokrasi di daerah sesuka-sukanya. DPRD yang seharusnya penyalur aspirasi masyarakat tidak berbuat apa-apa karena mengutamakan kepentingan sendiri atau kepentingan partai yang mengusungnya. Pengangkatan pegawai baru dan mutasi pegawai oleh kepala daerah dilakukan sesukanya. Beberapa contoh kita ketahui dari pemberitaan media massa. Guru SD yang kebetulan famili Bupati dijadikan Kepala Dinas. Pengangkatan dan pemindahan pejabat tidak memperhatikan kepentingan dinas, pendidikan dan atau riwayat hidup  PNS yang bersangkutan , tetapi sesukanya kepala daerah berdasarkan hubungan kekerabatan, koncoisme, atau siapa yang berani bayar uang jutaan rupiah. Tidak aneh anggota keluarga Bupati atau Walikota seperti : isteri atau anak atau anggota keluarga lainnya menjadi agen penjualan jabatan. Praktek jual beli jabatan di pemerintah daerah itu , diakui oleh kementerian Dalam Negeri. “Memang ada, karena ada diantara kepala daerah itu, harus mengembalikan sejumlah dana (untuk biaya PILKADA) yang bisa saja bersifat talangan. Maka bisa dipastikan yang bersangkutan akan berupaya mengembalikannya, antara lain dengan menentukan harga kursi untuk sebuah jabatan,†ujar Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek di kantornya, beberapa bulan lalu (Andi Ansyori, Dampak “Otda†Jual Beli Jabatan†, Republika 15 February 2011). Yang lebih lucu dan memalukan apabila mereka saling tuduh. Bupati setelah ditahan KPK melaporkan bahwa wakilnya korupsi juga. Mengapa tidak melapor sebelum menjadi tersangka ? Mana tanggungjwabmu sebagai Kepala ? Apakah karena Bupati sendiri korupsi maka Wakil Bupati  menjadi korupsi ?
Dampaknya, Otda yang mulanya diasumsikan sebagai upaya pemerintah pusat untuk lebih memberdayakan masyarakat dengan mengurangi sentralisasi hasil sumber daya alam (SDA) daerah, ternyata dijadikan lahan basah di mana praktik tindak pidana korupsi berlangsung. Selain itu peran pemodal sangat besar. Di mana, pemilik modal dapat menguasai daerah, hal ini sudah terbukti di beberapa daerah. Harapan alokasi DAU melalui Otda untuk pembangunan daerah dikorupsi dengan berbagai cara. Harapan dengan Otda rakyat mendapatkan pelayanan lebih baik ternyata para elit birokrat bermental feodal.
Muncul (dan menonjol) rezim feodal lokal yang bergaya raja-raja baru penguasa daerah setempat. Para penguasa baru ini, dengan berlindung dibalik wewenang sebagai daerah otonomi, seakan kebal hukum termasuk kroni-kroninya. Mereka menguasai sebagian besar aset dan fasilitas, sumber daya alam  dan sumber daya lainnya. Kuantitas dan kualitas korupsi pun meningkat melibatkan struktur yang paling dekat dengan rakyat, mulai dari desa hingga kabupaten-kota. Karena kemampuan yang kurang  dan mindset yang menyimpang, tidak sedikit program otonomi daerah menemui kegagalan bahkan menimbulkan kemerosotan. Pengalaman penyelenggaraan pemerintahan di daerah otonom baru termasuk pemekaran selama ini, penyakit kronis masyarakat seperti : KKN, sifat feodalisme, dan cenderung boros mewabah sehingga aparat birokrasi tampak menjadi benalu yang membebani kehidupan rakyat dan keuangan negara. Semakin terjadi kesenjangan kualitas pembangunan manusia, menurunnya kualitas lingkungan sebagai dampak eksploitasi yang tidak terkendali dan cenderung tidak bertanggungjawab. Evaluasi pelaksanaan Otda oleh Kementrian Dalam Negeri menunjukkan 80 persen daerah pemekaran berkategori buruk (Kompas, 12 April 2011). Bahkan kadang implementasi Otda menjadi ancaman keharmonisan kehidupan berbangsa dan bernegara karena di belakang proses otonomi daerah bergelora semangat sentimen kedaerahan, mengerasnya isu putra daerah, dan makin merebaknya politik etnisitas yang mengarah pada masalah SARA. Faktual  yang kita temui dalam penerapan Otda sampai dewasa ini.
Bersambung.

"Telau Lasara" yang ada di sisi kiri dan kanan tangga menuju Desa Bawömataluo (Foto: Doc. Etis Nehe)
“Telau Lasara itu, merupakan kepala sejenis binatang khayalan/imajinasi yang mengekspresikan keperkasaan,†jelas dia kepada Nias Online di Jakarta, Selasa (19/4/2011).
