Pulau Nias – Otda dan Pilkada (Bagian I dan II)
Oleh : Mathias J. Daeli
I
Kwartal akhir tahun 2010, mungkin ada yang lebih awal,  Ono Niha (masyarakat Nias) atau yang ada kaitan kefamilian  dengan Ono Niha mengarahkan perhatian pada pelaksanaan Pilkada di TanŠNiha atau Pulau Nias. Pilkada yang dilaksanakan pertama kali setelah Pulau Nias mekar menjadi daerah otonom : 4 Kabupaten (Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat) dan 1 Kota Madya GunungSitoli. Dengan Pilkada ini masyarakat Nias memiliki cara yang legal konstitusional memilih sendiri pimpinan daerahnya. Meskipun pelaksanaan Pilkada ini tidak selancar seperti diharapkan, artinya terdapat kerikikil-kerikil baik yang bersifat administrasi, moral, politik, dan etis namun telah selamat secara hukum. Empat Bupati dan satu Walikota beserta Wakil-wakil telah terpilih untuk menjadi kepala daerah otonom di wilayah masing-masing. Untuk itu saya menyampaikan ucapan YA’AHOWU kepada 4 Bupati/Wakil Bupati dan 1 Walikota/Wakil Walikota Pulau Nias yang baru terpilih dan kepada seluruh Rakyat Nias – pemilih.
Sebelum melanjutkan, menyampaikan perlu diketahui sudut pengamatan tulisan pendek  ini ditarik tidak dari semangat primodial. Meskipun  Pulau Nias dipandang dari satu nafas kesatuan budaya namun dalam NKRI Pancasila. Masyarakat Nias jaya Indonesia jaya. Tidak juga dari semangat penilaian khusus terhadap penerapan Otda dan proses Pilkada.  Tetapi biasa saja dari pandangan seseorang yang menaruh minat pada Otda. Dan perhatian lebih khusus dalam upaya menarik minat dan kesepahaman bersama mengenai Otda dengan Pilkada  – yang mudah disebut penerapan demokrasi (Pancasila) tetapi mudah pula terjebak kearah penyimpangan.
Mengapa hal ini perlu ? Karena, Otda dan Pilkada hanya sarana untuk usaha mencapai tujuan pembangunan yang manusiawi.  Otda dan Pilkada bukanlah tujuan akhir perjuangan. Pulau Nias boleh bangga proses menjadi daerah otonomi 4 Kabupaten dan 1 Kota Madya relatif lancar. Tetapi masyarakat Nias harus positif menanggapi Otda.  Bagaimana memanfaatkan “kebebasan membangun†berdasar otonomi dengan sebaik-baiknya untuk mengejar ketertinggalan pembangunannya ?   Bagaimana masyarakat Nias menanggapi permasalahan-permasalahan yang timbul dari otonomi daerah  termasuk pemekaran itu ? Apa yang harus dilakukan ? dan Bagaimana melakukannya ? Pernah saya katakan bahwa “ Kalau ditanya kepada saya apa jawaban atas pertanyaan tersebut , terus terang saya tidak tau. Saya memiliki bayangan jawaban. Tetapi jelas bahwa, “bayangan†bukan jawaban. Tetapi kalau ditanya kepada saya sekarang ini : Nilai apa yang paling penting dipegang dan dikembangkan oleh masyarakat Nias  dalam menghadapi keterpurukan, tantangan-tantangan , dan hambatan-hambatan masa depan ? maka jawaban saya ialah keberanian untuk merasa optimis berdasar kesadaran dan keyakinan bahwa yang pertama dan utama yang merobah nasib sendiri adalah diri sendiri†(lihat: Mengelola Kebebasan (Tantangan Bagi Masyarakat Ono Niha)  oleh : Mathias J.Daeli , Niasonline.net). Spritualitas itu sejalan dengan gagasan dasar Otda.
