Bawaslu: Putusan PTUN Tidak Bisa Menunda Pilkada
JAKARTA (Nias Online) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, Undang-Undang (UU) Pemilu tidak mengatur mengenai penundaan atau pembatalan tahapan Pilkada sesuai perintah pengadilan, khususnya PTUN. Karena itu, seperti tampak dalam banyak kasus Pilkada, perintah PTUN banyak diabaikan oleh Komisi Pemilihan Umum/Daerah (KPU/KPUD).
“Itu memang persoalan kita dengan PTUN selalu begitu. Artinya, itu bukan pertama kali PTUN memerintahkan pembatalan atau penundaan Pilkada. Tapi UU kita tidak ada mengatakan bahwa PTUN bisa menunda atau membatalkan Pilkada. Jadi ada kekurangan UU kita. Dan putusan PTUN itu seringkali tidak mengikat bagi KPUD,†ujar anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo kepada Nias Online yang saat dihubungi sedang berada di Teluk Dalam, Nias Selatan pada Rabu (1/12).
Dia mengakui tidak terakomodasinya perintah pengadilan tersebut dalam UU Pemilu merupakan sebuah kekosongan hukum yang bisa saja menjadi celah ketidakadilan. Hal itu harus menjadi perhatian para pembuat UU untuk menyempurnakannya. Dalam konteks itu juga, dia meminta pemahaman semua pihak bila KPUD tidak bisa menunda atau membatalkan tahapan Pilkada sesuai perintah pengadilan.
Apakah KPUD Nisel bisa saja mengabaikan putusan PTUN Medan yang memenangkan gugatan pasangan Fahuwusa Laia dan Rahmad A Dakhi (Farada) yang juga memerintahkan penundaan Pilkada? Bambang mengatakan, selama ini pengabaian terhadap perintah itu tidak ada masalah. Di tempat lain, banyak sekali putusan PTUN yang diabaikan. Misalnya, pada Pilkada di Belitung Timur. Pasangan incumbent dicoret karena tidak memenuhi syarat kesehatan. Kemudian PTUN memenangkannya dan memerintahkan agar dimasukkan sebagai peserta Pilkada. “KPUD mengabaikannya. Sampai sekarang bupatinya sudah dilantik dan tidak ada masalah,†kata dia membandingkan.
Meski begitu, dia juga mencontohkan adanya KPUD yang menerima putusan PTUN. Misalnya, KPUD Tomohon yang akhirnya memasukkan pasangan yang sebelumnya sudah dicoret bahkan hanya tiga hari menjelang pelaksanaan Pilkada. Namun, kata dia, dalam praktiknya lebih banyak KPUD yang mengabaikan putusan itu karena pertimbangan UU pemilu tadi.
Upaya gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) pun dinilainya sulit menolong pasangan yang sudah dicoret. Sebab, hal itu terkait dengan legal standing dimana MK hanya mengakomodasi gugatan sengketa oleh peserta Pilkada. Dalam sejarah gugatan ke MK, kata dia, hanya satu yang pernah dikabulkan MK, yakni kasus di Kota Jayapura.
Klarifikasi
Bambang menjelaskan, kehadirannya di Nias Selatan sebagai respons atas pengaduan pasangan Farada yang melaporkan pencoretan mereka dari daftar peserta Pilkada oleh KPUD Nisel. Laporan serupa juga diterima dari Panwasda Nisel, KPUD Nisel dan anggota KPUD Nisel yang dipecat. Bawaslu ingin mendapatkan penjelasan langsung yang komprehensif dan valid dari pihak-pihak yang terkait dengan masalah tersebut termasuk kepada KPUD Sumut.
Dia menjelaskan, meski hanya pasangan Farada yang mengadu ke Bawaslu, namun pihaknya juga mengalokasikan waktu bagi Hadirat Manaö dan pasangannya untuk menjelaskan persoalan yang mereka alami. Seperti diketahui, pasangan Hadirat dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPUD Nisel. Sedangkan pasangan Farada dicoret oleh KPUD setelah sebelumnya dinyatakan lolos. “Seluruh hasil klarifikasi tersebut, akan dikaji secara menyeluruh. Selanjutnya akan menerbitkan rekomendasi kepada KPU, KPU Sumut dan KPUD Nisel,†jelas dia.
Meski begitu, jelas dia, sama seperti ‘nasib’ perintah PTUN, Bawaslu juga tidak bisa memerintahkan pembatalan atau penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada meski sedang melakukan klarifikasi. Sebab, hal itu tidak diakomodasi dalam UU Pemilu.
Bambang berharap, berbagai cerita negatif terkait pelaksanaan pemilu di Nias Selatan pada masa lalu tidak terulang lagi. Dia juga mengharapkan adanya perubahan perilaku pemilih dan petugas pelaksana Pilkada dengan menghormati asas-asas yang fundamental dalam pemilu, yakni jujur dan adil serta langsung, umum, bebas dan rahasia (luber).
Khusus di Nisel, dia mengakui terus ada masalah. Tapi hal itu bisa dipahami dalam konteks dimana demokrasi itu tidak bisa dibangun dalam satu malam atau butuh proses yang lama. Pihaknya juga memberi perhatian kepada Panwasda Nisel untuk mencegah terjadinya masalah serius yang berkelanjutan. “Tidak enak juga kalau suatu daerah berkali-kali disebut dalam kerangka yang negatif. Kita berharap, dengan perubahan perilaku semua pihak, pembangunan demokrasi di republik ini, dapat juga dimulai dari Nias Selatan,†tukas dia. (en)