Acara selama tiga hari itu juga telah dipersiapkan dengan baik. Pada hari pertama, Jum’at (13/4) sore akan diisi dengan acara pembukaan. Pembukaan direncanakan, bila tidak oleh Gubernur Sumatera Utara, akan dilakukan oleh Bupati Nias Selatan. Selanjutnya, acara puncaknya pada Sabtu-Minggu (14-15/5/2011).
Hikayat menjelaskan, beberapa atraksi budaya yang digelar pada acara itu adalah atraksi yang selama ini sudah jarang ditampilkan atau disaksikan. Di antaranya, acara fadöli hia yang akan dilakukan pada malam hari. Menurut dia, acara itu selama ini dipersepsikan sebagai acara penyambutan tamu, padahal juga sebagai tarian ucapan syukur. Tarian fadöli hia itu dengan sedikit polesan, akan ditampilkan kembali. “Dulu waktu saya kecil, acara itu biasa dilakukan. Nanti, dari empat penjuru desa, warga berarak dengan membawa lampu. Kemudian bertemu semua di depan Omo Sebua,†kata dia.
Acara lainnya, selain tari perang, hombo batu juga akan disemarakkan dengan penampilan sanggar-sanggar musik dan dance. Musik Feta Batu temuan Hikayat sendiri, juga akan mendapat sesi sendiri.
Juga akan ada atraksi tari perang yang tidak seperti selama ini biasa disaksikan. Bila selama ini peserta tari perang langsung berkumpul di halaman tengah desa di depan Rumah Adat (Omo Sebua), kini semua akan standby di rumah-rumah. Setelah ada pemukulan kentungan raksasa sebagai panggilan, semua akan turun dan keluar dari rumah menuju halaman tengah desa dan memulai atraksi tari perang.

Tangga Menuju Desa Bawömataluo. Setelah Kelompok Anak Tangga Pertama, Tangga Berikutnya Diapit oleh Dua Telau Lasara. (Foto: Doc. Etis Nehe)
Panitia juga telah menyiapkan akomodasi berupa penginapan warga yang layak bagi tamu. Meski begitu, jangan membayangkan pengingapan dengan pelayanan penuh. Hanya sekedar tempat untuk menginap. Penginapan ini memang tidak gratis, pengguna diharapkan membayar sekedarnya untuk penyiapan tikar dan toilet.
Informasi lebih lanjut mengenai detil acara ini, akan kami tayangkan pada situs ini. Atau, bila membutuhkan informasil langsung, bisa menghubungi Bapak Hikayat Manaö di 081397993958. (EN)

Suster Klara dan Bayi Vincensius usai diterima di Balai Pengobatan St. Margaretha, Laverna, Gunungsitoli. (Foto, Dokumentasi Suster Klara Duha)
BAPPENASNEWS – Ada hal menarik dari statistik kecelakaan lalu lintas jalan di wilayah kerja Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya). Sepanjang Januari-Februari 2011, tercatat sekitar 68,71% dari 946 pelaku kecelakaan adalah karyawan swasta. Dan dari total 1.536 korban kecelakaan, sekitar 81,45% adalah karyawan swasta. (more…)
JAKARTA — Gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Nias masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan dua pasangan calon yakni Damili Gea-Aluizaro Teleumbanua dan Faigiasa-Ronal Zai. Gugatan kedua pasangan itu telah didaftarkan ke MK pada Rabu (13/4).
Langkah gugatan ke MK ini dibarengi dengan laporan ke KPU Pusat dan Bawaslu. Kedua pasang calon itu mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Nias. Dugaan ini juga merupakan bagian materi gugatan ke MK.
Kepada wartawan di Jakarta, kemarin, Damilir Gea menjelaskan, pihaknya telah menemukan fakta-fakta adanya keberpihakan KPU Nias pada pemilukada 5 April 2011, yang akhirnya menguntungkan pasangan nomor urut 2, Sokhiatulö Laoli-Arosökhi Waruwu.
“Keberpihakan KPU Nias terlihat jelas dari alat peraga resmi yang dikeluarkan nyata-nyata mengarahkan pemilih memilih pasangan calon nomor urut 2,” ujar Damili.
Selain itu, Damili juga menyebutkan adanya dugaan keberpihakan PNS dan perangkat desa yang diarahkan mendukung pasangan calon tertentu.
