Pertapakan Kantor PKP Nias Jadi Sorotan

Thursday, September 30, 2010
By borokoa

Lokasi pertapakan kantor Pusat Koperasi Pegawai (PKP) di Jalan Cengkeh No.36 Kota Gunungsitoli menjadi sorotan masyarakat. Diduga sampai saat ini izin pemakaian dan izin operasional belum pernah diperpanjang.

Mantan pengurus PKP yang tidak mau ditulis namanya menjelaskan, pertama kali izin pemakaian lokasi pertapakan kantor PKP berdasarkan surat Bupati Nias nomor 593/10783/tapem tanggal 15 Juli 1987 ditandatangani Bupati SM Mendrofa.

Sedangkan izin bangunan nomor 641.6/108/kpts/1988 tanggal 28 Maret 1988 dengan luas tempat uasaha 6×8 meter yang ditandatangani Sekda Nias Drs Tal Larosa.

Kemudian melalui surat Bupati Nias nomor 590/8248/ tapem tanggal 11 September 1998 disetujui perluasan lahan 20 meter yang ditandatangani Bupati Nias Drs H Zakharia Y Lafau.

Namun sampai sekarang belum pernah diperpanjang lagi. Seharusnya setiap lima tahun harus diperpanjang. Malah gedung perkantoran PKP yang dibangun tiga pintu tersebut disewakan kepada Yuni Waruwu sejak tahun 1998 sampai sekarang.

Per tahun biaya sewa sebesar Rp60 juta dibuktikan dengan kuintasi yang ditandatangani Ketua PKP Drs Filifo Daeli. Sayangnya, ketika dikonfirmasi HP Filifo tidak aktif.

Sementara tokoh masyarakat Kelurahan Pasar Amran didampingi Ketua Sarana dan Prasarana Lingkungan Hidup Aan Gowasa menyesali tindakan yang dilakukan oknum pengurus PKP yang menyewakan perkantoran itu.

Lurah Pasar Kota Gunungsitoli Vinve P Hulu SSTP mengungkapkan, sejak menjabat Lurah hingga kemarin belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi yang berhubungan kegiatan PKP.

“Kita telah menyurati Camat Kota Gunungsitoli untuk meminta petunjuk dan apabila nanti sudah ada petunjuk dari camat kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” janjinya.

Leave a Reply

Comment spam protected by SpamBam

Kalender Berita

September 2010
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930