Karena itu pemahaman pengertian dan tujuan pemekaran dengan otonomi penting untuk implementasi. Disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa cita-cita yang dituju melalui otonomi itu dapat diraih. Sosialisasi menggugah dan mengembangkan kesadaran (awareness) dan semangat kebersamaan masyarakat Nias yang disimbolkan nilai fabanuasa (persaudaraan) yang selalu menjunjung tinggi keluhuran nilai bahwa : “Aoha noro nilului wahea, aoha noro nilului waoso. Alisi tafadayadaya, hulu tafawolowolo. He Awöni he eho, aoha nilului zato. He ha tugala silimo, abua sibai na ha yao†(lihat : Niasisland.com, Article no.206, tanggal 19 Nopember 2005 oleh M. J. Daeli). Kesepahaman menumbuhkan tekad untuk mewujudkan nilai-nilai itu. Dirumuskan dalam konsep tujuan terukur dan konsep kesepahaman langkah-langkah konkrit. Atas dasar kesadaran, rakyat bergerak bersama melalui lembaga demokrasi untuk menyusun rencana, memilih strategi, dan melakukan tindakan untuk meraih yang dicita-citakan, sehingga otonomi daerah yang dimiliki  bukan sekedar simbol. Sebaliknya apabila masyarakat Nias tidak menyadari makna otonomi daerah dan berjuang memilikinya hanya karena ketertarikkan (interestingness) supaya tidak disebut ketinggalan zaman atau prestise,  maka mudah terjebak dalam penyimpangan dan Otda benar-benar menjadi hanya simbol.
Dengan kesadaran, mau tidak mau masyarakat Nias melakukan evaluasi diri. Bertanya pada diri: Apa yang menjadi cita-cita bersama ? Bagaimana cara mencapainya ? Apa potensi yang dimiliki ? Sarana apa yang telah dimiliki dan yang tidak dimiliki ? dan sebagainya. Pokoknya inventarisir: kekuatan, hambatan, dan tantangan ! Sehingga yang diinginkan dan cara untuk mencapainya berdasar kesadaran (awareness) yang merupakan refleksi keyakinan-keyakinan dan asumsi-asumsi dasar tentang segala hal : kemanusiaan, ilmu dan teknologi, ekonomi, politik, seni budaya, dan etika. Sadar bahwa tidak ada seorang pun yang seorang diri akan mencakupi seluruh permasalahan Otda, dan memberi solusi yang tepat. Perlu dimungkinkan diskusi, untuk menguji, mengoreksi dan memperkembangkan ide-ide yang timbul demi kristalisasi pemikiran yang nanti menjadi titik tolak untuk langkah berikutnya. Sebab itu dalam tulisan saya “Sebaiknya Yang Kita Lakukan “ (lihat : Situs Ya’ahowu, 1 Agustus 2006), saya katakan bahwa “ pencarian jawaban-jawaban masalah-masalah terkait masyarakat Nias, mau tak mau harus merupakan suatu proses kolektifâ€. Dalam hubungan ini dengan dasar kesatuan budaya dan posisi geografis pulau Nias di mana kepentingan masyarakat tidak jarang saling berimpit, komunikasi-sinergi – saling membutuhkan  antar tokoh-tokoh pemerintahan dan tokoh masyarakat 5 daerah otonom sangat vital diperlukan.
II
Undang-undang Otda dibuat bertujuan memperbaiki negeri ini. Secara makro gagasan dasar kebijakan otonomi daerah untuk menggairahkan semangat membangun dari rakyat. Sebagai upaya konstitusional pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan kepada daerah  mengembangkan ekonominya. Kebijakan dasar itu bertolak dari pandangan bahwa pada dasarnya hidup dan nasib manusia tergantung kepada apa yang dilakukannya sendiri, yaitu kemampuan untuk memilih dan mengolah kemungkinan yang terdapat di dunia ini. Oleh karena itu, tidak ada seorang, kelompok, golongan yang mau dijajah atau ditindas oleh siapapun dan oleh golongan mana pun.
Dengan Otda segala kegiatan pemerintahan daerah semakin bersentuhan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar rakyat/masyarakat menuju peningkatan kesejahteraan. Mendekatkan akses pelayanan publik kepada rakyat diasumsikan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik tersebut. Daerah otonom memiliki kebebasan kewenangan mengatur/mengelola pemerintahan sendiri dan mengelola keuangan daerah sendiri serta dengan makin dekatnya akses pelayanan publik dan rentang kendali (span of control) pemerintahan. Secara ideal, bagi rakyat Otda merupakan sarana legal usaha mewujudkan refleksi keyakinan-keyakinan dan asumsi-asumsi dasar tentang kemanusiaan, kemauan, dan kemampuan di bidang ekonomi, politik, seni budaya, dan etika dalam hidup menegara kesatuan Republik Indonesia. Berpartisipasi aktif membangun daerah sendiri berarti aktif membangun negara bangsa. Aspirasi rakyat daerah digairahkan untuk membangun daerah sendiri demi kejayaan Negara kesatuan RI.