Masalah temuan adanya daftar pemilih tetap (DPT) yang memuat nama ganda dan memuat nama orang yang sudah meninggal dan dibawah umur menjadi pemilih, juga menjadi dasar diajukannya gugatan ke MK. Bukti yang diserahkan ke MK juga mengenai temuan adanya pengerahan massa dari luar Kabupaten Nias untuk memilih.
Tim Damilira-Aluizaro juga menemukan beberapa pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Ditemukan juga Termasuk pemberian suara yang diwakilkan kepada orang lain.
Dia menyebut kasus di di TPS di desa Akhelawe. Di TPS ini jumlah pemilih di DPT 390 pemilih. Tingkat partisipasi pemilih hampir seratus persen, yakni 388 pemilih. Padahal dari DPT itu diketahui 5 orang telah meninggal dunia dan 27 orang telah pindah ke kota lain diluar Kabupaten Nias.
Menurutnya, hal itu membuktikan adanya orang yang secara sengaja menggunakan hak politik orang lain untuk kepentingan salah satu pasangan calon.
Seperti diketahui, dalam pemilukada Nias yang dikuti empat pasangan calon, KPU NIas menetapkan pasangan Sokhiatulö Laoli-Arosökhi Waruwu sebagai pemenang. Hanya saja, prosesnya belum selesai karena masih ada gugatan di MK. (sam/jpnn)
Sumber: Situs JPNN, Kamis 14 April 2011.
MEDAN, KOMPAS.com–Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, menambah satu koleksi situs megalit temuan di Desa Saita Garamba, Kecamatan Gidö yang merupakan peninggalan sejarah di kepulauan tersebut.
Penjaga Anjungan Pameran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias di Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), Olin Bobby (24), di Medan, Selasa, mengatakan, temuan megalit itu suatu kebanggaan untuk masyarakat daerah tersebut.
Struktur situs megalit itu, katanya, cukup beragam antara lain berbentuk kuburan leluhur dibuat dari tumpukan batu-batu, bentuk “ni’ogadi”, dan “behu”.
“Batu megalit tersebut saat ini dilindungi dan dilestarikan oleh Pemkab Nias, sehingga peninggalan bersejarah itu tetap terawat dengan baik dan tidak dirusak oleh manusia,” kata Olin yang juga mahasiswa FISIP Universitas Sumatera Utara itu.
Ia menjelaskan, situs megalit Saita Garamba itu hasil temuan masyarakat. Mereka selanjutnya melaporkan temuan itu kepada pemkab setempat.
Pemkab Nias menangani situs bersejarah itu antara lain menjadikan sebagai objek wisata budaya untuk memajukan pariwisata di daerah tersebut. “Situs Batu Megalit Saita Garamba ini berada lebih kurang 34 kilometer dari Kota Gunung Sitoli,” katanya.
Megalit Lahemo dan Maliwa’a
Data yang diperoleh, Pemkab Nias sebelumnya hanya memiliki dua situs megalit yakni Situs Batu Megalit Lahemo di Desa Lahemo, Kecamatan Gidö dan Situs Batu Megalit Maliwa’a, di Kecamatan Idanögawo.
Di antara kumpulan batu-batu Situs Batu Megalit Lahemo terdapat beberapa batu dengan bentuk unik yaitu batu megalit Saita Gari Tuada Ho (tempat sangkutan pedang Tuada Ho,red).
Batu megalit itu berukuran cukup besar, terdiri atas dua lempengan batu yang persis sama dengan memiliki celah (di celah itu Tuada Ho menyangkutkan pedangnya yang cukup besar, red).
Selain itu, batu besar di tanah yang di atasnya terdapat bekas telapak kaki Tuada Ho. Lokasi bersejarah itu lebih kurang 32 kilometer dari Kota Gunung Sitoli.
Struktur batu Megalit Maliwa’a cukup bervariasi antara lain berbentuk “ni’ogadi” dan “behu”. Lokasi batu megalit tersebut lebih kurang 42 kilometer dari Kota Gunung Sitoli.
Kabupaten Nias pascapemekaran pada 2009, memiliki sembilan kecamatan (sebelumnya 34 kecamatan, red.) yakni Gidö, Idanögawo, Bawölato, Ulugawo, Ma’u, Somolo-molo, Hiliserangkai, Botomuzöi, dan Hiliduho, dengan luas wilayah 980,32 kilometer persegi dan jumlah penduduk 127.415 jiwa, beribukota di Gunung Sitoli.
Kabupaten Nias dapat dicapai dengan kapal laut dari Pelabuhan Laut Sibolga menuju Pelabuhan Laut Gunung Sitoli atau pesawat dari Bandara Polonia Medan menuju Bandara Binaka Gunung Sitoli.
Sumber: Kompas, 13 April 2011