Kebebasan untuk menentukan nasib sendiri merupakan nilai kemanusiaan yang luhur dari kemerdekaan. Memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk bertindak atas dirinya dalam mempertahankan dan memberikan kenyamanan dalam hidup yang merupakan makna dan tujuan dari “pembangunanâ€. Pembangunan yang yang manusiawi bukan hanya demi pembangunan berkelanjutan (sustainable development) melainkan pembangunan demi kelangsungan hidup (sustainable lifehood). Karena itu, dalam setiap pelaksanaan pembangunan, pertimbangan skala prioritas dan unsur keadilan, serta partisipasi dan keterlibatan warga hal yang sangat penting. Pembangunan berfungsi merangsang masyarakat sehingga gerak majunya menjadi mandiri, berakar pada dinamika masyarakat sendiri dan dapat bergerak atas kekuatan sendiri. Inilah yang dimotivasi oleh otonomi daerah. Konsep aksi ini berdasar pada asumsi bahwa kreativitas dan inisiatif rakyat adalah sumber utama pembangunan. Kesejahteraan masyarakat baik material maupun immaterial menjadi fokus tujuan pembangunan. Dalam setiap aktivitasnya, masyarakat lokal dilibatkan dalam mendefinisikan kebutuhan dan kesempatan hidupnya. Implikasinya, instrumen-instrumen pembangunan adalah kebebasan politik, hak akan fasilitas ekonomi, ruang gerak social, dan transparansi. Jadi jelas Otda merupakan hak rakyat daerah. Bukan hak pejabat di daerah. Juga bukan hak daerah dalam pengertian wilayah tertentu.
Konsekuensi logis dari cara pandang di atas adalah bahwa : a. pemberian otonomi bagi daerah adalah sebagai agenda demokratisasi kehidupan NKRI , b. otonomi daerah disadari sebagai instrumen demokrasi dalam rangka mempertahankan keutuhan negara dan bangsa Indonesia yang pluralistis, c. otonomi daerah bukan tujuan, melainkan cara untuk mewujudkan cita-cita nasional , d. yang otonom adalah rakyat daerah dan bukan pejabat PEMDA dan juga bukan daerah dalam pengertian wilayah tertentu, e. sebagai hak demokratis otonomi daerah bukan sekadar sebagai persoalan “penyerahan urusan†atau pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, karena penyerahan urusan atau pelimpahan kewenangan hanyalah instrumen administratif bagi implementasi hak daerah, f. dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah bersifat komplementer saling membutuhkan dan bukan lagi dilihat daerah sebagai subordinasi pusat – dalam pengertian saling membutuhkan secara timbal balik.
Menurut UU No. 22 Tahun 1999, Propinsi, Kabupaten, ataupun Kota masing – masing berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai kewenangan menurut prakarsa sendiri dan berdasar aspirasi masyarakat. Tidak mengenal lagi penjenjangan (hierarki) daerah Propinsi sebagai Daerah Tingkat I atasan Daerah Tingkat II. Tidak lagi mempunyai hubungan hierarki satu sama lain seperti diatur dalam UU No. 5 Tahun 1974. Kepala daerah otonom menjadi pejabat pimpinan yang bertanggungjawab atas jalannya pemerintahan berdasar aspirasi rakyat. Dengan adanya otoritas seperti ini di tangan Kabupaten atau Kota diharapkan dapat mengembalikan dan mengembangkan harga diri daerah-daerah. Hal mana akan membuat daerah otonomi menjadi dewasa ketika harapan harus berkompromi dengan kenyataan. Karena itu pelaksanaan Pilkada penting dan strategis dalam penerapan Otda. Rumusan yang tidak sulit dipahami dengan logika sederhana.
Masalah utama bukan pada rumusan gagasan atau pada rumusan perencanaan melainkan pada implementasi oleh manusia. Apakah mindset atau cara pikir rakyat, kepala daerah, dan para pejabat daerah otonom lainnya sesuai yang dibutuhkan kebijakan Otda itu ?  Bagi sebagian terbesar rakyat, karena keterbatasan pendidikan dan pengetahuan, Otda boleh dikatakan terbatas dalam pemahaman  untuk memudahkan mencari makan sehari-hari. Karena itu “terkesanâ€, bagi mereka (niha mbanua) dengan Pilkada hak politiknya eksis sudah.
Kesederhanaan cara berpikir rakyat ini, justru secara politik sering  dimanipulir demi, oleh, dan untuk kepentingan elit daerah. Aspirasi masyarakat yang seharusnya landasan bagi pengelolaan pemerintah daerah diabaikan. Kepala daerah otonom menafsirkan rumusan kewenangan “prakarsa sendiri†menurut UU No. 22 Tahun 1999 itu sebagai kehendak sendiri dan mengelola birokrasi di daerah sesuka-sukanya. DPRD yang seharusnya penyalur aspirasi masyarakat tidak berbuat apa-apa karena mengutamakan kepentingan sendiri atau kepentingan partai yang mengusungnya. Pengangkatan pegawai baru dan mutasi pegawai oleh kepala daerah dilakukan sesukanya. Beberapa contoh kita ketahui dari pemberitaan media massa. Guru SD yang kebetulan famili Bupati dijadikan Kepala Dinas. Pengangkatan dan pemindahan pejabat tidak memperhatikan kepentingan dinas, pendidikan dan atau riwayat hidup  PNS yang bersangkutan , tetapi sesukanya kepala daerah berdasarkan hubungan kekerabatan, koncoisme, atau siapa yang berani bayar uang jutaan rupiah. Tidak aneh anggota keluarga Bupati atau Walikota seperti : isteri atau anak atau anggota keluarga lainnya menjadi agen penjualan jabatan. Praktek jual beli jabatan di pemerintah daerah itu , diakui oleh kementerian Dalam Negeri. “Memang ada, karena ada diantara kepala daerah itu, harus mengembalikan sejumlah dana (untuk biaya PILKADA) yang bisa saja bersifat talangan. Maka bisa dipastikan yang bersangkutan akan berupaya mengembalikannya, antara lain dengan menentukan harga kursi untuk sebuah jabatan,†ujar Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek di kantornya, beberapa bulan lalu (Andi Ansyori, Dampak “Otda†Jual Beli Jabatan†, Republika 15 February 2011). Yang lebih lucu dan memalukan apabila mereka saling tuduh. Bupati setelah ditahan KPK melaporkan bahwa wakilnya korupsi juga. Mengapa tidak melapor sebelum menjadi tersangka ? Mana tanggungjwabmu sebagai Kepala ? Apakah karena Bupati sendiri korupsi maka Wakil Bupati  menjadi korupsi ?
Dampaknya, Otda yang mulanya diasumsikan sebagai upaya pemerintah pusat untuk lebih memberdayakan masyarakat dengan mengurangi sentralisasi hasil sumber daya alam (SDA) daerah, ternyata dijadikan lahan basah di mana praktik tindak pidana korupsi berlangsung. Selain itu peran pemodal sangat besar. Di mana, pemilik modal dapat menguasai daerah, hal ini sudah terbukti di beberapa daerah. Harapan alokasi DAU melalui Otda untuk pembangunan daerah dikorupsi dengan berbagai cara. Harapan dengan Otda rakyat mendapatkan pelayanan lebih baik ternyata para elit birokrat bermental feodal.
Muncul (dan menonjol) rezim feodal lokal yang bergaya raja-raja baru penguasa daerah setempat. Para penguasa baru ini, dengan berlindung dibalik wewenang sebagai daerah otonomi, seakan kebal hukum termasuk kroni-kroninya. Mereka menguasai sebagian besar aset dan fasilitas, sumber daya alam  dan sumber daya lainnya. Kuantitas dan kualitas korupsi pun meningkat melibatkan struktur yang paling dekat dengan rakyat, mulai dari desa hingga kabupaten-kota. Karena kemampuan yang kurang  dan mindset yang menyimpang, tidak sedikit program otonomi daerah menemui kegagalan bahkan menimbulkan kemerosotan. Pengalaman penyelenggaraan pemerintahan di daerah otonom baru termasuk pemekaran selama ini, penyakit kronis masyarakat seperti : KKN, sifat feodalisme, dan cenderung boros mewabah sehingga aparat birokrasi tampak menjadi benalu yang membebani kehidupan rakyat dan keuangan negara. Semakin terjadi kesenjangan kualitas pembangunan manusia, menurunnya kualitas lingkungan sebagai dampak eksploitasi yang tidak terkendali dan cenderung tidak bertanggungjawab. Evaluasi pelaksanaan Otda oleh Kementrian Dalam Negeri menunjukkan 80 persen daerah pemekaran berkategori buruk (Kompas, 12 April 2011). Bahkan kadang implementasi Otda menjadi ancaman keharmonisan kehidupan berbangsa dan bernegara karena di belakang proses otonomi daerah bergelora semangat sentimen kedaerahan, mengerasnya isu putra daerah, dan makin merebaknya politik etnisitas yang mengarah pada masalah SARA. Faktual  yang kita temui dalam penerapan Otda sampai dewasa ini.
Bersambung.